Kampus dan Sesat Pikir Pembangunan

Oleh:
Wahyu Agung Prasetyo
(Pimred UAPM Inovasi UIN Malang 2017-2018)

 

Walaupun kampus penulis berlabel Islam (yang rahmatan lil alamin), dan di salah satu fakultasnya mengunggulkan konsep Ekonomi Syariah, namun dalam praktiknya tak berjalan seperti semestinya. Hal ini terlihat dengan Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus III di Desa Junrejo, Batu.

Pada periode 2006 sampai 2008, UIN Malang melaksanakan rencana pembangunan Kampus III di Desa Junrejo, Batu. Namun, pihak UIN menggunakan cara bertransaksi yang tak sesuai aturan. Untuk membeli tanah, mereka mendekati walikota, bukannya mensosialisasikan pembelian tanah kepada masyarakat. Untuk mendapatkan persetujuan transaksi jual beli, pihak UIN menggunakan makelar untuk memalsukan tanda tangan masyarakat, bukannya menemui masyarakat langsung. Usaha UIN pun berhasil mencetak sertifikat kepemilikan lahan di Desa Junrejo.

Masyarakat kaget, resah, dan kesal dengan penampakan sertifikat ini, padahal beberapa dari mereka merasa tak menjual tanahnya. Bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN dan Malang Corruption Watch (MCW), masyarakat mendatangi pengadilan di Surabaya, menuntut penyelesaian kasus ini. Setelah ditelusuri dan diselidiki oleh ahli audit, negara mendapati kerugian sebesar 3 milliar. Data ini didapatkan dari putusan Mahkamah Agung nomor 118/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby.

Namun usaha ini tak menuai hasil yang memuaskan, proses pengadilan mandek, entah mengapa.

Mengapa harus ada yang dipinggirkan dalam pembangunan? Bahkan, dengan mengatasnamakan “Kebangkitan Peradaban Islam dan Kemajuan Pendidikan”, mengapa masyarakat harus kehilangan tanahnya? Wajah seperti apa yang selama ini disembunyikan oleh ulama dan akademisi yang mendaku intelek itu?

Runtuhnya Pembangunanisme

Dalam buku “Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi”, Mansour Fakih menjelaskan, pembangunan merupakan sebuah teori dan gagasan yang menjanjikan harapan baru untuk memecahkan berbagai masalah, seperti kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat. Salah satu motif yang melatarbelakangi sebuah pembangunan adalah motif pemenuhan kebutuhan dasar. Motif pemenuhan kebutuhan dasar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan dan partisipasi pengambilan keputusan.

Dalam hal ini, pembangunan UIN Kampus III termasuk dalam motif pemenuhan kebutuhan dasar, yang mana tujuan pembangunannya adalah untuk kemajuan pendidikan. Secara teoritis, seharusnya pemenuhan kebutuhan dasar mampu membawa perubahan yang lebih baik terhadap kehidupan mayarakat. Namun, dalam kenyataannya yang terjadi tidak selalu demikian.

Mansour Fakih melihat pembangunan pada era globalisasi ini seolah-olah menjanjikan harapan kebaikan bagi umat manusia dan menjadi keharusan sejarah manusia di masa depan. Namun globalisasi juga melahirkan kecemasan bagi mereka yang memikirkan permasalahan seperti pemiskinan dan marginalisasi masyarakat, juga permasalahan keadilan sosial.

Beberapa dari mereka yang terpinggirkan adalah Rusminah, Kalimah, dan Marwoto. Rumah yang ditempati Rusminah dan Kalimah merupakan satu-satunya tanah yang mereka miliki. Mereka tentu akan termarginalisasi jika tanahnya digunakan untuk pembangunan Kampus III. Apalagi jika pihak UIN tidak bisa mengganti tanah milik keduanya. Begitu juga dengan Marwoto yang tidak tahu-menahu soal hukum dan aturan yang benar untuk melakukan kegiatan pengadaan tanah Kampus III. Niat awal untuk membantu ekonomi keluarga malah berujung di jeruji penjara. Sisi lain dari pembangunan Kampus III UIN menunjukan dampak pembangunan yaitu marginalisasi dan ketidakadilan sosial.

 

Merebut Wacana Kampus

Berbagai usaha untuk menghilangkan noda hitam pembangunan kampus pun digerilyakan. Di setiap awal penerimaan mahasiswa baru, di setiap seminar, di setiap wisuda, kampus selalu mencekoki masyarakatnya dengan visi kampus dan kemegahan rencana pembangunan peradaban Islam. Dengan pidato rektor, atau dengan film dokumenter tentang pembangunan Kampus III.

Masyarakat kampus dibikin mengamini pembangunan itu, tanpa mengetahui bahwa ada yang dipinggirkan dan dikorbankan.

Pernah ada usaha untuk mengungkapkan kasus pengadaan lahan Kampus III oleh Unit Aktivitas Pers Mahasiswa (UAPM) Inovasi (Lembaga Pers Mahasiswa di UIN Malang). Kasus itu dirangkai dalam satu liputan di dalam Majalah. Awalnya, dengan liputan ini, ada harapan kepada masyarakat kampus untuk mengetahui kalau ada orang-orang yang ditimpangi dari proses panjang pembangunan kampus.

Namun usaha ini gagal. Tulisan yang mengulas kasus ini disensor oleh pihak kemahasiswaan. Pihak kemahasiswaan menilai tulisan ini tidak memberi konstribusi positif bagi kampus, dan akan memberi dampak negatif di ke depannya. Dengan tegas, pihak kemahasiswaan menolak pemberitaan kasus itu, dan jika UAPM Inovasi tetap memberitakannya, kemahasiswaan akan membekukan UAPM Inovasi.

Dari hal ini, penulis memahami bahwa kampus begitu menginginkan sebuah kemajuan, maka dari itu, apapun yang dianggap mengancam kampus, hal itu harus disingkirkan. Mirip sekali dengan rezim Orde Baru. Dari sini muncul beberapa pertanyan, jika kampus menganggap usaha Lembaga Pers Mahasiswa sebagai tindakan yang tak memberi kontribusi positif bagi kampus atau tidak sesuai dengan visi misi kampus, lalu apakah yang dilakukan kampus sendiri (korupsi dan pembangunan) itu merupakan hal yang positif bagi negara dan masyarakat? Dan sebenarnya, masihkah kampus bisa diharapkan untuk mendidik masyarakatnya agar bisa merubah keadaan yang timpang ini?

Penulis memang pesimis, tapi penulis akan memberanikan diri untuk menjawab bisa. Walaupun secara kelembagaan, pers mahasiswa masih abu-abu (dalam artian, tidak ada legalitas yang mengharuskan pers mahasiswa menjadi media kritik terhadap kampusnya). Walaupun pers mahasiswa hanya bisa berjuang di ranah wacana, tapi penulis yakin bahwa kebenaran harus tetap diperjuangkan. Dan pendapat yang bisa penulis sumbangkan untuk perubahan ini adalah menciptakan sebuah tatanan masyarakat kampus yang demokratis dengan merebut wacana kampus. Sebuah pendapat yang klasik memang, tapi penulis sadar, ini bukanlah pendapat yang selesai ketika diucapkan. Ia bukanlah definisi yang selesai.

Maka untuk merebut wacana kampus ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh semua Lembaga Pers Mahasiswa yang ada. Untuk memulainya, kita harus mensosialisasikan kepada pihak kemahasiswaan dan kepada masyarakat kampus bahwa Lembaga Pers Mahasiswa adalah lembaga yang berdasar pada Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan aktivitasnya. Lembaga Pers Mahasiswa juga menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat di negara yang demokratis. Tujuannya, supaya masyarakat kampus mengetahui bahwa Lembaga Pers Mahasiswa adalah wadah yang bertujuan untuk menyampaikan masukan, saran, maupun kritik terhadap kampus. Untuk mencapai hal ini, Lembaga Pers Mahasiswa membutuhkan dukungan dari semua masyarakat kampus dan dari siapapun yang memperjuangkan demokrasi.

Setelah itu kita harus bekerjasama dengan lembaga, organisasi, maupun komunitas yang juga memperjuangkan demokrasi di dalam maupun di luar kampus. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menyuarakan apa yang diperjuangkan. Salah satu bentuk kerjasamanya adalah membuat forum diskusi, membahas permasalahan seputar ketimpangan atau ketidakadilan yang sedang terjadi. Dari diskusi itu diharapkan muncul satu gerakan bersama untuk membantu mereka yang tertindas dari kebijakan maupun sistem yang menindas.

Kemudian kita juga harus mengajak seluruh akademisi maupun dosen di kampus untuk lebih memperhatikan isu-isu sosial, dan menuntut mereka untuk memberi pelajaran kepada masyarakat yang lebih menyadarkan. Akademisi harus bertanggungjawab untuk memposisikan diri mereka sebagai agen perubahan. Karena selama ini, akademisi cenderung diam dan bertahan di zona nyaman di saat ketimpangan dan penindasan sedang terjadi. Ketika semua itu tercapai, ada harapan masyarakat kampus akan lebih sadar untuk berdemokrasi.

Dalam hal ini, poin penting untuk mencapai tujuan adalah dengan menciptakan apa yang disebut Coen Husain Pontoh dengan partisipasi warga. Dalam tulisan yang berjudul Coen Husain Pontoh: Partisipasi Warga Kunci Pembangunan Kota, Coen menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan sesungguhnya efektif.

Dimana keefektifan ini tergantung pada dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu-sama lain. Pertama, adanya kebijakan dari pemerintah kota untuk membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan kontrol atas kebijakan yang telah diputuskan terebut. Kedua, adanya organisasi masyarakat sipil yang kuat dan terorganisir. Tanpa organisasi yang kuat, maka program-program pemerintah daerah yang pro-rakyat tadi tidak akan berjalan efektif, karena pada akhirnya pemerintah kembali terperangkap pada jebakan teknokrasi.

Karena pada akhirnya, negara yang menganut sistem demokrasi harus kembali ke jalan yang sebenarnya. Kebebasan berpendapat, berpartisipasi, mendapatkan kesejahteraan hidup adalah hal yang harus diperjuangkan. Terus menerus.

 

 

________________________________________________

*Sumber gambar utama: bangsaonline.com

Tinggalkan Balasan