100 Hari Pemberangusan Buku di Kediri

Oleh:
Ahmad Kevin Alfirdaus Arief*

Jika ingin menghancurkan sebuah bangsa dan peradaban, hancurkan buku-bukunya.
Maka pastilah bangsa itu akan musnah.
(Milan Kundera)

Untuk menghancurkan suatu budaya engkau tak perlu membakar buku-buku,
cukup membiarkan orang-orangnya tidak membaca.
(Ray Bradbury)

Tepat 100 hari yang lalu, pada 28 Desember 2018, di Kediri terjadi pemberangusan buku. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Sepanjang pemerintahan Jokowi, telah terjadi beberapa kali pemberangusan buku sebagaimana dirilis Tirto.id (11/1/2019). Pertama, pada 10 Mei 2016 di Penerbitan Narasi Yogyakarta. Kedua, 11 Mei 2016 di Grobogan, Jawa Tengah. Ketiga, 12 Mei 2016, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyita buku berjudul “The Missing Link G 30 S: Misteri Sjam Kamaruzzaman & Biro Chusus PKI” dari sebuah toko buku. Keempat, pada 28 Desember 2018 di Kediri, Jawa Timur. Terakhir, pada 8 Januari 2019 di Jalan HOS Cokroaminoto, Padang Barat, Kota Padang.

Sebagaimana pembatasaan dan penyensoran bacaan pada rezim otoriter orde baru, tingkah negara dalam membatasi akses rakyat mengenal sejarahnya kini semakin beragam. Bilven Sandalista, penggagas penerbitan Ultimus yang konsisten menerbitkan literatur kiri, sempat ditanyai soal sweeping buku ini. Menurutnya, pemberangusan buku tersebut bukan hal baru. Penerbit Ultimus sendiri pernah mengalami sweeping buku pada 2006 silam, saat mengadakan diskusi “Gerakan Buruh Internasional”. Diskusi itu dibubarkan oleh Ormas yang didampingi aparat Negara. Sebagian buku-bukunya dirampas, terutama yang bersampul merah. Sebab diasumsikan berbau hal-hal terkait komunis. Setelah kejadian tahun 2006 itu, tiap mengadakan diskusi, Ultimus senantiasa diawasi. Pada 2009, saat peluncuran buku “Soekarno: Biografi Politik”, agenda tersebut juga dibubarkan. Akhirnya pada 2010 lalu, beberapa intelektual dan aktivis mencoba mengajukan uji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, tidak ada wewenang jaksa untuk melarang, membubarkan diskusi, ataupun memberangus buku. Sebab, sweeping buku dan pelarangan diskusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK mengeluarkan Putusan PUU 6-13-20-2010[1] – Ditjen PP guna membatalkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 4/PNPS/1963, yang mengatur tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya mengganggu ketertiban umum.[2]

Dalam Pengancuran Buku dari Masa ke Masa, Fernando Baez mengisahkan tragedi pemberangusan buku dari waktu ke waktu. Menurutnya, pemberangusan buku sudah terjadi sejak 4000 tahun sebelum masehi di Sumeria Kuno. Ia juga terjadi pada zaman-zaman selanjutnya, dengan motif politik yang berbeda-beda.

Di Mesir Selatan pada 389 SM, sempat terjadi penghancurkan 40 ribu eksemplar buku di perpustakaan Alexandria. Pada era kuno juga dapat kita jumpai hal serupa. Pada 1108, pasukan Kristen menghancurkan pusat belajar di Damaskus dan memusnahkan lebih dari 3 juta buku[4]. Kisah paling memilukan terkait penghancuran buku juga terjadi pada dekade 1200-an. Saat itu, sekitar 150.000 bala tentara Mongol menginvasi Baghdad, yang terkenal sebagai pusat peradaban Islam sejak berabad lampau. Gerombolan tentara ini menghancurkan apa yang tegak di bawah langit: masjid, rumah sakit, istana, dan perpustakaan[5].

Di Indonesia, aksi-aksi pemberangusan buku mulai massif terjadi sejak pemerintahan Orde Baru. Pemberangusan dilakukan terhadap literatur-literatur yang dianggap mengancam stabilitas negara dan kekuasaannya. Orde Baru membenci literatur-literatur kiri. Kebencian terhadap buku ini seringkali diekspresikan dalam beragam bentuk. Mulai dari pelarangan, sensor, penghancurkan perpustakaan, pembubaran diskusi, hingga mengasingkan penulisnya agar berhenti dari aktifitas kepenulisan.

Pemberangusan literatur kiri di Indonesia sarat diselubungi agenda kekuasaan kelas berkuasa. Imbasnya, ia memperburuk iklim gerakan-gerakan politik revolusioner kiri yang berusaha menjadi counter (kekuatan tandingan) bagi kekuasaan dominan. Bila kembali menengok kenyataan, hari ini gerakan kiri bukanlah sebuah kekuatan hegemonik. Ia tumbuh dalam ruang-ruang kecil yang terbatas, dengan subjek yang terbatas pula.

Pasca pemerintahan otoriter Soeharto, yang memainkan praktek represi luar biasa tersebut, gerakan kiri perlahan mulai tumbuh dan bangkit. Hal ini tidak terlepas dari terbukanya sedikit ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat, hingga keleluasaan penerbitan berbagai karya literatur, termasuk literatur kiri. Tumbuhnya literatur kiri pasca reformasi memainkan peran signifikan dalam mengisi khazanah pengetahuan dan perdebatan, yang selama beberapa dekade lamanya mati suri. Sayangnya, meski reformasi bergulir, tindak pemberangusan literatur warisan Orde Baru nyatanya tetap hidup melampaui zaman. Hemat saya, ini merupakan ancaman bagi gerakan-gerakan kiri untuk tumbuh dan memperluas sayap gerakannya.

Pemberangusan buku di masa kini memiliki garis kesinambungan dengan masa Orde Baru. Ia merupakan bentuk respon ketakutan elit, borjuasi beserta aparatur represifnya (polisi/tentara) terhadap gerakan-gerakan politik yang berpotensi mengancam legitimasi kekuasaan, sekaligus kelancaran proses akumulasi kekayaan di dalamnya. Dalam beberapa hal, pemberangusan buku dapat dilihat sebagai langkah taktis guna menghambat (ataupun mematikan) tumbuh-kembangnya gagasan-gagasan kiri beserta gerakan politiknya.

Tidak menutup kemungkinan, penyitaan buku kiri akan terus berulang di masa depan. Sebab, pemberangusan buku merupakan cara jitu untuk melumpuhkan dialektika kultural menuju dialektika struktural masyarakat. Menurut Ted Grant & Alan Woods dalam Nalar yang Memberontak, untuk menuju proses kesadaran akan penindasan, seseorang harus melampau dialetika untuk memahami dunia baik berwujud ide maupun kenyataan dalam masyarakat.[6]

Penyitaan buku kiri adalah bentuk pemberangusan nalar. Kita dapat menggunakan dialektika Hegel untuk menjelaskan ini. Hegel menjelaskan bahwa perubahan dan pergerakan melibatkan kontradiksi. Perubahan hanya dapat terjadi jika kontradiksi itu terjadi. Pembungkaman yang dilakukan oleh militer adalah bentuk pemutusan nalar yang mencegah kontradiksi itu terjadi, sehingga dialektika tidak terjadi, perubahan tidak terjadi. Pemberangusan nalar kritis akan membuat orang-orang tidak mengenali alam dan gerak masyarakat, serta aspek-aspek yang melatarbelakangi adanya penindasan proletariat atas borjuasi.

Negara, dalam hal ini, berperan memberangus gagasan-gagasan revolusioner. Seperti dijelaskan Nicos Poulantzas dalam Political Power and Social Classes, negara di sini berfungsi mencegah kelas pekerja berkembang menjadi organisasi politik. Negara hanya berusaha (baca: berpura-pura) mewakili kepentingan kelas pekerja di bawah ideologi ‘kepentingan umum’ seluruh warga negara.[7]

Saat ini, negara terus saja berupaya memukul kelas pekerja yang berkeinginan melumpuhkan dan menghancurkan eksploitasi kelas kapitalis. Dengan musnahnya literatur kiri dari peredaran, jelaslah pula hilangnya satu perangkat pengetahuan yang berfungsi memaknai realitas penindasan, sekaligus upaya alternatif untuk membangun gerakan tandingan atas realitas penindasan tersebut.

Bagi kelas dominan, literatur kiri adalah momok yang dapat menjatuhkan kekuasaan mereka. Berangkat dari ketakutan inilah, pemberangusan literatur dilakukan dengan berbagai dalih, dengan argumen konyol dan tak masuk akal seperti kebangkitan Komunisme. Dengan memaksakan isu hantu komunisme, negara berusaha mereproduksi ulang bentuk ketakutan-ketakutan masa lampau. Di tengah-tengah trauma yang belum sembuh total, sensitifitas isu ini dapat bernilai ganda bagi yang memanfaatkannya. Ia bisa jadi klaim sematan elit untuk melabeli kekuatan rakyat yang berpotensi mengancam, ataupun sesama elite lainnya dalam kontestasi perebutan kekuasaan. Di sisi lain, isu ini juga dapat menjadi bentuk pengelabuan massa rakyat yang digunakan pemerintah untuk menutup-nutupi kebobrokan kinerjanya.

Pemberangusan literatur oleh kelas berkuasa merupakan tingkah kekanak-kanakan, yang menunjukkan bahwa pelakunya tak mampu mendudukkan perkara ini secara akademis dan ilmiah. Apapun argumen pokok yang dilontarkan, sebelum proses pelarangan dan pemberangusan literatur dilakukan, ia seharusnya terlebih dahulu perlu melewati proses akademis dan ilmiah. Sebab buku-buku itu lahir dan tercipta dari proses-proses tersebut. Kritik, sanggahan, atau hal lainnya mesti mengikuti logika akademik dan ilmiah, sebagaimana proses sebuah literatur bacaan tercipta. Tak bisa hanya berlandaskan ketakutan dan prasangka, kemudian mengerahkan aparatur represifnya sepaket dengan moncong senjata.

Robertus Robert, akademisi yang beberapa waktu lalu dikriminalisasi, menjelaskan bahwa pelarangan sebuah buku setidaknya harus memenuhi tiga syarat. Pertama, buku mesti diuji dengan pertanyaan “apakah buku yang dimaksud memang berisi ancaman terhadap hak asasi?”. Kedua, pelarangan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, tapi harus diputuskan di pengadilan. Ketiga, penulis harus diberi hak jawab mengenai bukunya di pengadilan.[8]

Uji ilmiah itu penting karena buku dapat menjadi cahaya bagi pembaca. Bahkan, buku juga dapat menyodorkan solusi penindasan yang dihadapi manusia. Buku dapat memberikan jawaban yang beragam mengapa kemiskinan terus masif dan eksploitasi manusia atas manusia lainnya terus saja ada. Buku merupakan kekayaan intelektual suatu rentang sejarah, yang lahir dari proses dialektika dari beragam kejadian, tragedi, dan kompleksitas permasalahan di berbagai dimensi kehidupan manusia.

Dari praktek pemberangusan inilah, kita sesungguhnya dapat menilai kualitas dari elite birokrasi maupun politikus yang berkuasa di negeri ini. Jelasnya, pemberangusan buku tidak dapat dimaafkan. Apapun instruksi baik pelarangan hingga pemberangusan terhadapnya, tanpa terlebih dahulu melalui proses-proses akademis dan ilmiah, adalah bentuk prasangka dan ketakutan yang menjijikkan.***

*) Penulis merupakan Pengurus LPM Siar Universitas Negeri Malang, Alumni Sekolah Ideologi dan Gerakan Sosial IV.

 

[1] http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/litigasi/ringkasan%20putusan/Putusan%20PUU%206-13-20-2010.pdf. Akses pada 14 Januari 2019.

[2] https://beritagar.id/artikel/berita/razia-buku-kiri-melunaknya-polisi-dan-dugaan-menyalahi-konstitusi. Akses pada 29 Maret 2019.

[3] Fernando Baez (2013). Penghancuran Buku dari Masa ke Masa. Penerbit Marjin Kiri.

[4] https://indoprogress.com/2014/03/penghancuran-buku-dalam-sejarah-umat-manusia. Akses pada 30 Maret 2019.

[5] https://tirto.id/buku-yang-dilarang-dan-ditentang-bPeQ. Akses pada 30 maret 2019.

[6] https://www.militanindonesia.org/8651-nalar-yang-memberontak-filsafat-marxisme-dan-sains-modern-bab-3-materialisme-dialektik.html. Akses pada 31 Maret 2019.

[7] https://indoprogress.com/2011/07/manifesto-komunis-dan-teori-negara. Akses pada 29 Maret 2019.

[8] https://tirto.id/mengapa-razia-buku-kiri-terus-terjadi-meski-orde-baru-berakhir-dd6f. Akses pada 14 Januari 2019.

 

Sumber: http://podemoscastellbisbal.info/2018/02/23/la-tolerancia-del-psoe-con-la-censura/

Tinggalkan Balasan