Destruksi Pembangunan PLTA di Danau Poso

Oleh:
Alwi Alu
(Ketua Umum HMI Syaeko UIN Malang)

 

Sebagaimana yang di-publish oleh Mongabay bahwa PT Poso Energy, perusahaan PLTA Poso, akan menggali Danau Poso.[1] Penggalian danau dikarenakan PT Poso Energy, anak perusahaan Kalla Group telah mengoperasikan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Poso II berkapasitas 195 Megawatt (MW) pada 2016. Pada 2019, PLTA Poso I dan PLTA Poso III bakal mulai beroperasi. Pembangunan PLTA, membuat warga khawatir karena rencananya, Poso Energi akan mengeruk dasar sungai di hulu-hilir, mulai mulut Danau Poso ke arah sungai sepanjang 12,8 km dengan kedalaman empat meter dan lebar 40 meter.[2]

Pengerukan ini berarti bakal merusak keramba, yakni tumpuan hidup warga. Mereka juga menilai, pengerukan ini berpotensi membuat masalah kala hutan yang jadi daerah tangkapan air tak terjaga. Oma Lim, perempuan nelayan Danau Poso mengatakan, masyarakat yang khawatir akan rencana pengerukan selama ini tak dianggap. Pemerintah, katanya, justru bicara tentang kepentingan Poso Energy. Dia bilang, semua nelayan menolak pengerukan. “Sekarang perusahaan paksakan terjadi. Kalau dipaksa akan terjadi masalah besar, ini akan jadi musibah besar bagi warga Tentena,” katanya.[3]

Selain hal tersebut, rencana di Danau Poso dan sekitar, tidak hanya pengerukan sungai dan danau demi kepentingan energi, tetapi juga reklamasi untuk membangun infrastruktur pariwisata. Tak hanya mata pencarian warga yang terancam, juga situs keramat, spesies endemik sungai dan danau sampai lingkungan sekitar. Wilianita Selviana, pegiat lingkungan yang juga mantan Direktur Walhi Sulawesi Tengah, khawatir kalau reklamasi jadi pilihan utama para pengembang dalam membangun fasilitas pariwisata di Danau Poso. “Reklamasi jadi tren pilihan pembangunan yang dapat berakibat buruk bagi landskap dan ekosistem Danau Poso,” katanya.[4]

Peristiwa yang terjadi di Poso tersebut, telah memberikan kegelisahan tersendiri bagi penulis. Dalam hal ini, kegelisahan yang penulis rasakan ialah terkait dengan perlindungan hukum bagi warga sekitar Danau Poso dalam hal memperjuangkan ruang hidupnya. Ruang hidup yang dimaksud ialah terkait tempat dimana mereka mendapatkan kebutuhan-kebutuhan yang dapat membantu mereka dalam melangsungkan kehidupannya. Danau Poso yang merupakan tempat yang sudah memiliki hubungan erat dengan masyarakat sekitar, jikalau danau tersebut dikeruk, akan memberikan kesan tersendiri bagi masyarakat. Kesan yang diperoleh bukanlah suatu kesan yang baik tetapi kesan yang buruk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengerukan Danau Poso.

Dalam hal ini, warga diundang bupati dan bernegosiasi mau ada pengerukan. “Kami tidak terima, apalagi jembatan Tentena diganti beton, kami tidak terima, kalau dikeruk sama rata, mungkin bisa menerima, tapi ini gali tengah. Kalau gali tengah, banyak rumah-rumah ta gantung. Tiang rumah di sini cuma satu meter semua akan ambruk,“ katanya. Sekarang, katanya, di Tagolu masyarakat terkena banjir saat air permukaan danau naik. Pengerukan akan makin berbahaya. “Apalagi kalau dikeruk sampai lapangan, mungkin, ibukota Kecamatan Lage, sewaktu-waktu bisa tenggelam.”[5]

Rencana pengerukan danau dan sungai untuk kepentingan PLTA otomatis mengkhawatirkan mereka. Warga mengusulkan, daripada pengerukan, pemerintah dan perusahan lebih baik menjaga dan memulihkan hutan di daerah aliran sungai yang merupakan daerah tangkapan air yang akan mengalir ke poso.[6] Oleh karena itu menurut penulis, permasalahan tersebut perlu dikaji oleh berbagai pihak, sehingga saran ataupun pendapat yang didapat nantinya bisa dijadikan basis praktis maupun teoritis untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut.

 

Perlindungan Hukum

Berbicara terkait perlindungan hukum, hal yang perlu diketahui adalah, dalam hukum terdapat sebuah asas dimana semua orang (subyek hukum) dianggap sama di mata hukum (equality before the law) artinya bukan berarti bahwa jika warga berada pada posisi menggugat dia memiliki satu perhatian khusus. Oleh karena itu, pada posisi ini penulis mencoba mengkaji dari perspektif yang lebih umum hingga mengurucut (deduktif). Yakni dari perspektif negara hingga aturan yang ada, guna dari pengkajian ini adalah untuk memudahkan kita dalam memahami permasalahan tersebut. Sehingga anggapan bahwasanya keberpihakan kepada warga tidak adil karena tidak peduli terhadap perusahaan dalam hal ini PT Poso Energy akan tertepiskan.

Manfaat dari memahami dari konteks negara adalah kita dapat mengetahui dasar ideologis dari terbentuknya suatu negara, alasan historis dari dibentuknya suatu negara, dasar pandangan dalam menyelesaikan sebuah persoalan, dll. Dalam hal ini, jika berbicara terkait pemenuhan hukum, maka kita tak bisa terlepas dari aspek negara (institusi tertinggi) karena lahirnya suatu hukum, maksud dan tujuannya ialah terwujudnya suatu ketertiban dalam hubungan bermasyarakat, yakni tidak adanya konflik yang terjadi akibat dari egoisitas dari setiap individu, dan pembentuk dari hukum adalah negara (legislatif).

Hal ini sejalan dengan pandangan dari John Locke seorang Filsuf Inggris yakni, konsekuensi dari terbentuknya suatu negara adalah pemenuhan hak setiap warga negara dan pembuatan suatu aturan agar berbagai kepentingan tersebut tidak saling bertabrakan.[7] Dari pendapat John Locke tersebut, dapatlah kita temukan bahwasanya perlindungan hukum adalah satu usaha untuk mengatur terkait dengan pemenuhan hak asasi warga negara. Dalam hal ini terkait dengan aturan, Negara Indonesia sebagai negara hukum memiliki dasar pijakan dalam menjalankan kehidupan bernegara dan juga dalam pembuatan undang-undang, yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) yang kini telah direvisi sebanyak empat kali. Di dalam UUD 1945 pada pembukaannya, tepatnya alinea keempat berbunyi;

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan ke adilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pada pembukaan undang-undang tersebut telah tergambarkan bahwasanya Negara Indonesia diharapkan menjadi negara kesejahteraan (welfare state) bukan negara kekuasaan (mach state). Selain daripada itu, terdapat pasal lain yang menyatakan bahwasanya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya, rakyat Indonesia (termasuk masyarakat sekitar Danau Poso) memiliki kedudukan yang patut dipertimbangkan hak-hak mereka. Alhasil, segala kebijakan yang dibuat mengutamakan prinsip keserasian dan berparadigma hak, yakni adanya integrasi dari berbagai pihak berkempentingan dan paradigma hak yang dimaksud adalah kebijakan yang dibuat adalah satu upaya untuk menghargai (to respect) memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) hak asasi dari setiap warga negaranya. Dalam hal ini penulis memahami proses pembangunan ataupun pembuatan suatu kebijakan berdasarkan pada kebutuhan bukan pada keinginan.

Selain pembukaan UUD 1945, terdapat pasal-pasal lain yang ada di dalam UUD 1945 yang mengatur terkait dengan HAM yakni pasal 28 A sampai J, tetapi dalam kasus ini, pasal-pasal yang terkait secara khusus adaah pasal 28 A, 28 D, 28 H, 28 i dan pasal 33:

Pasal 28 A, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 D (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Pasal 28H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28 i (3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Pasal 33 ayat (4) “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.[8]

Pada kedua pasal tersebut telah kita ketahui bahwasanya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, hak untuk bekerja dan hak terkait identitas budaya telah diakui di dalam UUD 1945. Oleh karena itu bukan saja ia menjadi hak asasi manusia tetapi hak tersebut juga telah menjadi hak konstitusional warga negara atau merupakan jaminan konstitusi.[9]

Secara vertikal, di dalam aturan perundang-undangan telah terdapat berbagai aturan hukum yang mengatur terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Yakni diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang merupakan aturan pengganti dari aturan sebelumnya yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengolahan Lingkungan Hidup (UUPLH), dan Undang Undang Nomor 04 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup. Maksud dan tujuan dari pembuatan UU PPLH adalah berkaitan dengan kesadaran akan kekayaan alam bangsa Indonesia yang ada dan kesadaran bahwa ada dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas pembangunan. Pemanfaatan SDA di satu sisi meningkatkan penerimaan negara, tetapi di sisi lain juga membebankan ongkos degradasi lingkungan hidup sebagai akibat yang tidak dapat dihindarkan dari setiap aktivitas eksploitasi SDA.[10]

Dalam hal ini, terdapat ambivalensi terkait dengan konsep pembangunan. Yakni di satu sisi pembangunan digambarkan akan memberikan dampak yang positif, tetapi dalam realitasnya, pembangunan malah memberikan problem tersendiri. Terkait dengan hal ini, Mansour Fakih menjelaskan, umumnya orang beranggapan bahwa pembangunan adalah kata benda netral, maksudnya adalah satu kata yang digunakan untuk menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, budaya, dan insfrastruktur masyarakat. Dengan pemahaman seperti itu, pembangunan disejajarkan dengan kata perubahan sosial. Sementara itu, di sisi lain terdapat pandangan yang memandang bahwa kata pembangunan adalah merupakan sebuah discourse, suatu ideologi dan teori tertentu tentang perubahan sosial. Dalam pandangan ini, kata pembangunan adalah bukan kata yang bersifat netral melainkan suatu aliran dan keyakinan ideologis dan teoritis serta praktik mengenai perubahan sosial. Oleh karena itu banyak yang menyebut teori pembangunan dengan sebutan pembangunanisme (developmentalisme).[11] Oleh karena itu, pembangunan ataupun pemanfaatan terhadap SDA bila tidak berparadigma hak, maka akan memberikan dampak yang dapat merampas hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945.

 

Terampasnya Hak Asasi

Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa dengan diaturnya HAM di dalam UUD, maka terdapat status ganda, yakni selain merupakan hak asasi tetapi juga merupakan hak konstitusional yang harus dihormati (to respect), dipenuhi (to fulfill) dan dilindungi (to protect). Dalam hal ini, pada masyarakat sekitaran Danau Poso, danau tersebut merupakan wilayah adat (hak ulayat) mereka. Hak ulayat sendiri, merupakan hak asasi masyarakat hukum adat, yang melekat pada dirinya. Untuk mengetahui terkait masyarakat adat, secara sosial dapat dikenali dengan beragam cara. Dapat dimulai dari mengenali para pengurus adatnya, dalam suatu kelompok masyarakat adat bisa berupa suatu keluarga besar yang hidup di suatu lokasi dalam hutan hingga suatu klan yang menguasai suatu lembah, daerah aliran sungai atau padang rumput yang luas.[12]

Dalam hal ini, dapat diketahui bahwasanya selain hak ulayat, identitas budaya juga yang merupakan petanda dari suatu kelompok adat/masyarakat hukum adat. Menurut Hertien, Danau Poso adalah tanah adat dalam kebudayaan orang Pamona. Saat ini, diperkirakan 18 desa berada di sekitar Danau Poso. Selain itu, warga khawatir, sumber hidup mereka, Pagar Sogili hancur. Bagi mereka, Pagar Sogili tak hanya mata pencarian, juga budaya.[13] Berangkat dari cerita masyarakat terkait situs Watu Pangasa Angga (situs keramat yang ada di tepi Danau Poso), ia berarti batu tempat roh–roh halus mengasah pisau dan parang, yang dalam bahasa pamona disebut “penai.”. Di tempat itu sering muncul makhluk gaib dari kerajaan di dasar Danau Poso untuk mengasah penai mereka.[14]

Terkait dengan perlindungan hak ulayat dan identitas budaya masyarakat hukum adat secara normatif, terdapat pada UUPA No 5 tahun 1960, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan berbagai aturan lainnya, yang dimana secara jelas terdapat nomenklatur pertimbangan terhadap masyarakat lokal (adat) setempat, kebanyakan aturan yang menyinggung terkait masyarakat adat adalah aturan-aturan tentang SDA dan lingkungan hidup serta HAM. Dalam pelaksanaannya, hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasar atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”[15]

Berdasar pada Data Yayasan Panorama Alam 2018, disebutkan ada beberapa situs konservasi dan obyek wisata Danau Poso, yakni Taman Anggrek Bancea sebagai situs keragaman hayati, Siuri, Kawasan Pasir Putih Pendolo, dan Dongi, tempat ikan bertelur. Serta Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2014, terdapat tiga spesies endemik dalam kondisi kritis di Danau Poso, yakni, buntinge paru bebek, bungo Poso, buntinge popta. Ketiga ikan ini hidup di balik akar kayu pepohonan di tepi danau. Ada dua situs tempat ikan ini berkembang biak, yakni kawasan Dongi dan Watu Pangasa Angga.

Fadil, dari Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL) mengatakan, tugas berat saat ini adalah menjaga stabilitas air danau, dan melindungi spesies endemik.[16] Di dalam UU No. 32 Tahun 2009 telah mengatur ancaman pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pejabat. Misalnya pejabat yang memberikan izin usaha yang tidak dilengkapi izin lingkungan, pejabat yang memberikan izin lingkungan tanpa AMDAL atau UKL/UPL, dan pejabat yang tidak melakukan kewajiban pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 melihat persoalan lingkungan bukan hanya diakibatkan oleh tindakan para pelaku usaha, melainkan juga pemerintah.[17] Jadi, jika pengerukan Danau Poso berpotensi merusak lingkungan hidup, maka sudah menjadi satu kewajiban bagi pemerintah setempat untuk menghentikan pengerukan tersebut.

Selain merupakan suatu elemen yang dekat hubungannya dengan Danau Palu, Danau Poso juga merupakan tempat dimana warga sekitar mencari pundi-pundi rezeki. Pengerukan danau membuat warga khawatir, sumber hidup mereka, yakni Pagar Sogili hancur. Bagi mereka, Pagar Sogili tak hanya mata pencarian, juga budaya. “Banyak orang hidup, membiayai anak, menghidupi rumah tangga dari hasil itu, berangkat awal malam pulang pagi. Kalau dihilangkan, pemerintah sudah tak sepihak dengan masyarakat, hanya mementingkan Poso Energy yang merugikan masyarakat, sawah masyarakat tenggelam, jembatan kayu itu, tinggal satu meter sudah dapat lantainya,” ucap Hertien. Ia menambahkan, ketika diundang bersama masyarakat pemilik Pagar Sogili dan karamba, mereka dijanjikan ganti rugi dengan catatan pengerukan sepanjang 12 kilometer, dari danau air dalam, sampai ke Poso I tetap berjalan. “Jika ini dipaksakan, banyak kerugian masyarakat, apalagi yang akan menerima dampak nanti, Rananoncu, Tagolu, Malobuko,” katanya. Menurut Hertien, banyak yang menolak pengerukan karena warga hidup dari danau itu. “Banyak orang hidup dari Pagar Sogili, sampai bisa menyekolahkan anak.”[18] Permasalahan ini menimbulkan suatu pertanyaan sederhana dari penulis, yakni, jika hanya untuk membuat masyarakat Danau Poso merasa lapar karena pekerjaannya telah terampas lantaran pengerukan Danau Poso, lantas maksud dan tujuan dari pengerukan ini untuk siapa? Untuk pemodalkah ataukah masyarakat? Oleh karena itu, pemerintah setempat semestinya memperhatikan hal hal tersebut sebelum mengesahkan ataupun menjalankan aktivitas pengerukan Danau Poso, karena pengerukan tersebut berdampak pada terampasnya hak-hak asasi warga sekitar Danau Poso dan juga rusaknya ekosistem.

 

________________________________________________________________________

Referensi:

Internet

http://www.mongabay.co.id/2018/05/06/sumber-hidup-terancam-nelayan-protes-rencana-pengerukan-danau-poso-bagian-1/ diakses pada tanggal 21 mei 2018.

https://www.mongabay.co.id/2018/05/14/tolak-pengerukan-warga-sarankan-jaga-dan-pulihkan-hutan-sekitar-danau-poso-bagian-2/ diakses pada tanggal 21 Mei 2018.

http://www.mongabay.co.id/2018/05/19/situs-keramat-dan-spesies-endemik-danau-poso-terancam-bagian-3/ diakses pada tanggal 21 Mei 2018.

 

Buku

Fakih Mansour, runtuhnya teori pembangunan dan globalisasi, (Yogyakarta, Insist Press; 2008).

Fauzi Nur Ranchman & Mia Siscawati, Masyarakat hukum adat “adalah penyandang hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya” (Yogyakarta: Insist Press, 2014).

Mohamad Pan Faiz Perlindungan terhadap lingkungan dalam perspektif Konstitusi (Pusat Penelitian dan Pengakajian Perkara, PTIK Mahkamah Konstitusi), 2016, diakses melalui laman Media.neliti.com pada tanggal 10 November 2017.

Puspitosari Hesti, Khalikussabir, Luthfi J. Kurniawan, Filosofi Pelayanan Publik “Buramnya Wajah Pelayanan Menuju Perubahan Paradigm Pelayanan Publik” (Malang: Setara Press & MP3, 2012) hlm.2.

Sembiring Raynaldo, Yustisia Rahman, Elizabeth Napitupulu, Margaretha Quina, dan Rika Fajrini, anotasi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (jakarta selatan: Indonesian Center for Environmental Law, 2014).

 

Aturan

UUD 1945 Perubahan ke 4 (empat) tahun 2002.

UUPA No 5 Tahun 1960

[1] http://www.mongabay.co.id/2018/05/06/sumber-hidup-terancam-nelayan-protes-rencana-pengerukan-danau-poso-bagian-1/ diakses pada tanggal 21 mei 2018

[2] https://www.mongabay.co.id/2018/05/14/tolak-pengerukan-warga-sarankan-jaga-dan-pulihkan-hutan-sekitar-danau-poso-bagian-2/ diakses pada tanggal 21 mei 2018

[3] https://www.mongabay.co.id/2018/05/14/tolak-pengerukan-warga-sarankan-jaga-dan-pulihkan-hutan-sekitar-danau-poso-bagian-2/ diakses pada tanggal 21 mei 2018

[4] http://www.mongabay.co.id/2018/05/19/situs-keramat-dan-spesies-endemik-danau-poso-terancam-bagian-3/ diakses pada tanggal 21 mei 2018

[5] http://www.mongabay.co.id/2018/05/06/sumber-hidup-terancam-nelayan-protes-rencana-pengerukan-danau-poso-bagian-1/ diakses pada tanggal 21 mei 2018

[6] https://www.mongabay.co.id/2018/05/14/tolak-pengerukan-warga-sarankan-jaga-dan-pulihkan-hutan-sekitar-danau-poso-bagian-2/ diakses pada tanggal

[7] Hesti Puspitosari, Khalikussabir, Luthfi J. Kurniawan, Filosofi Pelayanan Publik “Buramnya Wajah Pelayanan Menuju Perubahan Paradigm Pelayanan Publik” (Malang: Setara Press & MP3, 2012) hlm.2

[8] UUD 1945 Perubahan ke 4 (empat) tahun 2002.

[9] Pan Mohamad Faiz Perlindungan terhadap lingkungan dalam perspektif Konstitusi (Pusat Penelitian dan Pengakajian Perkara, PTIK Mahkamah Konstitusi), 2016, diakses melalui laman Media.neliti.com pada tanggal 10 November 2017.

[10] Raynaldo Sembiring, Yustisia Rahman, Elizabeth Napitupulu, Margaretha Quina, dan Rika Fajrini, anotasi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (jakarta selatan: Indonesian Center for Environmental Law, 2014) hlm.13

[11] Mansour Fakih, runtuhnya teori pembangunan dan globalisasi, (Yogyakarta, insist press;2008), h.8-9

[12] Nur Fauzi Ranchman & Mia Siscawati, Masyarakat hukum adat “adalah penyandang hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya” (Yogyakarta: insistpress, 2014) hlm,6-7

[13] http://www.mongabay.co.id/2018/05/06/sumber-hidup-terancam-nelayan-protes-rencana-pengerukan-danau-poso-bagian-1/ diakses pada 21 mei 2018

[14] http://www.mongabay.co.id/2018/05/19/situs-keramat-dan-spesies-endemik-danau-poso-terancam-bagian-3/ diakses pada 21 mei 2018

[15] Uupa no 5 tahun 1960

[16] http://www.mongabay.co.id/2018/05/19/situs-keramat-dan-spesies-endemik-danau-poso-terancam-bagian-3/ diakses pada 21 mei 2018

[17] Raynaldo Sembiring, Yustisia Rahman, Elizabeth Napitupulu, Margaretha Quina, dan Rika Fajrini, anotasi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (jakarta selatan: Indonesian Center for Environmental Law, 2014) hlm.31

[18] http://www.mongabay.co.id/2018/05/19/situs-keramat-dan-spesies-endemik-danau-poso-terancam-bagian-3/ diakses pada 21 mei 2018.

 

________________________________________________________________________

*Sumber gambar utama: mongabay.co.id

Tinggalkan Balasan