Di tengah gemparnya berita 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, belum ada analisis mengenai konfigurasi politik Kota Malang yang dapat menggambarkan akar dan duduk persoalan yang terjadi. Salah satu komisioner KPK menyatakan bahwa korupsi berjamaah yang juga melibatkan mantan Walikota Malang, Mohammad Anton, ini sebagai persoalan integritas. Anggapan umum menyatakan bahwa persoalan ini “biarlah persoalan ini diselesaikan secara hukum”, sementara kekosongan anggota DPRD saat ini bisa diselesaikan melalui diskresi Kemendagri dan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tak ada yang mempertanyakan secara lebih jauh, bisa-bisanya integritas ‘digadaikan’ dengan uang Rp 12,5 – 50 juta, receh bagi seorang anggota dewan daerah. Dari total korupsi suap APBD ini, nilainya hanya Rp. 700 juta—kurang untuk dibelikan satu buah rumah di pinggiran jalan Kota Malang, apalagi yang dapat ditinggali 41 anggota dewan. Jadi, 41 anggota dewan itu ibaratnya sedang bancaan bagian-bagian dari rumah senilai Rp. 700 juta itu. Ada yang mendapatkan pagarnya, gentingnya, kacanya, petak tanahnya, belum perabotan di dalamnya, dll. Lantas, untuk apa anggota dewan mengorupsi aset yang nilainya setara dengan hasil curian maling rumahan?
Tiadanya pertanyaan kritis membuat persoalan korupsi anggaran ini lalu disikapi sebatas persoalan moral dan hukum. Padahal, persoalannya jauh lebih kompleks dari dua aspek itu, seperti struktur politik yang di dalamnya bersinggungan dengan sistem elektoral dan representasi politik, ekonomi politik, dll.
***
Teori oligarki dan politik kartel dapat dipinjam untuk membedah persoalan kasus suap terhadap 41 anggota dewan ini. Tentu dengan mendudukkan konteksnya secara lebih utuh. Teori oligarki, khususnya Jeffery Winters (2011), dapat menjelaskan bagaimana pola pertahanan kekayaan melalui kekuasaan yang dilakukan oleh oligark. Sementara, teori oligarki Richard Robinson atau Vedi Hadiz (2004) dapat menggambarkan bagaimana reorganisasi kekuatan yang dibesarkan di era Orde Baru maupun konsolidasi kekuatan-kekuatan politik pasca reformasi atau sejak era otonomi daerah.
Teori politik kartel dapat menjelaskan bagaimana berbagai politisi dan partai politik dapat menjalin hubungan secara damai begitu pemilu usai. Siapakah yang paling dominan dalam mengendalikan perpolitikan dan bagaimana ia mengendalikan beragam kekuatan-kekuatan politik yang ada.
Oleh para teoritikus populisme, tesis oligarki dan politik kartel dikritik karena terlalu total. Teori populisme sendiri pada dasarnya menjelaskan dinamika kontestasi dan pertahanan kekuasaan, utamanya, melalui hal-hal di luar sumber daya kekayaan atau material. Tapi belakangan, juga muncul karya Edward Aspinal yang memadukan populisme dan oligarki melalui karyanya, Oligarchyc Populism (2014). Seorang politisi bisa populis saja, oligark saja, atau perpaduan antara keduanya. Belakangan, oligarki biasa memanfaatkan populisme untuk mendapatkan legitimasi rakyat seperti populisme agama dalam Pilkada Jakarta 2017 dan Pilpres 2019.
Tesis oligarki, kartel, bahkan populisme dapat digunakan untuk melihat politik di Kota Malang. Ketiganya bisa jadi sama-sama relevan digunakan untuk menganalisis situasi.
Oligarki?
Untuk oligarki, rasanya belum kaffah jika warga Arema belum mengetahui rahasia umum keberadaan seorang “bos” yang mengubah wajah Kota ini. Muncul pasca reformasi setelah mengelola dana hasil money laundry petinggi TNI dan Polri untuk bisnis hiburan malam, perjudian, hotel, bisnis kontruksi, perlahan-lahan ia mengubah wajah Kota Malang, dari Kota Pendidikan menjadi Kota Bisnis. Di tahun-tahun awal reformasi, beberapa proyeknya mendapatkan perlawanan dari rakyat, mahasiswa, dan jurnalis yang kritis, tapi berhasil ia tumpas baik dengan cara kooptasi maupun premanisme. Perlahan-lahan, ia memiliki banyak ‘kader’ di partai politik (bahkan militer dan kepolisian).
Agennya di legislatif dan eksekutif bertugas mengatur berbagai proyek di APBD. Sebagian sudah berkecimpung dalam perpolitikan nasional dan terlibat dalam pengaturan proyek dalam APBN. Berbagai proyek Pemkot Malang dan beberapa Pemkot Batu dikerjakan oleh perusahaannya tanpa proses tender. Ruislag (tukar guling, pen) tanah institusi pemerintahan Kota Malang sudah menjadi hobinya.
Belum ada yang berani melawannya. Yang menjadi pelik adalah ia melakukan banyak hal untuk meraih simpati warga Malang: menjalin hubungan baik dengan berbagai tokoh agama dan pemilik yayasan yatim piatu; menangani klub sepak bola besar di Malang; bahkan berencana untuk membangun pesantren pariwisata gratis untuk yatim piatu yang dipadukan dengan wisata religi. Media-media lokal di Malang menggambarkannya sebagai pengusaha sukses dan baik hati. HM Anton, tidak hanya sekedar menjalin hubungan, tetapi dipersiapkan oleh sang oligark itu. Apakah suap massal untuk meloloskan APBD juga adalah rekomendasi sang oligark? Perlu penelurusan lebih jauh.
HM Anton dapat dikatakan sebagai oligarki populis. Pengusaha tetes tebu ini pada awalnya tak dikenal baik sebagai aktivis parpol maupun tokoh publik. Sejak merapat pada salah satu ormas besar keagamaan dan menduduki posisi bendahara, ia mulai dikenal secara politik. Selama menjabat, ia rutin menyelenggarakan kegiatan pengajian di rumahnya yang menutup jalan sebagai fasilitas publik, serta menyerukan seruan sholat lima waktu pada baliho-baliho besar di pusat-pusat kota.
Informasi awal ini perlu ditesuluri lebih jauh. Penelusuran lebih komprehensif dapat membantu menjawab pertanyaan: siapa saja oligarki di Malang sebetulnya, siapa yang lebih dominan? Kita bisa menelusuri tipe oligarki di Kota Malang menurut klasifikasi Jefferey Winters dalam bukunya Oligarchy, yakni: oligarki panglima; oligarki penguasa kolektif; oligarki sultanistik; dan oligarki sipil. Jika belum dapat mengakses langsung bukunya, pembaca dapat mendapatkan informasi awal dalam uraian Dicky Dwi Ananta (2014).
Jika menggunakan konsep oligarki Richard Robinson dan Vedi Hadiz, kita juga akan dibawa untuk memahami kaitan erat antara ekonomi politik kapitalisme dan situasi politik. Berkembangnya bisnis hiburan, pengubahan ruang hijau sampai lahan pemerintahan menjadi area bisnis ruko, mall, apartemen, hotel, serta penggusuran pasar tradisional, terjadi seiring dengan konsekuensi wajar kapitalisme yang selalu mengandaikan dukungan institusi politik. Institusi politik (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang benar-benar merepesentasikan kekuatan rakyat tak mungkin memberikan previliges pada kelompok tertentu untuk menguasai berbagai sumber-sumber kekayaan (kapitalis) di wilayah yurisdiksinya. Dalam kondisi itu, institusi politik dibajak tanpa menanggalkan bentuk simboliknya. Di titik ini, oligarki menjadi prasyarat bagi penetrasi kapitalisme. Pejabat politik dan pemerintahan yang terpilih haruslah mereka yang dapat mendukung akumulasi kekayaan segelintir orang, baik dengan cara disuap di tengah penyelenggaraan pemerintahan berjalan atau dipersiapkan sejak awal penjaringan kandidat pejabat pemerintahan.
Kartel Politik?
Apakah struktur politik Kota Malang juga menggambarkan politik kartel? Kartel dalam istilah ekonomi berarti ”koordinasi untuk meminimalkan persaingan, mengontrol harga, dan memaksimalkan keuntungan diantara sesama anggota kartel”. Dengan penekanan pada stabilitas elit—merujuk penjelasan Made Supriatma (2009), kartel meminimalisasi persaingan, menoleransi korupsi dan kolusi, serta menggagalkan fungsi institusi-intitusi demokrasi.
Sama dengan oligarki, demokrasi di sini dibajak dan dimatikan fungsinya, tetapi unsur simboliknya tetap dihidupkan. Eksetutif, legislatif, dan yudikatif tetap ada. Persaingan memang nampak pada momen elektoral, tetapi berakhir begitu pemilu usai. Pihak yang kalah dan yang menang saling bekerjasama dan sudah mensiasati sedemikian rupa agar kerugian yang ditanggung salah satu pihak tidak terlalu besar. Persaingan antar partai oposisi dan koalisi tetap ada, tetapi hanya muncul di permukaan sebagai upaya untuk mengelabui publik atau massa rakyat. Berbeda dengan koalisi atau oposisi resmi, kartel merupakan rahasia kekuatan politik peserta kontestasi.
Kartel juga mengandaikan masyarakat sipil yang jinak, yang dapat dikendalikan oleh kartel itu, baik berupa LSM, gerakan mahasiswa, dan unsur masyarakat sipil lainnya. Jika ada kekuatan sipil yang sulit dikendalikan dan mengganggu, cara-cara kekerasan biasa dipakai untuk membendungnya.
***
Penelusuran lebih jauh dengan mengggunakan tesis oligarki dan kartel dapat menggambarkan secara lebih jelas struktur politik dominan di Kota Malang. 41 anggota DPR yang ditersangkakan KPK karena menerima uang dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif HM Anton, jelas menunjukkan bahwa praktik ini bukan semata persoalan integritas individu, tetapi melibatkan aliansi dan jaringan dalam struktur atau tatanan politik tertentu.
Di sini, semua partai politik memiliki kader yang terjerat. Dari PDIP, ada 9 angggota dewan: 1. M. Arief Wicaksono; 2. Suprapto; 3. Abdul Hakim; 4. Tri Yudiani; 5. Arief Hermanto; 6. Teguh Mulyono; 7. Diana Yanti; 8. Hadi Susanto; 9. Erni Farida. Dari Golkar: 10. Bambang Sumarto; 11. Rahayu Sugiarti; 12. Sukarno; 13. Choeroel Anwar; 14. Ribut Harianto. Dari PKB: 15. Zainuddin; 16. Sahrawi; 17. Imam Fauzi; 18. Abdulrachman; 19. Mulyanto. Dari Partai Gerindra: 20. Salamet; 21. Suparno Hadiwibowo; 22. Een Ambarsari; 23. Teguh Puji Wahyono. Dari Partai Demokrat: 24. Wiwik Hendri Astuti; 25. Sulik Lestyowati; 26. Hery Subiantono; 27. Indra Tjahyono; 28. Sony Yudiarto. Dari PKS: 29. Imam Ghozali; 30. Bambang Triyoso; 31. Sugianto; 32. Afdhal Fauza; 33. Choirul Amri. Dari PAN: 34. Mohan Katelu; 35. Syaiful Rusdi; 36. Harun Prasojo. Dari PPP: 37. Asia Iriani; 38. Syamsul Fajrih; 39. Heri Pudji Utami. Dari Partai Hanura 40. Ya’qud Ananda Gudban. Dari Partai NasDem: 41. Mohammad Fadli. Dua dari tiga calon Walikota Malang di Pilwakot 2018 ini juga terlibat kasus korupsi ini.
Problem Representasi Politik
Di tengah situasi itu, problem lain yang tak kalah penting untuk dipecahkan oleh soal representasi dan konstituensi politik. Dilihat dari mekanisme yang ada, demokrasi perwakilan saat ini, baik pusat maupun daerah, menggambarkan representasi partai politik, bukan representasi rakyat. Memang secara normatif, wakil rakyat mewakili rakyat di dapilnya. Akan tetapi, faktanya mereka mewakili partai politik. Sementara partai politik saat ini sudah tidak memiliki basis massa dan ideologi yang jelas, sistem representasi politik tak memberikan ruang bagi representasi langsung. Rakyat tidak bisa terlibat efektif dalam perencanaan, pengambilan, dan kontrol kebijakan karena sistem representasi yang ada memaksa untuk menyerahkan sepenuhnya pada wakilnya yang sudah berprofesi sebagai anggota dewan di legislatif.
Intensitas interaksi antara anggota dewa dengan konstituennya tentu jauh lebih rendah dibanding dengan interaksi dengan fungsionaris parpol yang mengutusnya. Mekanisme reses diatur lima kali dalam setahun. Terlebih, forum reses biasa dimanfaatkan anggota dewan untuk mendatangi pemilihnya dan melakukan kampanye, bukan menyerap aspirasi. Akibatnya, aspirasi rakyat di dapil seringkali terputus.
Di titik inilah, penting untuk menengok konsep representasi di Kuba. Di sana, anggota dewan diusulkan berdasarkan sektor dan tempat tinggal. Pada pemilu 1995, misalkan, seperti ditulis oleh Coen Husain Pontoh, para delegasi yang terpilih mewakili sektor-sektor dalam masyarakat Kuba: 2.265 adalah buruh, 2.649 adalah teknisi, 1.426 adalah pekerja administratif, 441 adalah karyawan di sektor jasa, 5.388 adalah manajer, 10 mahasiswa, 380 tentara, 453 adalah karyawan menteri tenaga kerja, 624 mereka yang berhenti dari pekerjaannya (retirees), 170 pembantu rumah tangga, 64 pekerja mandiri, 575 petani, dan 88 adalah mereka yang memiliki pekerjaan sampingan.
Setiap orang berhak untuk menominasikan kandidat. Tak ada kampanye. KPU hanya mempublikasikan biografi kandidat. Pemilu tidak berbiaya besar seperti negara-negara berdemokrasi liberal seperti Amerika Serikat dan Indonesia. Gaji anggota dewan sangat rendah karena mereka sehari-hari tetap bergelut dengan profesinya. Hanya waktu tertentu mereka harus datang ke gedung dewan, rapat dua kali setahun. Ini membuat interaksi anggota dewan dengan kelompok yang ia wakili begitu intens dan tingkat partisipasi dalam pemilu di Kuba begitu tinggi, selalu lebih 90%.
PAW Perlu, Tapi Tak Cukup
Fenomena korupsi massal di Kota Malang ini sekaligus menggambarkan bahwa partai politik tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam melakukan kaderisasi karena parpol di tingkat pusat memang penuh aroma pragmatisme dan oligarki politik. Di titik inilah, kebuntuan politik Kota Malang hari ini tak cukup (bukan berarti tidak perlu) diselesaikan dengan mekanisme formal seperti PAW—cara-cara yang dibenarkan secara yuridis, tapi tambal sulam dan tidak memberikan efek jera bagi semua Parpol yang utusannya terjerat.
Tulisan ini hanya merupakan rangsangan untuk melakukan penelitian lebih jauh karena kegelisahan minimnya studi politik plus riset investigatif yang dapat secara utuh menggambarkan kondisi politik di Kota Malang saat ini. Upaya penelusuran lebih jauh ini penting untuk menemukan akar persoalan dan pola bagaimana demokrasi atau kedaulatan rakyat Kota Malang dibajak sehingga gerakan sosial tidak berhenti pada kasus-kasus yang ada di permukaan, dan berpotensi berulang karena akar persoalannya tidak tersentuh.
Agenda yang tidak kalah penting adalah menemukan konsep elektoral dan representasi yang meminimalisir pembajakan terhadap kedaulatan rakyat. Sebab, membiasanya korupsi tidak hanya terjadi di Malang, tapi di hampir seluruh di Indonesia dalam corak demokrasi yang sangat liberal ini. Mendesakkan agenda-agenda untuk mendeliberalisasi demokrasi seperti mendekatkan konsep representasi pada demokrasi langsung dan memperkecil soal treshold begitu penting di tengah situasi sulitnya parpol yang merepresentasikan kekuatan rakyat untuk muncul, tumbuh, dan berkembang. Sementara tesis Richard Robinson dan Vedi Hadiz yang sulit dibantah menyimpulkan bahwa dominasi oligarki politik hanya bisa dilakukan dengan cara mengurangi kesenjangan kaya dan miskin yang harus dilakukan melalui revolusi, hanya parpol alternatif itu yang nantinya bisa melakukan revolusi parlementer jika kita tidak menginginkan revolusi berdarah-berdarah.
In’amul Mushoffa
(Pimpinan Redaksi)
__________________________________________________________________
*Sumber gambar utama: greanvillepost.com