HAM dalam Ruang Demokrasi Oligarki

Oleh:

Abdurrachman Sofyan

(Peneliti Intrans Institute)

Hak asasi manusia pasti melekat dan tidak dapat terpisahkan (Smith, Dkk: 2008, Alkatiri: 2010. Nasution: 2014). Kira-kira begitu tagline besar dari pandangan liberal mengenai HAM dewasa ini. Ia seolah tak terbantahkan. Padahal, bagaimana memastikan hak pra politis itu melekat, sementara setiap individu masih menggantungkan perlindungan dan keamanan atas haknya pada negara (Hardiman: 2011).[1] Negara, dalam pandangan idealnya memang mesti dan berkewajiban untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia. Namun, bagaimana jika pandangan ideal tersebut terbentur oleh kuasa segelintir orang (elit) untuk mengamankan status quo nya sehingga yang segelintir itu bisa mengendalikan kebijakan negara. Laporan terakhir media Forbes 2017 menyatakan bahwa seorang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 100 juta orang Indonesia dan dengan itu bukan menjadi hal yang mustahil bagi segelintir elit untuk mempengaruhi kebijakan negara atau melampauinya. Lantas, bagaimana dengan cita-cita demokrasi jika persoalan hak asasi bergantung pada kuasa kelas elit yang menyetir arah laju suatu Negara? Kemudian, di mana sejatinya demokrasi ini berpihak dan bagaimana hak asasi manusia bisa terpenuhi dalam negara demokrasi –meminjam istilah Yuki Fukuoka– jika ia masih terpasung dalam kuasa oligarki –Demokrasi Oligarki.

Untuk mengawali polemik tersebut setidaknya ada lima kriteria dalam proses demokrasi yang mesti dilalui oleh suatu negara menurut Robert Dahl (Dahl: 1992). Pertama, hak suara yang merata. Hak tersebut diatur dalam undang-undang dan peraturan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diterima oleh semua pihak. Kedua, partisipasi yang efektif, hal ini menunjukkan adanya proses dan kesempatan yang sama bagi rakyat untuk mengekspresikan preferensinya dalam keputusan yang diambil. Ketiga, pengertian yang berdasarkan informasi (enlightened understanding) yang menunjukkan bahwa rakyat mengerti dan paham terhadap keputusan-keputusan yang diambil. Keempat, kontrol akhir terhadap agenda oleh rakyat (final control on the agenda by the demos) yang menunjukkan bahwa rakyat memiliki kesempatan istimewa untuk membuat keputusan membatasi materi, atau memperluas materi yang akan diputuskan dan dilakukan melalui proses politik. Kelima, keinklusifan. Yakni suatu petanda yang menunjukkan bahwa yang berdaulat adalah seluruh rakyat.

Merujuk dalam pandangan demokrasi ala Dahl agaknya sedikit mustahil terwujud saat ini. Melihat kemerataan hak suara mampu tergantikan dengan konsesi money politic. Problem tersebut undang-undang pun telah mengatur, baik dalam pelaksanaan pemilihan –jika boleh disimplifikasi – setiap kali dalam pilkada ataupun pilpres. Rakyat dibuat tidak berdaya dengan desakan elit dalam upaya mendulang suara, dengan uang pemilih mendadak kehilangan akal rasionalnya.

Selanjutnya, dalam soal efektifitas partisipasi rakyat sebagai manifestasi dari adanya proses dan kesempatan yang sama pun perlahan namun pasti tercerabut dari akar filosofisnya. Partisipasi dinilai hanya pada aspek keterlibatan ragawi an sich dan kemudian menghilangkan landasan argumentasi mengapa rakyat harus berpartisipasi. Sementara, partisipasi ataupun tidak berpartisipasi dalam agenda pesta demokrasi (katanya Jokowi dalam satu pidatonya) tetap saja pasar dan ideologi infrastrukturlah pemenangnya.

Masih dalam pandangan Dahl pada enlightened understanding. Problem mendasar dari informasi yang diberikan oleh pemerintah ialah melulu soal metode bertahan hidup di tengah kepungan ideologi pasar. Rakyat tidak punya pilihan lain untuk menerima informasi selain opium untuk selalu tabah dalam medan pertarungan antar kelas. Namun di sisi lain, indikator dari “rakyat mengerti” terhadap setiap agenda kebijakan politik ditentukan oleh penguasa/pemerintah, rakyat tunduk dan pasrah atas segala kebijakan dan bagi yang menentang pasti dideskriditkan, diskriminasi, dianggap tidak pro pembangunan.

Pada aspek kontrol akhir terhadap agenda oleh rakyat pun menjadi hal yang paradoks. Sebab, bagaimana mungkin memberikan beban ganda pada rakyat setalah pihak negara menariki pajak setiap individu kemudian rakyat diminta memberikan kontrol kinerja. Dalam skema demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tali mandat dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan penuh atas negara. Tapi faktanya, para wakil rakyat memilih menjalankan amanat partai pengusung ketimbang kepentingan rakyat. Sehingga fungsi kontrol akan menjadi sia-sia dan menghabiskan energi rakyat untuk mengawasi serta turunannya. Maka, alternatif lain dari pada problem kontrol ialah dengan merubah skema kekuasaan politik dari partai pengusung pada daulat rakyat. Tak dapat dipungkiri bahwa cara kerja partai di Indonesia menyerupai cara kerja perusahaan besar dunia. Kerangkanya, elit oligark memiliki dua irisan. Pertama pada suatu hal yang beririsan dengan kebijakan (diraihnya melalui mekanisme formal kepartaian) dan kedua pada irisan bisnis sebagai wadah pemenuhan hasrat akumulasi kapital. Begitulah jika kapitalisme dan negara berselingkuh.

Terakhir bagi Dahl pada level keinklusifan dan landasan argumentasinya ialah sebagai petanda yang menunjukkan bahwa yang berdaulat adalah seluruh rakyat. Ketika kuasa partai berkelindan dengan kepentingan elit oligark maka yang ada ialah rekayasa sosial. Masyarakat dibentuk dan dipola dengan cara pasar bekerja. Terus konsumtif, anggap bahwa partai politik yang ada saat ini berpihak pada kemiskinan buruh dan petani, bangun pabrik semen, jalan tol, hingga bandara sah-sah saja selama untuk kebutuhan rakyat. Politik “atas nama” dimainkan dan rekayasa sosial dijadikan landasan. Sehingga tidak jarang terjadi konflik horizontal antar rakyat pada saat strategi dan formasi ini dijalankan.

Jika melihat pada Dahl dalam soal demokrasi. Maka, tak dapat dipungkiri masih terdapat keraguan dalam kepemilikan alat produksi. Dalam teks lain ia berujar, secara praktis, demokrasi selalu terkait erat dengan kepemilikan atas alat produksi bagi elit. Dimana di sebagian negara pun tidak dapat mengelak akan hal tersebut (Dahl: 1985)”. Artinya, dalam tatanan demokrasi diperlukan segelintir elit untuk melaksanakan misi stabilitas.

Akhirnya, dalam kubangan demokrasi oligarki hanya menghasilkan suatu proses pembangunan elitis yang mengakibatkan mayoritas masyarakat –kaum tani, kaum pekerja, kaum miskin kota, kaum perempuan, orang orang pribumi dan sebagainya– terpinggirkan, sementara segelintir elit semakin berkuasa dan kaya karena berhasil melakukan lompatan kapitalistik melalui kerja sama dengan modal internasional (Hadiz: 2005).

Onani Kebijakan

Indonesia bukan negara yang kurang lengkap dalam soal peraturan, ia lengkap, penuh, bahkan sampai ditarget setiap tahunnya dengan melahirkan sekian perda dan omong kosong di soal keberpihakannya. Misal, tak lama berselang dijatuhkannya Presiden Soekarno, Presiden Soeharto sebagai penggantinya langsung mengeluarkan UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, lalu UU No 5 tahun 1967 tentang pokok kehutanan, kemudian disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan (Cahyono: 2017). Apakah semuanya untuk kepentingan rakyat? Tentu bukan. Semua demi kepentingan korporasi asing sebagai politik balas budi atas keberhasilan menumbangkan Soekarno melalui bantuan kekuatan kapitalisme-modern (Wahid: 1999). Kira kira itulah awal dari peta kapitalisme negara. Alih-alih semuanya untuk kepentingan rakyat, faktanya malah menjadi petanda keganasan negara dalam meraih keuntungan. Tentu manuver itu bukan memutus rute kolonialisme asing. Melainkan menjadi pemberi dampak meratanya kemiskinan dan eksploitasi sumber daya alam. Kelak, ketimpangan demi ketimpangan tersebut membuat rakyat perlahan tidak lagi percaya pada pemerintah dan memilih untuk non-kooperatif pada negara dengan memilih jalan revolusi sebagai jalan lain untuk menyelesaikan penindasan struktural tersebut. Hingga akhirnya, jatuhlah korban jiwa.

Pada kubangan kapitalisme negara, rakyat yang terjerembab di dalamnya menjadi korban kepentingan kelas elit. Satu per satu korban berjatuhan dari Genosida 1965-1966, Talang Sari lampung 1989 (803 korban), Tragedi Mahasiswa Trisakti 1998 (685 korban), Mei 1998 (1308 korban), Semanggi I 1998 (127 korban), Semanggi II (228 korban), penculikan aktivis 1998 (23 korban), Tragedi Wasior April-Oktober 2001 (117 korban) (data diolah dari Kontras, 2016) yang hingga kini masih berlangsung dari wilayah yang mengalami konflik dengan pemerintah. Singkatnya, negeri yang dikepung oleh kepentingan oligark sarat dengan penghilangan hak asasi manusia.

 

Merebut perubahan

Mahatma Gandhi pernah menulis bahwa “Dalam negara yang ideal tidak perlu ada kekuasaan politik, karena sesungguhnya sudah tidak ada lagi negara. Namun, negara ideal itu tidak mungkin tercapai dalam dunia nyata. maka benarlah yang dikatakan Thoreau bahwa pemerintah yang sempurna adalah pemerintah yang memerintah sesedikit mungkin (Gandhi: 1988).

Jalan Gandhi adalah jalan tanpa kekerasan. Men-sinergiskan kelompok rakyat yang mulai tidak percaya lagi pada negara. Mengkanalisasi kemarahan rakyat dengan pola non-kooperatif pada pemerintah, kemudian menjadikannya semacam gelombang perlawanan kolektif untuk menumbangkan kelas borjuis. Merebut kembali aset-aset produksi setelah pemerintahan berada di tangan rakyat dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Keluar dari cengkraman kapitalisme global (APEC, WTO dan ASEAN Community, dll) dan selanjutnya merumuskan kepentingan kolektif nasional dengan melihat potret besar konstelasi politik internasional sebagai acuan, dengan tetap menjadikan kepentingan dan cita-cita bangsa yang merdeka, berdaulat sebagaimana yang terumus dalam Undang Undang 1945 sebagai titik tolak bersama.

10jhhke9gf

Credits to: fakeposters.com

Kemudian, yang berkaitan dengan HAM sebagai gerakan. Maka, mestinya sudah tersadari bahwa saat ini HAM sebagai gerakan memiliki lahan subur (Awaludin: 2012). Ia telah menjadi gerakan sejagad dan mampu berpenetrasi ke seluruh aspek kehidupan. Persoalannya ada pada segregasi gerakan sosial rakyat setiap kali bertemu pada isu HAM.

Melalui HAM, konsep kedaulatan negara perlahan namun pasti mulai dipertanyakan dan digugat, ketika hak asasi manusia hanya menjadi agenda para punggawa oligark untuk merebut isu suara banyak melalui isu publik, dengan mengusung kedaulatan di tangan rakyat.

Problem perampasan ruang hidup adalah sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Sebab kapitalisme menuntut perluasan wilayah eksploitasi, mencari sumber tenaga pekerja dengan upah murah dan melipat ruang. Elit oligark dengan watak kapitalismenya membayar itu dengan pertumpahan darah dan air mata rakyat tak berdosa. Pelipat gandaan ruang dalam kapitalisme mengorbankan miskin kota dan merampas hak untuk hidup, hak ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Dan akhirnya, selama demokrasi masih terampas oleh elit oligark dan kepentingan mereka menjadi utama, maka selama itu pula pelanggaran demi pelanggaran hak asasi terjadi. Selama tidak ada perubahan kelas di sektor ekonomi-politik serta sistem alternatif –sistem alternatife yang dimaksud adalah kembali pada akar kebudayaan masyarakat Indonesia, yakni kolektivisme dan komunitarianisme ketimbang memberatkan pada individual dan liberalisme–untuk menjawab problem kemanusiaan di Indonesia. Panjang Umur Perlawanan!

 

 

Sumber Bacaan

Rhona K.M, Smith, Dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII. Tahun: 2008

Zeffry Alkatiri, Belajar Memahami HAM. Depok: penerbit Ruas. Tahun: 2010

Bahder Johan Nasution. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju. Tahun 2014

Vedi R Hadiz, Dinamika kekuasaan; Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto. Penerj. A Zaim Rofiqi dan Dahris Setiawan Jakarta: LP3ES tahun 2005

Muh. Budairi Idjehar, HAM vesrsus Kapitalisme. Yogyakarta: Insist press tahun 2003

  1. Budi Hardiman, Hak-Hak Asasi Manusia; polemik dengan Agama dan Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Tahun 2011

Mahatma Gandhi, Semua Manusia Bersaudara. Terj. All Men Are Brothers; life and thoughts of mahatma Gandhi as told in his own words. Penj. Kustiniyati Mochtar. Jakarta: yayasan Obor Indonesia dan Penerbit Gramedia. Tahun 1988

Hasyim Wahid, dkk. Telikungan Kapitalisme Global dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Yogyakarta: LKiS. Tahun 1999

Robert A. Dahl, Analisa politik modern, Jakarta: Gramedia. Tahun 1992

____________, Dilema demokrasi pluralis, Jakarta: Rajawali Press. Tahun 1985

Hamid Awaludin, HAM; Politik, Hukum & kemunafikan Internasional. Jakarta: Penerbit Kompas. Tahun 2012

Sumber Lain

Rilis orang terkaya di Indonesia 2017 Majalah Forbes. Lihat www.tribunnews.com / http://jabar.tribunnews.com/2017/12/01/10-orang-terkaya-di-indonesia-tahun-2017-harta-100-juta-orang-miskin-setara-harta-4-orang-terkaya

Rilis pelanggaran HAM di Indonesia KontraS 2016. Lihat data kontras www.kontras.org

Haris Samsudin, Demokrasi Oligarki! bukan Demokrasi Kebablasan. Harian IndoPROGRESS. 27 februari 2017. Lihat https://indoprogress.com/2017/02/demokrasi-oligarki-bukan-demokrasi-kebablasan/

Sesi focus Group Discussion dan bedah Jurnal Transisi. Pembedah Eko Cahyono, Sajogyo Insitute. 10 november 2017. Lihat http://transisi.org/galeri/launching-dan-diseminasi-jurnal-transisi-xiii/

 

 

 

 

[1] F. Budi Hardiman dalam bukunya Hak-Hak Asasi Manusia di halaman pembuka mencoba mengurai polemic hak asasi manusia dalam diskursus filosofis Barat antara kubu liberalism dan kubu republikanisme yang mempersoalkan relasi mendasar antara hak asasi manusia dengan demokrasi.

 

———————————

*Sumber Gambar Utama: medium.com

One thought on “HAM dalam Ruang Demokrasi Oligarki

  1. perlawanan terhadap liberalisme/kapitalisme (politik uang) saya rasa hanya bisa dilakukan di ruang-ruang akademik. di dunia nyata semua membutuhkan uang, sementara masyarakat dengan ekonomi tejepit tidak ada pilihan selain menerima “politik uang”, mereka sudah tidak peduli lagi dengan apa pemerintah akan memimpin, sistem apa yang dipakai, dan siapa yang akan jadi pemimpin. siapapun yang jadi pemimpin, nyatanya yang dirasakan masyarakat tidak akan berbeda.
    semakin kesini saya melihat dalam masyarakat, setidaknya masyarakat sekeliling saya, mereka akan memilih siapapun yang memberikan mereka “uang setara dengan sehari kerja”, hal ini diesebabkan oleh pesimisme mereka terhadap pemimpin yang jujur dan adil.
    oleh karena itu, jalan yang paling ideal untuk melawan itu semua adalah dengan membuat masyarakat sejahtera. jika tidak, maka tetap elit, dan sistem liberalnya yang akan tetap berkuasa.
    (wallohu a’lam)

Tinggalkan Balasan ke bhaskoro Batalkan balasan