Hancurkan Oligarki, Wujudkan Kedaulatan Ekonomi Politik Rakyat!

Berdasarkan UUD NRI 1945 1945, Indonesia merupakan negara hukum dan menganut paham demokrasi, artinya kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, kondisi demokrasi Indonesia semakin memburuk. Hingga 28 Oktober 2019, bertepatan dengan momen Sumpah Pemuda ini, Pemerintah juga tidak merespon sejumlah tuntutan aksi massa. RUU yang tidak pro rakyat belum dicabut, Perppu Pencabutan UU anti rakyat belum dikeluarkan, serta UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan UU Masyarakat adat belum juga disahkan. Selain itu, pemerintah juga tidak melakukan pembahasan sejumlah UU dengan melibatkan rakyat secara luas. Pada saat yang sama, Pemerintah merespon protes rakyat yang merupakan salah satu haknya sebagai warga negara dengan serangkaian intimidasi sampai represi hingga menimbulkan korban jiwa.

Dalam permasalahan antara Indonesia dan Papua Barat, pemerintah pun tak merespon tuntutan aksi massa. Pemerintah Indonesia menolak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara demoratis, bahkan sejumlah aktivis yang menyuarakan tentang Papua Barat diintimidasi, direpresi, serta ditangkap dengan tuduhan makar. Secara umum, problem-problem kerakyatan hingga kini terus menghantui.

Ketidakberdaualtan Agraria dan Pangan

Di sektor agraria, paket kebijakan agraria ala-Rezim: RUU Pertanahan, UU Minerba, UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan merupakan satuan kebijakan yang memberi karpet merah bagi investor untuk melanjutkan monopoli tanah secara besar-besaran dan penguasaan bibit pertanian serta program bagi-bagi sertifikat tanah. Paket-paket kebijakan ini dapat dipastikan akan memasifkan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.

Selama 5 tahun pemerintahan Jokowi-JK, apa yang disebut Pemerintah sebagai Kebijakan Reforma Agraria tidak lain merupakan reforma agraria palsu. Sebab pemerintah tidak mencabut akar utama permasalahan konflik agraria (perampasan tanah) selama ini, yakni monopoli tanah oleh korporasi besar (perusahan tambang dan perkebunan). Program bagi-bagi sertifikat tanah justru membuka keran lebih lebar bagi pemodal untuk mempermudah privatisasi tanah. Oleh pemerintah, rakyat penerima sertifikat justru didorong mengajukan kredit modal usaha pertanian ke bank dengan jaminan sertifikat tanah. Akhirnya, mereka bukan hanya bertani untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja, tapi juga harus mengejar target melunasi hutang Bank. Kalau komoditas yang mereka hasilkan berharga murah atau tak terjual di pasar mengingat pemerintah juga melakukan impor (sebagai bagian dari kebijakan neoliberal), gagal panen atau krisis, penerima sertifikat yang mengajukan kredit ke bank berpotensi gagal melunasi kreditnya. Kalau itu terjadi, tanahnya bisa disita oleh bank (pihak pemodal). Hal ini mirip dengan program Revolusi Hijau ala Orde Baru yang justru menjerat petani kecil yang terjerat riba yang mencekik, disertai dengan kebijakan investasi yang mengalihfungsikan lahan pertanian produktif secara masif yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian petani yang tidak lagi bisa mengelola lahannya secara mandiri sehingga sulit mendapatkan kehidupan pertanian yang layak.

Indonesia mulanya dikenal sebagai negara agraris dan maritim. Daerahnya terdiri dari lautan dan daratan yang sangat luas sehingga mayoritas rakyatnya menggantungkan hidup sebagai petani dan nelayan. Pekerjaan inilah yang mulanya menopang kedaulatan pangan. Namun dalam beberapa dekade terakhir, kedaulatan petani, nelayan, dan rakyat terus dikebiri oleh setiap rezim yang berkuasa. Di jaman Orde Baru, kebijakan revolusi hijau membuat petani tergantung pada bibit, pupuk, dan pestisida dari luar negeri yang bersifat anorganik/kimia/transgenik. Kultur pertanian di Indonesia pun berubah, yang awanya dilakukan secara organik menjadi pertanian anorganik. Pelan tapi pasti, ekologi pertanian dan perairan Indonesia menjadi rusak, tercemar, dan menurun daya produktivitasnya. Pasa reformasi, kebijakan neoliberal juga semakin menjerat petani akibat liberalisasi impor yang dilakukan terus menerus. Hingga kini, kedaulatan pangan yang dijanjikan rezim Jokkowi-JK hanya menjadi ilusi. Hal itu ditandai dari mahalnya bahan-bahan pokok, ketersediaan yang tidak merata, monopoli bahan pangan oleh koorporasi yang merajalela dan dilanjutkannya liberalisasi impor. Sepanjang tahun 2014-2017 saja rezim ini sudah mengimpor beras sebanyak 2,90 juta ton dengan harga Rp. 16,6 Triliun. Pada tahun 2018 awal pun masih dilakukan impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton. Kebijakan ini diambil dengan dalih tingginya harga beras dalam negeri dan kurangnya produksi, padahal Kementerian Pertanian menyatakan produksi beras mengalami surplus. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah hingga kini tidak serius dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Padahal, pangan merupakan masalah hidup dan mati suatu bangsa. Ketika suatu negara tidak berdaulat atas pangan, maka hancurlah kedaulatan negara itu.

Liberalisasi Ketenagakerjaan, Komersialisasi Pendidikan, dan Kesehatan

Di sektor ketenagakerjaan, rencana revisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 menunjukkan ketertundukan Negara pada logika dan rezim kapitalisme global untuk meliberalisasi sektor tenaga kerja. Situasi ini tidak terlepas dari proses penetrasi modal terus menerus melalui investasi sejak Orde Baru berkuasa. Pada Januari 2015, Pemerintahan Jokowi-JK melaksanakan kesepakatan integrasi pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Beberapa bulan kemudian, PP No 78 Tahun 2015 yang menjamin fleksibilitas pasar tenaga kerja disahkan. Kini, UU Ketenagakerjaan No 13/2003 direncanakan untuk direvisi. Pasal-pasal tentang pemberian pesangon, upah minimum, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kontrak merupakan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sangat jelas, bahwa kebijakan-kebijakan itu hanya menguntungkan pengusaha untuk menerapkan tenaga kerja fleksibel dan upah murah. Sistem kerja fleksibel, seperti kerja kontrak outscoushing dan magang merupakan wujud nyata bahwa kaum buruh/pekerja tidak memiliki kepastian masa depan, karena dipaksa bersaing diantara sesama kaum buruh. Pada akhirnya, yang diuntungkan hanya pengusaha. Pada saat yang sama, upah buruh sangat rendah. Sampai saat ini, standart upah buruh hanya sekedar cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh keesokan harinya agar dapat melakukan aktifitas produksi kembali. Standar upah ini tidak manusiawi, menafikan kebutuhan untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang berbeda-beda jumlahnya serta pemenuhan kebutuhan hidup yang hampir semuanya terkomodifikasi. Data yang ada menunjukkan bahwa dari sekitar 46 juta buruh Indonesia, 85% atau sekitar 39 juta buruh belum mendapatkan upah yang layak.

Di sektor pendidikan, liberalisasi pendidikan berupa kebijakan UU PT No 12 tahun 2012 yang memberikan hak otonomi kampus terus dilanjutkan. Padahal, hal itu berakibat fatal pada mahalnya biaya pendidikan tinggi. Dilansir dari expreaionline, di Universitas Diponegoro, beban uang pangkal yang diberi nama Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), jumlahnya bervariasi, mulai dari enam juta rupiah hingga 150 juta rupiah. Di Universitas Brawijaya, uang pangkal yang ditarik berkisar Rp 9.375.000 hingga Rp 232.500.000. Di Universitas Negeri Malang, uang pangkal Fakultas Ekonomi mencapai 25 Juta dan UKT 8 Juta. Uang pangkal ditarik mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 250 juta.

Di sektor kesehatan, rakyat Indonesia dipersulit oleh dinaikkannya iuran BPJS hingga 100%. Hak rakyat atas akses kesehatan gratis dan berkualitas semakin terancam. Padahal, kesehatan merupakan hak rakyat yang harus ditanggung penuh pemerintah sesuai amanat UUD NRI 1945.

HAM Tak Kunjung Ditegakkan

Di sektor HAM, tidak ada tanda serius pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu, mulai dari Genosida 65, Tanjung Priok, Talangsari, Kekerasan Rasial-Seksual 1998, Penculikan Aktivis 98, Pembunuhan Munir, dan Aktivis lainnya. Alih-alih menyelesaikan kasus-kasus tersebut, hingga kini pemerintah justru mengancam kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyampaikan pendapat di muka umum. Pelarangan dan pembubaran diskusi dan demosntrasi masih marah terjadi. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk menekan protes rakyat untuk melawan berbagai undang-undang yang menindas rakyat. Kawan-kawan kami dikejar, dipukul, dikeroyok, ditendang, dan diinjak-injak dengan sepatu lars. Lima kawan kami meninggal sebagai syahid. Ratusan yang lain ditangkap dan diproses hukum tak sesuai prosedur. Hingga kini, kematian kawan-kawan yang gugur belum diusut tuntas. Padahal, kawan-kawan mengekspresikan aspirasi politiknya secara damai. Tidak hanya itu, masyarakat sipil non demonsran serta wartawan juga menjadi korban dari represi dan intimidasi dalam aksi-aksi itu.

Pemerintah juga menerapkan tuduhan makar untuk menangkap dan menahan aktivis politik Papua maupun aktivis pembela HAM di Papua oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hingga hari ini, tercatat ada 22 aktivis politik Papua yang ditahan dengan pasal “makar” (pasal 106 dan 110 KUHP). Umumnya, mereka ditahan karena mengorganisir dan/atau terlibat aksi-aksi demonstrasi yang memprotes ujaran dan tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya—kejadian yang dalang dan pelakunya tidak diusut secara serius oleh kepolisian Indonesia— pertengahan Agustus lalu.

“Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM,” begitu bunyi kalimat pertama bagian pertimbangan kenapa Indonesia meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR – Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Meningkatnya Kekerasan Seksual

Negara juga masih abai terhadap perlindungan warga negara, baik perempuan maupun laki-laki dari kekerasan seksual. RUU Penghapusan Kekerasan seksual tak kunjung dibahas apalagi disahkan. Padahal, berbagai data menunjukkan meningkatknya tren kekerasan seksual di Indonesia. Berdasarkan Catatan Komnas Perempuan (2018), telah terjadi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 71% (9.637), kekerasan seksual KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 28% (3.915) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (16).

Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 3.927 kasus (41%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.988 kasus (31%), psikis 1.658 (17%) dan ekonomi 1.064 kasus (11%). Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.915 kasus. 64% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (1.136), Perkosaan (762) dan Pelecehan Seksual (394). Sementara itu persetubuhan sebanyak 156 kasus. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, kasus penggusuran yang dilaporkan dan atau dipantau adalah kasus pembangunan geothermal di Gunung Talang, Solok Sumatera Barat, pelecehan seksual perempuan pembela HAM di Surabaya dengan pelecehan seksual di DKI dengan pelaku Satpol PP.

Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/ relasi personal, seperti tahun-tahun sebelumnya, kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.114 kasus (53%), disusul kekerasan dalam pacaran 2.073 kasus (21%), kekerasan terhadap anak perempuan 1.417 kasus (14%) dan sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka kekerasan terhadap anak perempuan beberapa tahun terakhir selalu menjadi ketiga tertinggi angka kekerasan di ranah KDRT/relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah bukan lagi hal yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual. Kasus inses pada tahun 2018 ini sebanyak 1.017 kasus dimana pelaku adalah ayah kandung sebesar 425 orang.

Negara Dicengkeram Pemodal dan Oligarki

Kebijakan-kebijakan tidak pro rakyat yang telah dan akan dikukuhkan melalui berbagai perundang-undangan serta rancangan kebijakan pro rakyat yang masih diabaikan oleh Pemerintah di atas telah menjadi objek gugatan dan desakan rakyat, buruh, tani, mahasiswa, dan pelajar yang bergerak massal dalam dua bulan terakhir. Merespon protes itu, Pemerintah menjalankan berbagai upaya untuk meredamnya.

Kami berpendapat bahwa abainya Negara terhahap hak-hak warga negara serta dijalankannya kebijakan-kebijakan anti rakyat disebabkan karena Negara hingga kini tersandera oleh oligarki. Mereka mengendalikan proses politik elektoral, mendirikan partai politik, memasang agen dan memasuki pos-pos penting pemerintahan, untuk mengendalikan Negara sesuai kepentingan mereka. Dalam Kabinet yang ditetapkan beberapa hari lalu, kondisi politik yang oligarkis itu makin terlihat dari ditunjuknya nama-nama yang memiliki track record buruk, baik sebagai pejabat negara sebelumnya, sebagai terduga pelanggar HAM, sebagai pemodal, maupun sebagai ekonom neoliberal. Yang disebut terakhir menunjukkan bahwa rezim hari ini masih akan menghamba pada imprealisme dan senantiasa melaksanakan praktik kapitalisme yang makin mencekik kehidupan rakyat pada umumnya. Berbagai problema di banyak aspek dari dulu hingga kini akhirnya sama sekali tidak diselesaikan. Untuk itu, melalui aksi ini kami mendesakkan tuntutan dan seruan di bawah ini.

Tuntutan

  1. Tolak Pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan! Bahas ulang semua RUU dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya!
  2. Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003!
  3. Segera Terbitkan Perppu Pencabutan UU KPK, UU SDAir, UU Perubahan Pembentukan Perundang-undangan dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, UU Peguruan Tinggi No 12/2012 dan PP No 78/2015! Susun dan bahas ulang dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya!
  1. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!
  2. Segera bebaskan aktivis Papua dan pembela HAM yang telah ditangkap dan dikriminalisasi, buka akses jurnalis di Papua, jalankan demiliterisasi, dan hentikan intimidasi terhadap warga sipil Papua!
  3. Usut dan adili aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap massa aksi di berbagai daerah!
  4. Tolak keterlibatan militer atau dwi fungsi TNI dan POLRI di wilayah sipil!
  5. Hentikan segala bentuk upaya pembungkaman terhadap mahasiswa dan pelajar yang melawan! Cabut instruksi kepada Menristekdikti dan Mendikbud untuk meredam demonstrasi mahasiswa dan pelajar! Serta wujudkan demokratisasi di lingkungan Pendidikan!
  6. Hentikan tren kenaikan biaya pendidikan dan kesehatan!
  7. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi serta berekspresi, menyatakan pendapat untuk rakyat!
  8. Hentikan monopoli dan perampasan tanah rakyat! Wujudkan reforma agraria sejati!
  9. Berikan jaminan tanah, modal, teknologi dan harga produksi yang layak untuk petani!
  10. Tolak politik upah murah (sistem magang, kontrak, dan outsourching)!
  11. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan!
  12. Lakukan nasionalisasi aset-aset strategis di bawah kontrol rakyat!
  13. Instruksikan KLHK mempublikasikan korporasi pembakar hutan secara terang kepada masyarakat luas serta menghentikan ijinnya untuk menimbulkan efek jera!
  14. Berikan kebebasan pers lokal maupun internasional!

Seruan

Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat: organisasi masyarakat sipil, organisasi agraria, organisasi lingkungan, organisasi buruh, organisasi pro kesetaraan gender, organisasi mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia untuk meneruskan perjuangan menyelamatkan reformasi dengan mengakurasi perlawanan pada oligarki.

Perlawanan pada oligarki dapat dilakukan dengan bersama-sama mendesak dilakukannya redistribusi kekayaan negeri—yang saat ini terakumulasi di tangan segelintir oligark atau konglomerat yang membajak agenda-agenda demokrasi pasca reformasi—melalui reforma agraria terhadap tanah-tanah berkelebihan yang dikuasai oligark dan investor, penyitaan aset koruptor, nasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta monopolis menjadi perusahaan negara, pemberlakuan pajak progresif, serta pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan sosial lainnya secara cuma- cuma.

Organisasi masyarakat sipil juga harus bersatu padu menghentikan sektoralisasi gerakan rakyat yang telah didesain selama puluhan tahun. Selama oligarki membajak demokrasi, penindasan melalui regulasi akan terus direproduksi. Oligarki hanya bisa dihancurkan melalui revolusi. Untuk itu, kami mengajak diagendakannya konsolidasi nasional untuk pembangunan politik alternatif agar rakyat memiliki kekuatan politiknya sendiri.

Untuk jangka pendek, saat kekuatan politik rakyat yang sanggup mengimbangi kekuatan partai politik oligarki dalam proses elektoral belum ada, kami mengajak untuk mendesak satu mekanisme baru pengesahan UU, bukan oleh DPR yang didominasi wakil-wakil partai oligarki, tetapi langsung melalui jajak pendapat rakyat atau referendum. Kemajuan teknologi dan informasi perlu segera dimanfaatkan untuk memajukan proses demokratisasi.

Majukan Reformasi!
Hancurkan Oligarki!
Reformasi Butuh Revolusi!

Malang Bergerak, 28 Oktober 2019

Prasetyo (082334474443) Al (082229161953)

 


Baca Juga:

Aksi Massa dan Desakan Pembangungan Politik Alternatif

Hancurkan Oligarki, Bangun Politik Alternatif!

Oligarki Pilpres, Golput, dan Politik Alternatif

Suara Santri untuk Politik Alternatif: Kaum Santri Menyikapi Pemilu 2019

Kebuntuan Harapan Gerakan Rakyat dan Kemungkinan Politik Alternatif

Tinggalkan Balasan