‘Indonesia Calling’, Hutang Kemerdekaan Indonesia terhadap Kelas Buruh

Hardy Basabelolon

Mahasiswa Magister Kajian Budaya, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

 

Indonesia Calling merupakan salah satu film sejarah hasil garapan filmmaker Belanda, Joris Ivens yang diproduksi di Australia pada 1945-1946. Film berdurasi 22 menit tersebut memuat peristiwa bersejarah tentang perjuangan buruh-buruh Indonesia yang ada di Australia dalam mencegah kapal Belanda yang membawa pasukan militer dan senjata ke Indonesia untuk merebut kembali koloninya. Dengan mendapat bantuan dan dukungan buruh-buruh Australia, Cina, dan India serta beberapa negara lainnya, buruh-buruh Indonesia memboikot seluruh aktivitas kapal dan pelabuhan sehingga mereka berhasil membatalkan rencana agresi militer Belanda ke wilayah Indonesia yang membawa ribuan pasukan dan senjata saat itu.

Menurut Ariel Heryanto (2018) yang mengutip catatan H.A. Poeze (2012), orang-orang Indonesia tersebut adalah para buruh yang bekerja untuk perusahaan pelayaran di Australia, yang dulunya adalah tahanan politik Netherlands East Indies (NIS) di daerah Digoel. Setelah NIS menyerahkan koloninya ke Jepang pada 1942, para tahanan politik tersebut dipindahkan ke Australia. Di sana mereka mendapatkan hawa segar dalam hal aktivitas politik karena adanya jaminan kebebasan dari pemerintah Australia maupun kelompok-kelompok kebebasan sipil setempat. Tertarik dengan bakat dan komitmen politik para aktivis kiri Indonesia tersebut, Ivens – dengan bantuan Catherine Duncan, seorang bintang radio ABC yang berbasis di Melbourne –memutuskan untuk merekrut mereka dalam memproduksi Indonesia Calling. Hasilnya, pada 6 Agustus 1946 film tersebut berhasil dirilis dan diadakan pemutaran perdananya di Newsreel Theatre Kings Cross di Sydney atas dukungan Partai Buruh yang dipimpin Perdana Menteri Australia, Ben Chifley.

Tak lama berselang, kehadiran Indonesia Calling mendapat serangan dari pihak oposisi, yakni Belanda dan Partai Liberal Australia dengan tuduhan bahwa film tersebut berisi propaganda komunisme beserta klaim yang menyatakan bahwa gerakan revolusi Indonesia adalah bagian dari pemberontakan kaum komunis (Lingard, 2008 dalam Heryanto, 2018). Sejak saat itu (terutama pasca Perang Dingin), aktivitas politik sayap kiri di negara-negara Blok Barat mulai redup karena dikendalikan oleh para elit politik yang condong ke kanan. Di Indonesia sendiri, sejak 1965, gerakan kaum kiri mulai dicekal melalui kampanye dan indoktrinasi anti-komunis yang digencarkan oleh rezim Orde Baru dengan menggunakan produk-produk kebudayaan seperti film, novel, diorama, monumen, relief dan buku pelajaran sejarah (lihat Herlambang, 2013). Akibatnya, fakta sejarah seperti yang terkandung dalam Indonesia Calling, serta sumbangsih perjuangan para nasionalis dari pembuangan di Digoel yang dipindahkan ke Australia hilang dari ingatan publik karena dihapus dari narasi sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia buatan Orde Baru.[1]

Berdasarkan hasil pembacaanya atas Indonesia Calling, Heryanto menyatakan bahwa peristiwa pemboikotan aktivitas perkapalan Belanda yang dilakukan para aktivis buruh di Australia pada saat itu merupakan bukti solidaritas trans-nasional para buruh dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia pasca berakhirnya Perang Dunia II. Film tersebut sebenarnya mau menunjukkan bahwa sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat kaya dan politik kemerdekaan tidak bersifat tunggal.[2] Dengan demikian, kehadiran Indonesia Calling adalah bagian dari historiografi di Indonesia yang berupaya menghadirkan sekaligus memberi penyadaran terhadap publik tentang adanya sebuah fakta sejarah lain yang sengaja dihilangkan: Dari Digoel hingga Australia. Pertanyaannya adalah apa tujuan dari kehadiran Indonesia Calling sebagai film sejarah yang politis dalam konteks Indonesia saat ini? Dengan mengusung warna baru sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, apa sumbangannya bagi pertumbuhan historiografi di Indonesia?

Posisi dalam Historiografi Indonesia

Historiografi merupakan suatu bentuk pendekatan untuk mengetahui bagaimana para sarjana melihat atau menulis suatu negara-bangsa dari perspektifnya masing-masing, dan bukan untuk melihat atau menulis sejarah suatu bangsa. Oleh karena itu, pada bagian ini saya akan menguraikan beberapa sudut pandang para sarjana, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dalam menjelaskan konteks nasionalisme dan revolusi di Indonesia pada masa perjuangan melawan kolonialisme, beserta usahanya untuk menghadirkan sekaligus mendekonstruksi politisasi narasi sejarah Indonesia dari masa ke masa. Dalam kaitannya dengan semangat nasionalisme dan revolusi menuju kemerdekaan Indonesia, Benedict Anderson (1972) menempatkan pemuda sebagai cikal-bakal dan pusat gerakan sayap kiri dalam meraih kemerdekaan dengan berlandaskan pada semangat nasionalisme yang didukung oleh gerakan kaum muda yang terarah pada imajinasi tentang adanya suatu bangsa merdeka di masa depan. Dalam hal ini, revolusi adalah titik yang mempertemukan sekaligus menguatkan gerakan kaum muda untuk membentuk bangsa Indonesia yang merdeka dari kolonialisme. George Kahin (1959) secara berbeda menunjukkan beberapa faktor pendukung dalam menumbuh-kembangkan semangat nasionalisme dan revolusi bangsa Indonesia, seperti proyek administrasi kolonial, community pride, bahasa dan peran aristokrasi dalam tubuh politik pemerintahan Hindia Belanda, serta gerakan aktivis sayap kiri yang turut meningkatkan aktivitas perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Selain menyinggung soal nasionalisme dan gerakan revolusi, ada beberapa kajian yang menunjukkan aspek lain dari politisasi sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia di bawah kendali rezim Orde Baru yang fasis. Melalui tesisnya yang berjudul Kekerasan Budaya Pasca 1965, Wijaya Herlambang menunjukkan adanya upaya gerakan kaum kiri untuk membongkar narasi dominan tentang pembelokan faka sejarah oleh rezim Orde Baru, secara khusus Gerakan 30 September 1965. Tujuannya adalah menciptakan kesadaran baru bagi publik yang telah lama menaruh rasa percaya pada narasi sejarah versi pemerintah Orde Baru sebagai sumber kebenaran tunggal, yang mana telah memberi citra buruk terhadap Partai Komunis Indonesia. Herlambang ingin menunjukkan bahwa gerakan memerdekakan Indonesia telah dikhianati oleh bangsa Indonesia sendiri demi memuluskan kepentingan individu maupun golongan tertentu. Ketidak-kritisan kita dalam membaca dan menanggapi narasi utama pemerintah sama dengan kita turut serta melanggengkan kekerasan budaya dari masa ke masa.

Sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman sejarah perjuangan Indonesia di masa lalu, di satu sisi, pemerintah telah berhasil melumpuhkan ingatan kolektif bangsa Indonesia yang berkaitan dengan kebenaran fakta sejarah sehingga menghasilkan sifat kewarganegaraan yang tunduk dan patuh secara buta terhadap pemerintah agar tidak ada lagi pembenrotakan. Di sisi lain, temuan-temuan baru yang berkaitan dengan hilangnya narasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia di masa lampau dari berbagai kalangan akademisi telah menunjukkan bahwa ada kepedulian lintas batas negara maupun etnis dalam urusan kemanusiaan. Karena itu, hal penting yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan historiografi di Indonesia adalah upaya penguatan demokrasi di Indonesia demi menggalang semangat gerakan kemanusiaan tanpa memandang status kewarganegaraan atau batas wilayah dan ras karena keluarga besar yang menyatukan semua perbedaan adalah kemanusiaan yang universal. Dalam hal ini, Indonesia Calling hadir sebagai upaya mendekonstruksi narasi-narasi timpang yang telah lama diklaim sebagai kebenaran tunggal. Harapannya, film tersebut mampu membawa dampak positif bagi publik agar semakin kritis dan terbuka dalam menanggapi berbagai counter narasi terkait historiografi di Indonesia.

Dekonstruksi Narasi Sejarah Orde Baru

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Usmar Ismail dalam Mengupas Film – merujuk pada Lenin bahwa film adalah alat komunikasi massa, alat revolusi yang paling dinamis – secara teoretis dan telah terbukti juga dalam praktiknya, film adalah alat komunikasi massa paling dinamis. Menurut Ismail, apa yang terpandang oleh mata dan terdengar oleh telinga, masih lebih cepat dan mudah masuk akal daripada apa yang hanya dapat dibaca dan memerlukan pengkhayalan untuk mendapatkan makna (1986: hal. 47-48). Dalam konteks ini, kehadiran Indonesia Calling merupakan cara efektif untuk mengomunikasikan fakta sejarah yang selama ini hilang dari narasi sejarah versi pemerintah.

Hal yang sama juga tampak dalam beberapa film lain, seperti: 40 Years of Silence: An Indonesian Tragedy (2009), Shadow Play (2001), The Act of Killing (2013), dan The Look of Silence (2014). Film-film tersebut adalah produk-produk perlawanan yang berusaha menawarkan sudut pandang baru yang berbeda dari narasi dominan yang selama ini dikonsumsi publik sebagai kebenaran tunggal. Sebagai media yang mengandung counter-narasi, film-film tersebut berupaya mendekonstruksi sekaligus mengkritik berbagai bentuk politisasi narasi sejarah Indonesia produk pemerintah Orde Baru yang fasis dan anti-kiri. Tujuannya adalah menciptakan kesadaran kritis di tengah publik agar mereka berani mengambil inisiatif untuk mendidik diri sendiri supaya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di tengah pluralitas agama maupun etnis demi terciptanya keluarga besar Indonesia yang rukun dan damai.

Dalam kaitannya dengan film sebagai kritik terhadap berbagai ketimpangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, fungsi ideologi dalam film (yang disebutkan dalam teori Neo-Marxisme maupun pendekatan fungsional-struktural) juga dijelaskan oleh Krishna Sen dalam Indonesian Cinema: Framing the New Order (1994). Dengan mengambil sudut pandang bagaimana Orde Baru menggunakan sinema dalam memperkuat dan mengampanyekan kepentingannya, Sen menunjukkan bahwa film memiliki peran strategis dalam membentuk pola pikir dan mengkonstruksi nilai-nilai yang perlu untuk disebarluaskan oleh penguasa (dalam penelitian Sen adalah Orde Baru). Menegaskan hal tersebut, John Storey melalui kajian budaya pop dari perspektif cultural studies menjelaskan bahwa dalam berhadapan dengan artefak budaya (populer) seperti film, maka diperlukan sikap yang kritis. Tugas praktik kritis ini adalah mendekonstruksi teks atau membacanya secara simptomatik untuk menguak mekanisme problematis yang dimilikinya sehingga mampu membangun hubungan dengan kondisi historis eksistensial. Lanjutnya, tugas praktis kritis ini adalah menjelaskan kesenjangan di dalam teks yang menunjuk pada sebuah konflik makna (Storey, 2010: 37-38). Hal ini merupakan konsekuensi logis bahwasanya setiap narasi (terutama dalam hal ini, film) mengandung proyek ideologis. Mengutip Macherey, Storey juga menambahkan bahwa “… agar sesuatu bisa dikatakan, sesuatu yang lain harus dibiarkan tak terkatakan … apa yang penting di dalam sebuah karya adalah apa yang tidak disampaikannya” (Macherey, 1978: 87 dalam Storey, 2010: 40).

Dalam konteks pemikiran tersebut, Indonesia Calling adalah media penting dalam rangka kampanye dan advokasi bagi publik Indonesia atas narasi sejarah lain yang tidak pernah diketahui atau diajarkan di dunia pendidikan Indonesia sejak beberapa dekade yang lalu, terutama sejak rezim Orde Baru melanggengkan kepemimpinannya. Karena itu, para sejarawan beserta pegiat historiografi perlu memberi ruang yang cukup untuk mendiskusikan dan mendistribusikan film tersebut hingga ke akar rumput agar kebenaran sejarah dapat diketahui publik secara masif. Dengan demikian, kuatnya arus penyesatan opini publik yang telah lama menghegemoni rakyat dapat dicekal dan gerakan kiri sangat diperlukan di tengah masyarakat.

Kritik Nasionalisme Sempit

Sebagai film sejarah yang politis, Indonesia Calling sepertinya kurang mendapat perhatian oleh banyak ahli sejarah dan politik di Australia maupun Indonesia. Menurut Heryanto, salah satu kemungkinan penyebabnya adalah karena film tersebut mempahlawankan solidaritas lintas bangsa di kalangan buruh. Apalagi orang-orang di balik produksinya dianggap kiri dan simpatisan komunis oleh elit politik di kedua negara sejak 1949. Sebagai film yang mengatasnamakan solidaritas persaudaraan dalam kemanusiaan, Indonesia Calling justru menunjukkan kritiknya terhadap kewarganegaraan, khususnya di Indonesia, di mana segala bentuk wacana dan praktik pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk melahirkan warga negara yang memiliki semangat nasionalisme versi pemerintah, yaitu kepatuhan dan rasa bangga terhadap negara beserta aparatusnya. Jika ditinjau dari aspek pengajaran dan pendidikan kewarganegaraan, semua program pemerintah diarahkan untuk mengembangkan potensi setiap individu agar memiliki wawasan, sikap, serta keterampilan warga negara yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 (Supratiknya dalam Nasionalisme di Tengah Kewargaan Budaya dan Ekstremisme Global, 2018: 133-134). Dalam hal ini, menurut Supratiknya, nasionalisme di Indonesia cenderung mendahulukan kepentingan nasional yang pada prinsipanya berbeda dengan kosmopolitanisme yang lebih mengutamakan kepentingan kemanusiaan.

Jika dilihat dari konten yang disodorkan Indonesia Calling yang mengedepankan solidaritas trans-nasional di antara para buruh di pelabuhan Australia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia saat itu, film tersebut sesungguhnya memberikan perspektif baru dalam memahami gerakan kemerdekaan Indonesia di masa lalu agar dapat dipelajari negara-bangsa Indonesia saat ini untuk menuju masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, nasionalisme dan kosmopolitanisme tidak lagi dipandang dan dialami sebagai dua entitas yang saling berlawanan, tetapi menjadi semacam dua kemungkinan pilihan yang harus disikapi secara cerdas dan kritis oleh semua warga negara di tengah berbagai tantangan, secara khusus ketika berhadapan dengan isu-isu krusial yang menyangkut kehidupan masing-masing individu maupun kehidupan bersama sebagai sebuah negara-bangsa Indonesia (Audi, 2009 dalam Supratiknya, 2018). Kewarganegaraan bersama semangat nasionalisme yang terkandung di dalamnya tidak terikat pada kesamaan identitas lokal seperti suku, ras dan agama tertentu, yang mana senantiasa digiring untuk mendukung rezim kepemimpinan tertentu. Ia melainkan harus melampaui semua hal yang tampak berbeda, yaitu solidaritas lintas batas wilayah maupun identitas yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

Menuju Kewargaan Budaya dan Kosmopolitanisme

Satu hal penting dan menarik untuk dikaji dari Indonesia Calling dalam kaitannya dengan historiografi di Indonesia adalah kewargaan budaya sebagai jalan lain penguatan demokrasi dan penjunjung tinggi kemanusiaan yang universal tanpa melihat sekat-sekat pemisah di antara berbagai aspek perbedaan. Hemat saya, konsep pemikiran jenis ini perlu diintegrasikan dalam studi historiografi di Indonesia yang cenderung mengangkat narasi-narasi perjuangan kemerdekaan di tingkat lokal. Kehadiran Indonesia Calling adalah bukti bahwa di luar sana masih ada fakta sejarah perjuangan kemerdekaan transnasional yang dilupakan. Selain berupaya mendekonstruksi narasi-narasi dominan versi pemerintah melalui berbagai counter-narasi yang selama ini ditutupi, historiografi perlu juga memperjuangkan deteritorialisasi nasionalisme di kalangan publik Indonesia demi memungkinkan terwujudnya proyek-proyek nasional secara trans-nasional dengan mengusung isu-isu kemanusiaan yang universal.

Nick Stevenson dalam Cultural Citizenship, Education and Democracy: Redefining the Good Society (2010) menjelaskan bahwa kewargaan budaya dalam kaitannya dengan kosmopolitanisme tidak hanya dipahami sebagai sekedar kemampuan melampaui aneka keterikatan dan tradisi lokal. Tetapi juga mencakup kemampuan untuk membuka dialog kritis dengan orang lain tentang nilai kebajikan yang terkandung dalam hak-hak asasi manusia sambil tetap menghormati keterikatan setiap orang yang tergabung dalam sebuah tempat atau ruang budaya yang diyakini sebagai asal-usul keberadaannya. Menurutnya, kemunculan kewargaan budaya adalah hasil evolusi terbaru dan paling kompleks dari konsep kewargaan negara setelah melewati tahap konseptualisasi kewargaan multikultural dan kewargaan kosmopolitan.

Sebagaimana yang dinyatakan Rosaldo (1994 dalam Supratiknya, 2018: 126-127), kewargaan budaya pertama-tama adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga di mana pun ia berada, yakni hak untuk berbeda sekaligus menjadi bagian dalam sebuah demokrasi yang partisipatoris di tingkat lokal, nasional, maupun global. Bagi Rosaldo, keadilan sosial dalam kehidupan berdemokrasi menuntut adanya kesetaraan-keadilan (equity) bagi semua warga, dan terlepas dari adanya perbedaan dalam hal ras, agama, kelas sosial, dan gender yang sering berpotensi untuk membuat seseorang menjadi kurang setara atau inferior dibandingkan orang lain di sekitarnya. Perbedaan semacam itu seharusnya menjadi bagian dari keberagaman warga atau anggota dalam suatu kelompok masyarakat yang dalam konteks ini adalah negara-bangsa Indonesia. Keberagaman di tengah kewargaan budaya seharusnya menjadi landasan perjuangan maupun pergulatan menuju terbentuknya masyarakat demokratis, di mana kewargaan tidak lagi dimaknai sebagai sekadar keanggotaan dalam sebuah negara-bangsa, tetapi sebagai pengalaman bersama, proses berpikir bersama, serta penemuan bersama bentuk-bentuk wacana dan praktik budaya ke arah pemberdayaan diri di tingkat lokal, nasional maupun global. Dengan demikian, warga kewargaan budaya adalah warga yang mampu mengungkapkan diri dan mendengarkan orang lain berdasarkan keterikatan dalam hal solidaritas, persaudaraan dan kemanusiaan yang universal.

Tawaran solidaritas trans-nasional yang menjunjung tinggi persaudaraan dan kemanusiaan tanpa membeda-bedakan berbagai sekat pemisah dapat menjadi rujukan baru dalam upaya menciptakan wacana dan praktik pembangunan negara-bangsa Indonesia yang demokratis. Dalam hal ini, konsep kewargaan budayanya Stevenson dapat menjadi titik pijak baru untuk menciptakan penguatan demokrasi di Indonesia sambil menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di dalamnya. Dengan demikian, tugas historiografi adalah mendukung upaya tersebut demi menghasilkan narasi sejarah yang multi-perspektif.

Relevansi Hari Ini

Lewat sepenggal kisah Indonesia Calling, kita disuguhkan satu narasi sejarah yang kerapkali luput ditelisik; signifikansi gerakan kelas buruh. Manipulasi sejarah oleh Orde Baru membuat siginifikasi peran gerakan buruh sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga 1965 menghilangkan ingatan rakyat Indonesia terhadapnya. Padahal, kelas buruh memberi andil sangat besar dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Tidak hanya itu, kelas buruh adalah tulang punggung produksi berbagai barang dan jasa kebutuhan hidup di seluruh dunia. Tak ada mereka, tak ada pula barang-barang kebutuhan yang kita konsumsi tiap harinya. Sayangnya, semua produk hasil kerja kelas buruh dalam sistem kapitalis selalu adalah hak kelas pemilik modal. Semua orang, termasuk kelas buruh yang memproduksinya, akibatnya hanya bisa mengakses barang-barang itu dengan cara membeli.

Sekarang, saat krisis kapitalis mengalami percepatan karena pandemi Covid-19, banyak korporasi menutup aktivitas produksi di berbagai belahan dunia. Sebagian besar buruh akhirnya dihentikan di masa-masa sulit karena diberhentikan. Hingga hari ini (15/4), di Indonesia saja sudah lebih 2,7 juta buruh yang di-PHK.

Pada titik ini, solidaritas masyarakat untuk dan antar kelas pekerja harus segera digalang. Hal ini mendesak di tengah pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, menerapkan sistem kapitalis yang telah mempersering terjadinya pandemi dan membuat nasib kelas pekerja selalu ironi. Solidaritas harus dibangun secara nasional, sebelum dimajukan menjadi persatuan kelas pekerja di seluruh dunia untuk menumbangkan tatanan kapitalis global. Pelajaran sudah diberikan oleh solidaritas buruh-buruh pelabuhan Indonesia, Australia, Cina, India, dan sebagainya dalam memboikot seluruh aktivitas kapal dan pelabuhan Australia hingga berhasil membatalkan rencana agresi militer Belanda ke wilayah Indonesia.

 

Daftar Pustaka

Benedict, A. (2018). Revolusi Pemuda. Jakarta: Marjin Kiri (versi terjemahan).

Heryanto, A. (2018). “Decolonising Indonesia, Past and Present”. Asian Studies Review, Routledge.

Hogenkamp, B. (1997). “Indonesia Calling: A Film on the Crossroads of Four Continents”. Liverpool University Press.

Hughes, J. (2014). “The (Heterogeneous) Voice of Indonesia Calling”. Studies in Australasian Cinema, Routledge.

Ismail, U. (1986). Mengupas Film. Surabaya: PT. Pusataka Sinar Harapan.

Kahin, G. (1959). Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca, NY: Cornel University Press.

Sen, K. (1994). Indonesian Cinema: Framing the New Order. New Jersey: Zed Books.

Storey, J. (2010). Cultural Studies dan Kajian Budaya Pop. Yogyakarta: Jalasutra.

Stevenson, N. (2010). “Cultural Citizenship, Education and Democracy: Redefining the Good Society”. Citizenship Studies, 14(3), 275-291.

Sipratiknya, A. (2018) “Pendidikan di Tengah Tantangan Kewargaan Budaya dan Ekstremisme Global” dalam Nasionalisme di Tengah Kewargaan Budaya dan Ekstremisme Global. Yogyakarta: PUSdEP, Universitas Santa Dharma.

Ariel Heryanto (2017) “The Role of the Global Left Movement in the Fight for Indonesia’s Independence” (https://www.youtube.com/watch?v=ejEjVA29lls)

Joris Ivens (1946) “Indonesia Calling” (https://www.youtube.com/watch?v=kOANnt5KF4Q)

Catatan kaki

[1]Menurut catatan Goodall (2008) dan Hughes (2009), para aktivis kiri yang kembali dari Australia juga ditahan dan dibunuh di Indonesia pada saat terjadi kekacauan politik pada tahun 1948 dan 1965. Akan tetapi, hal tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya karena ketiadaan data-data penelitian yang menjelaskan kejadian tersebut.

[2]Bandingkan Ariel Heryanto (2017) “The Role of the Global Left Movement in the Fight for Indonesia’s Independence” (https://www.youtube.com/watch?v=ejEjVA29lls)

Gambar: https: gubuakkopi.wordpress.com

 

Baca Juga :

Kapitalisme Mereproduksi Pandemi

Tinggalkan Balasan