“Pangan merupakan soal mati-hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan rakyat tidak dipenuhi maka “malapetaka”; oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal dan revolusioner untuk memenuhi kebutuhan pangan” –I.r. Soekarno
Kedaulatan pangan adalah hak setiap orang. Adanya kedaulatan pangan adalah menghapus kelaparan dan kekurangan gizi yang merupakan hak rakyat. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya sangatlah tidak pantas jika banyak kelaparan dan gizi buruk. Banyaknya kasus-kasus yang menimpa rakyat karena tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya, ini menunjukkan bahwa negeri yang subur ini sedang salah urus!
Tidak terpenuhinya kebutuhan pangan oleh sebuah negara, ini merupakan pertanda bahwa sebuah rezim sedang menyelenggarakan pemerintahan negara sungguh telah gagal untuk memenuhi hak yang paling mendasar bagi setiap nyawa warga negaranya.
Memang kesalahan urus ini, telah terjadi semenjak masa penjajahan kolonial dulu dan kemudian diperparah oleh kebijakan rezim orde baru dengan konsep “revolusi hijau” nya. Maka lengkaplah sudah penderitaan yang di derita oleh rakyat kecil yang sebagian besar hidup di daerah pedesaan yang sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Sungguh ironis!
Indonesia sebagai negara agraris-maritim, seharusnya politik pangan yang dihadirkan melalui kebijakan pangannya haruslah memikirkan dan disesuaikan dengan kondisi ekologis, sosial, ekonomi dan budaya khas, masing-masing sebuah daerah tidak perlu diseragamkan. Kebijakan penyeragaman dibidang perpanganan telah menghancurkan sendi-sendi kedaulatan pangan yang dimiliki rakyat. Penyeragaman juga telah menghadirkan konsepsi kemiskinan baru, karena harus terpaksa merubah pola konsumsi dan perilaku hidupnya.