Neoliberalisme sebagai perwujudan batu dari liberalisme sudah begitu kuat mencengkram seluruh dimensi produk kebijakan di Indonesia. Bahkan saat ini paham neoliberalisme telah benar-benar nyaris menjadi ideologi negara Indonesia, baik dalam perspektif politik, ekonomi bahkan budaya. Sudah hampir tidak ada ruang kosong yang dipengaruhi oleh paham neoliberalisme.
Indonesia dalam konstitusinya (UUD 1945) telah menyebutkan dengan jelas bahwa perekonomian di kelola oleh negara untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat. Artinya, tidak bisa secara serta merta masuk dalam agenda perekonomian global yang berpaham neoliberalisme. Demikianpun juga pada sektor yang lain misalnya pendidikan. Dalam filosofi konstitusi yang tertulis dan terkandung dalam didalamnya dikatakan bahwa negara mempunyai fungsi melindungi dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Namun faktanya tidak demikian. Banyak rakyat yang tidak mampu menghadapi perilaku pasar yang liberalis dan banyak rakyat yang tidak bisa belajar dengan baik karena ketidakmampuan ekonomi keluarganya.
Dua situasi diatas merupakan contoh kecil bahwa, negara seolah-olah tidak pernah hadir tatkala rakyat tidak kuasa melawan kerasnya pasar. Rakyat dibiarkan berjuang sendiri melawan kekuatan korporasi yang menguasai pasar. Demikian juga ketika banyak anak terlantar, buta huruf meraja lela, gizi buruk tak terentaskan peran negara seolah tak terlihat apalagi terdengar. Padahal jelas rakyat membutuhkan bantuan, perlindungan dan keamanan. Disinilah sebenarnya hakekat negara. Rakyat harus terlindungi tidak dibiarkan merana, karena inti daripada republik ini adalah rakyat.