Bagi mereka yang kontra, hukuman mati harus ditentang karena melanggar hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk hidup dan hanya Tuhan yang berhak untuk mengakhiri hidup seseorang. Sebaliknya bagi mereka yang pro, hukuman mati perlu diterapkan untuk memberikan efek jera terhadap tindakan kejahatan tertentu, seperti narkoba, terorisme, dan korupsi dalam keadaan tertentu (Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor).
Jurnal ini patut dikaji para pemangku kebijakan, penegak hukum, akademisi, aktivis HAM, dan siapapun yang ingin melihat hukuman mati dalam berbagai perspektif.