Konsolidasi Gerakan Petani untuk Kedaulatan Pangan dan Keadilan Agraria Jilid II: Sebuah Reportase

 

Oleh:
Muhammad Nur Fitriansyah
(Peneliti Intrans Institute)

Dengan makin maraknya kasus-kasus perampasan lahan di Indonesia, khususnya Jawa Timur, yang makin hari makin menunjukkan keberingasannya, beberapa organisasi tani yang menggabungkan diri dalam Paguyuban Petani Mandiri Jawa Timur (Papanjati) melakukan agenda konsolidasi guna mematangkan aksi konkret mengawal kasus-kasus agraria di Jawa Timur. Berlangsung pada 7 hingga 8 Agustus 2018 di Dusun Belung, Desa Sumberanyar, Pasuruan, Jawa Timur, konsolidasi ini didukung oleh sejumlah lembaga, diantaranya; Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, YLBHI Jakarta, Kontras Surabaya, Malang Corruption Watch (MCW), Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Surabaya, Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) dan Intrans Intitute.

Beberapa organisasi tani dari beberapa daerah di Jawa Timur hadir. Mulai dari Perkumpulan Petani Mumbulsari Jember (PPM), Gerakan Masyarakat untuk Tani Jember (GRASRUT), Tim Pejuang Rakyat Mangaran Jember (TPRM), Serikat Petani Perjuangan Jember (SIPER), FKTS Sumberanyar Pasuruan, Komunikasi Paguyuban Petani Pantai Selatan Lumajang (KOPAS), Forum Aspirasi Masyarakat Merak Situbondo (FARMER), dan Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB).

Pemantik di sesi awal, Siti Rakhma Mary Herwati (YLBHI) dan Herlambang P. Wiratraman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga) menjelaskan perkembangan politik hukum agraria pada masa Jokowi dan peluangnya bagi perjuangan organisasi tani Papanjati. Dalam kesempatan itu, Rakhma menyampaikan berbagai hal mengenai agraria dan silang-sengkarut permasalahannya dari masa Orde Baru hingga sekarang. Ia juga memaparkan beberapa data terkait ketimpangan penguasaan lahan yang ada di tanah air, dimana penguasaan lahan tersebut lebih banyak didominasi oleh pihak swasta, TNI, maupun pemerintah. Selain data-data tersebut, ia juga menunjukkan penurunan jumlah petani yang sangat drastis selama satu dekade (2003-2013). Pada tahun 2003 masih terdapat sekitar 31,17 juta RTP (Rumah Tangga Petani) dan berkurang drastis satu dekade setelahnya, dimana hanya tersisa 26,13 juta RTP. Bila rata-rata, dalam waktu satu menit berarti terdapat 1 KK (Kepala Keluarga) yang beralih profesi dari petani ke kegiatan non-pertanian.

Sementara, Herlambang P. Wiratraman memaparkan berbagai realitas konflik agraria yang semakin masif terjadi di lapangan, di antaranya kekerasan yang terus berlangsung terhadap petani, tindakan-tindakan kriminal dan represi, baik melalui upaya pemenjaraan maupun proses hukum pidana, pemangkrakan atas penyelesaian sengketa yang terjadi di lapangan, maupun diskiriminasi pelayanan oleh birokrasi negara yang lebih mementingkan dan melayani korporasi-korporasi besar dan memarjinalkan petani-petani lokal. Menurut Herlambang, ada lima faktor besar yang membuat problem konflik agraria yang dihadapi OTL hingga sekarang tidak terselesaikan meski eksistensi Papanjati sudah memasuki 20 tahun, yakni: politik ekonomi yang dikuasai oleh jaringan predatoris, ketatanegaraan Indonesia yang lebih merefleksi dominannya demokrasi liberal, korupsi yang kian sistematik dan kian legal, impunitas dan diskrimasi penegakan hukum, serta kebijakan reforma agraria yang ramah pasar. Dosen Universitas Airlangga Surabaya yang juga mengajar di Oslo, Norwegia ini lalu berpendapat bahwa, penyelesaian konflik agraria tidak bisa diharapkan lagi pada elit politik. Ia juga berpesan agar Papanjati menjadi organisasi tani yang “trasformatif” (memiliki kapasitas, mengubah konflik agraria menjadi peluang perubahan sosial untuk pemberdayaan rakyat sekaligus upaya pencerdasan).

Memasuki sesi refleksi problem terkait tahapan dalam penyelesaian sengketa lahan (baca: perampasan tanah), masing-masing perwakilan OTL (Organisasi Tani Lokal) mempresentasikan masalah perampasan yang dialami sekaligus perkembangannya sekarang. Beberapa perwakilan tiap OTL pun memaparkan kronologi sengketa (sejak awal sengketa hingga sekarang), luas tanah sengketa, luas tanah yang sudah diklaim (reclaim), jumlah KK (Kepala Keluarga) yang tinggal/menggarap lahan sengketa, status tanah sengketa, subjek tanah, tahun perampasan hingga pihak yang merampas.

Berdasarkan pemaparan mereka, kisaran lahan OTL yang dirampas beragam. OTL PPM Jember dengan empat lokasi sengketa, yakni Desa Curahnongko 332 Ha, Desa Mangaran 271 Ha, Desa Nogosari 425 Ha, dan Desa Mumbulsari 118 Ha. OTL OPWB Banyuwangi di Desa Wongsorejo dengan luas lahan sengketa 603 Ha. OTL FKTS Pasuruan dengan satu lokasi sengketa, yakni Desa Sumberanyar 543,10 Ha. OTL FARMER Situbondo di Desa Sumberwaru dengan luas 521 Ha, dan OTL KOPAS Lumajang Desa Pandanwangi dengan luas lahan sengketa 200 Ha. Lahan-lahan mereka direbut, diklaim, atau dirampas oleh pihak yang beragam. Mulai dari PTPN (PT. Perkebunan Nusantara), Taman Nasional, TNI dan Polri, maupun Perangkat Desa. Acara di hari pertama ditutup dengan hikayat awal mula berdirinya Papanjati dan do’a oleh Gus Mustofa, yang sekaligus merupakan warga terdampak sengketa lahan dengan TNI AL bersama warga 9 desa lainnya di Pasuruan.

Di hari kedua, agenda konsolidasi dilanjutkan dengan menyusun strategi politik hukum penyelesaian kasus tanah dan upaya keadilan agraria. Dalam sesi ini, baik peserta konsolidasi, fasilitator, hingga perwakilan masing-masing OTL sama-sama mencari solusi administratif yang dapat digunakan dalam membantu menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Penyusunan strategi politik hukum juga diisi oleh Muhammad Al-Fayyadl (Koordinator Nasional FNKSDA) dan Gunretno (Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) yang berangkat jauh-jauh dari Pati di hari pertama begitu melihat seorang kawan membagikan foto pertemuan Papanjati di sebuah grup Whatsapp.

Fayyadl menerangkan perihal kapitalisme, militerisme, dan feodalisme yang mendasari berbagai perampasan lahan yang bermunculan di mana-mana, dimana kebanyakan konflik tersebut belum (tidak) terselesaikan dari dahulu sejak sekarang. Ia lalu memberi beberapa stimulus dan masukan guna penyelesaian sengketa lahan. Pria yang akrab dipanggil Gus Fayyadl ini juga mengajak Papanjati mengkonsolidasikan diri dengan gerakan rakyat di sektor lain seperti buruh, PKL, organisasi pemuda, dan sebagainya dalam sebuah blok politik yang demokratis untuk membebaskan seluruh persoalan struktural yang menimpa rakyat secara umum. Sementara Gunretno memberikan motivasi mengenai perjuangan masyarakat Kendeng mempertahankan hak atas tanahnya. Ia juga menjelaskan filosofi tanah dan makna kedaualatan agraria di kalangan Masyarakat Kendeng yang mampu menjaga semangat perjuangan, sekalipun dengan berbagai upaya aksi yang berat, bahkan belum tentu dapat disamai oleh gerakan rakyat di daerah lain.

Kedua tokoh itu memang sudah tak asing lagi dalam perjuangan hak atas tanah dan kedaulatan SDA, sehingga kehadiran keduanya secara langsung menambah semangat juang peserta konsolidasi untuk terus optimis memperjuangkan hak-haknya atas tanah dengan berbagai cara. Pertemuan lantas dilanjutkan dengan penataan regenerasi kepengurusan organisasi tani Papanjati, sekaligus sebagai acara penutup konsolidasi tani Papanjati untuk mengawal dan melanjutkan gerakan-gerakan tani demi hak atas tanah dan kedaulatannya.

***

Problem perampasan tanah yang dihadapi para petani yang tergabung dalam Papanjati hanya segelintir di antara ratusan, bahkan mungkin ribuan di antara perampasan tanah di Indonesia yang intensitasnya semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Secara global, hal yang terjadi seiring dengan makin intensifnya globalisasi ekonomi—eufimisme dari imperialisme global—biasa dikenal dengan “Global Land Grab” (Perampasan Tanah Global). Perusahaan multinasional dan transnasional, perusahaan lokal, dan perusahaan negara sendiri berlomba-lomba untuk meluaskan jangkauan ruang produksi dan pasar karena keharusan kompetisi di antara mereka dalam sistem kapitalisme. Sementara, organisasi-organisasi keuangan seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (Bank Dunia) dan organisasi perdagangan internasional seperti World Trade Organization (WTO) mendorong pemerintah negara-negara, khususnya negara berkembang, untuk melakukan deregulasi demi meliberalisasi perekonomian mereka dengan propaganda investasi atas nama “kesejahteraan”, “terciptanya lapangan pekerjaan”, “kemajuan dan pertumbuhan ekonomi”, dll.

Memang, beberapa pihak yang melakukan praktik land grab itu terdiri dari institusi negara, akan tetapi hal itu juga terjadi seiring praktik untuk mem-“bisnis”-kan lahan-lahan yang sebelumnya dirampas oleh elit-elit mereka. Ini misalkan terjadi di kawasan 10 desa di Pasuruan yang diklaim oleh TNI AL. Di kawasan pinggir pantai ini, telah didirikan PLTGU dan perusahaan semen, serta pengerukan tambang sirtu oleh sebuah perusahaan. Nasib ketidakpastian menimpa warga 10 desa yang tidak dapat membangun rumah hunian meski ada pabrik semen; tak dapat menikmati fasilitas listrik secara legal meski ada pembangkit listrik; tak boleh mendapatkan pelayanan saluran air bersih meski dekat laut; dan dilarang membangun fasilitas publik lain seperti jalan meski ada bandara militer. Perampasan tanah juga makin mudah terjadi seiring dengan menggejalanya praktik oligarki, baik di pusat maupun daerah, dimana pejabat politik terpilih dengan mudah memberikan izin atau konsesi agraria di kawasan penduduk dan kawasan hijau kepada pebisnis yang telah menyokongnya dalam sebuah kontestasi elektoral atau pemilihan umum. Kapitalisme dan oligarki—yang sebetulnya memfasilitasi kapitalisme, dengan demikian, menjadi musuh yang harus dilawan oleh seluruh elemen gerakan rakyat.***

 

Gambar 1. Suasana Forum Konsolidasi


Gambar 2. Muhammad Al-Fayyadl (FNKSDA) & Gunretno (JMPPK) saat Sesi Urun Rembug

 


Gambar 3. Herlambang P. Wiratraman (Dosen FH Unair) saat Sesi Urun Rembug

 

Tinggalkan Balasan