Oleh; Mahruz Multatuli
(Pegiat Intrans Institute & Santri FNKSDA Malang)
Tulisan ini tidak sedang memberikan analisis tajam, apalagi memberikan solusi atas pembangkangan hukum oleh lembaga Negara. Melainkan murni luapan kritik karena kecewa atas lamisnya aparatus Negara yang bagi penulis telah menelanjangi kewibawaan Negara hukum (baca: Rule of Law, Rechtstaat).
Jika bernegara adalah soal ketaatan terhadap hukum, baik dalam bentuknya yang in abstracto (Peraturan Perundang-undangan) maupun yang in concreto (Putusan Lembaga Peradilan), maka masyarakat Kendeng yang menolak kehadiran pabrik Semen (baca: orang-orang Kendeng) adalah potret komunitas warga negara bangsa yang memperlihatkan teladan ketaatan terhadap hukum dalam dua bentuk keduanya. Bahkan lebih taat daripada orang-orang yang jabatannya diatur oleh hukum itu sendiri. Boleh dibandingkan ketaatan orang-orang Kendeng dengan ketaatan para penegak hukum. Sekalipun penegak hukum telah menyakini secara ideologis proseduralisme hukum yang positivis sebagai jalan orderliness dalam bernegara.
Pada dirinya, orang-orang Kendeng juga membukakan mata kita bahwa hukum sebagai asas moral-keadilan yang kodrati dan berlaku secara universal memang susah sekali termaterialisasikan. Setidaknya dalam ruang sosial Indonesia, keadilan hukum tak benar-benar terwujud. Malahan, hukum lebih sering dijadikan pendukung tindakan yang bertentangan dengan asas moral-keadilan itu sendiri. Di sini, hukum sebagai asas moral-keadilan sebagaimana ide para filsuf natural law telah dibunuh. Dibunuh oleh rezim lamis.
Ketaatan proseduralisme hukum orang-orang Kendeng bisa dilihat dari langkah hukum yang mereka tempuh. Mereka menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memberikan izin kepada korporasi tambang: PT Semen Indonesia dan PT SMS—dua korporasi semen besar–untuk mengkapitalisasi tanah berikut sumberdaya agrarianya. Penolakan yang mereka suarakan praktis melalui proseduralisme hukum tanpa terkecuali. Pada titik ini, tak ada keraguan lagi pada ketaatan mereka terhadap hukum.
Kemenangan Hukum sekaligus Kematian Hukum
Orang yang meyakini hukum secara ideologis sebagai jalan penyelesaian sengketa akan mengatakan dengan teguh bahwa putusan peradilan adalah jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan, terlepas seperti apa hasil putusan itu. Dalam kasus perjuangan petani Kendeng, mereka telah melalui serangkaian prosedur hukum, mulai dari tingkatan pertama sampai tingkatan akhir dalam sistem peradilan Indonesia. Bahkan dalam upaya pencarian keadilan, mereka telah melakukan upaya hukum luar biasa berupa gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya mereka kalah dalam kasasi di PTTUN Semarang dengan objek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Upaya hukum luar biasa (PK) yang mereka tempuh-pun membuahkan hasil, yakni dengan dimenangkannya gugatan mereka atas penerbitan izin lingkungan beroperasinya PT SI tahun 2012 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah kala itu (baca: Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016).
Kemenangan hukum PK di MA adalah kemenangan besar dari serangkaian panjang perjuangan mereka dalam menjaga Ibu Bhumi, yang berarti menjaga kehidupan itu sendiri. Meskipun pada akhirnya kemenangan hukum mereka (PK) dengan putusan lembaga peradilan kemudian tak dihargai.
Maka, siapakah yang disebut penghianat atau pembangkang hukum itu jikalau kita meyakini hukum dalam artian in concreto atau putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan oleh lembaga negara? Sebelum menjawab itu, terlebih dahulu akan disinggung sedikit mengenai pembangkangan hukum. Secara konsepsi, pembangkang hukum itu pertama kali dilakukan oleh warga Negara yang menolak perintah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, lebih tepatnya disebut Civil Disobedience. Dalam catatan sejarah, warga Negara yang melakukan pembangkangan (Civil Disobedience) adalah Henry David Thoreau, warga Negara Amerika Serikat pada tahun 1849. Dia menolak untuk membayar pajak kepada pemerintah AS karena pajak tersebut akan digunakan untuk agresi militer melawan Meksiko. Pada kondisi ini, Thoreau secara hukum positif telah melanggar hukum sebagai jalan keteraturan hidup sebagaimana diyakini secara ideologis oleh penganut positivisme hukum yang proseduralis. Hal yang sama pula dilakukan oleh Sedulur Sikep atau Suku Samin tatkala mereka menolak membayar pajak kepada pemerintah Kolonial Hindia Belanda sebagai bentuk penolakan mereka terhadap hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Kolonial.
Tindakan mereka sesungguhnya memiliki kesamaan, yakni menolak mematuhi perintah peraturan perundang-undangan yang legitimate, setidaknya dari sudut pandang positivism hukume buatan negara. Di sini, keabsahan positivisme hukum yang meminjam istilah Soetandyo Wignjosoebroto disebut “mechanistic jurisprudence” (2013) yang ditengarai tidak bertolak dari prinsip-prinsip moral, melainkan an sich pada pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan digugat oleh warga negara. Gugatan mereka atas keabsahan produk hukum Negara, bagi penulis memiliki dasar moral-filosofis yang kuat. Penolakan mereka selalu didasari pada keyakinan bahwa alam (Pegunungan Kendeng) memiliki fungsi menjaga kehidupan, oleh karena itu mereka menyebutnya sebagai Ibu Bhumi yang bercitra Illahiah. Justru pada titik ini, mereka mengkonkritkan konsepsi hukum sebagai asas moral-keadilan yang diyakini oleh para filsuf natural law.
Pertanyaannya sekarang, dalam polemik pembangunan parbrik dan penambangan semen di Kendeng, siapakah yang melakukan pembangkangan hukum (Legal Disobedience)? Bukan rakyat. Melainkan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Sekali lagi, bukan Petani Kendeng. Pada Februari, 2017 Gubernur Ganjar Pranowo menerbitkan izin Lingkungan PT. Semen Indonesia melaui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 pada Kamis, 23/02/2017, beberapa hari pasca Petani Kendeng melakukan Long March 150 km dari Rembang ke Semarang. Padahal sebelumnya, Petani Kendeng telah memenangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di MA (Putusan PK No. 99/PK/TUN/2016) yang pada intinya memutuskan bahwa Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di mana PT. Semen Indonesia akan melakukan penambangan merupakan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang harus dilindungi.
Ketidakpatuhan Negara terhadap putusan peradilan yang jelas memiliki basis moral-keadilan hukum yang bertujuan melindungi hajat hidup orang banyak adalah pembangkangan hukum itu sendiri. Dalam kehidupan bernegara di Negara yang berdasarkan hukum—sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 ayat 3 UUDNRI 1945, tentu hal ini adalah pengkhianatan terhadap Negara hukum Indonesia.
Pembangkangan hukum itu adalah jalan menuju pintu gerbang pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari pemenuhan Negara terhadap Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam konstitusi semua bangsa. Tak terkecuali Indonesia. Bukankah ketika penambangan dilakukan di kawasan Karst yang di bawahnya terdapat sumber air bawah tanah dan bertujuan menjaga eksistensi peradaban akan membuhuh eksistensi kehidupan itu sendiri? Wherever Law Ends, Tyranny Bagin, tirani dimulai tatkala pembangkangan hukum dilakukan oleh aparat Negara dan dianggap biasa oleh Negara.
Di bawah watak rezim seperti itu, sebanyak apapun hukum diproduksi oleh lembaga yudikatif, eksekutif, yudisial, lalu dikodifikasikan dan diunifikasikan, hukum yang demikian itu pada asasinya telah mati, tak pernah termaterialkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berkaca dari itu, tidak salah ketika rakyat memiliki keyakinan bahwa hukum hanyalah komoditas seperti kopi, cengkeh, kakao yang telah dimonopoli oleh korporasi loba untung dan loba tanah. Hukum memang sudah seperti komoditas. Ia telah dimainkan dan dibunuh sebagaimana dilakukan oleh Marhaenis Lamis yang mengingkari putusan lembaga peradilan yang telah inkracht. Di sini, relevan apa yang diungkapkan Chico Mendes—seorang pejuang kelestarian alam sebagaimana para Petani Kendeng kini lakukan—sebagai “Hukum Orang Kaya”, sebuah hukum yang selalu berpihak pada orang kaya. Kaya kekuasaan ekonomi-politik.***
Sumber ilustrasi: https://plus.google.com/101204893767202083542/posts/baTBgRE5hSc
My wife and i have been now lucky Chris could conclude his survey while using the ideas he made in your web page. It is now and again perplexing to simply find yourself giving out tips and tricks which often the others may have been selling. And we all consider we have the website owner to appreciate because of that. The explanations you made, the straightforward site navigation, the relationships your site make it possible to foster – it’s most awesome, and it’s helping our son and the family feel that the situation is excellent, and that is wonderfully indispensable. Thanks for all!
salemKr