Oleh:
Abdurrachman Sofyan
(Peneliti Intrans Institute)
Hak alamiah hadir bukan tanpa perdebatan. Ia bergulir dalam perdebatan argumentatif di setiap zamannya. Sejak kehadirannya, hak alamiah menjadi pemantik dari kebangkitan kesadaran tentang arti sebuah kehidupan. Bahwa setiap kehidupan yang dimiliki setiap insan tak boleh dirampas secara paksa atau dihilangkan dengan alasan apapun. Dengan menjadikan hak alamiah tersebut sejajar dengan kehidupan, berarti kehidupan tersebu semestinya dijaga dan dilindungi, sebab kehidupan menjadi asasi dari apa yang dimiliki setiap insan. Hak asasi manusia seluruhnya kemudian diserahkan kepada negara untuk dihormati, dilindungi dan dipenuhi keberadaannya. Pembahasan ini kelak akan mengurai sisi sejarah hadirnya Hak Alamiah yang kemudian seiring berjalannya waktu mengalami perubahan cakupan dan kegunaannya melalui perdebatan tokoh Thomas Aquinas, Thomas Hobbes dan John Locke yang darinya lahir ide kemanusiaan, kemudian disempurnakan oleh J.J. Rousseau.
Geneologi Hak Alamiah
Tulisan ini berangkat dari sebuah pandangan yang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia ialah Hak Alamiah dan melekat dalam setiap individu manusia dengan tanpa terkecuali. Keberadaan pandangan tersebut mengisyaratkan pertanyaan apakah hak alamiah itu? Bagaimana ide tersebut muncul dan berkembang?
Pemahaman umum menyatakan bahwa hak yang lahir dari pemberian tuhan yang disebut hak alamiah atau hak kodrati (natural right) melekat dan tak terpisahkan. Sebagaimana ide yang kelak digagas oleh John Locke, sejak dilahirkan ke alam dunia manusia telah memiliki kebebasan penuh dan sempurna. Manusia bebas untuk bertindak tanpa harus ada keterikatan terhadap hal apapun serta bebas mengatur segala bentuk tindakan yang hendak dilakukannya.
Hak asasi manusia lahir dari kajian mendalam tentang konsep hak kodrati dari pemikiran hukum alam. Hukum alam sendiri ialah suatu istilah yang dihadapkan kepada hal yang ghaib—supranatural, atau terhadap apa yang diwahyukan (ilahiah). N.E Algra tahun 1983, mengutip pendapat filsuf Cicero, mengatakan bahwa undang-undang yang benar ialah akal murni yang selaras dengan alam yang tersebar pada semuanya dan abadi. Jika dikaitkan dengan pandangan hukum, maka hak alamiah memiliki keterkaitan erat dengan berjalannya sistem hukum, yakni sebagai suatu justifikasi dari diberlakuannya sistem hukum dalam kehidupan masyarakat. Tak dapat dipungkiri, hukum alam memiliki sumbangan besar terhadap validitas universal yang terletak pada dasar pemberlakuan hukum yang diberikannya terhadap sistem hukum serta. Hukum alam juga menjadi landasan bagi konstitusi banyak negara. Hukum alam juga memberikan dasar moral pada hukum, sebagai sesuatu yang tidak mungkin dipisahkan dari hukum selama hukum diterapkan pada manusia.[1]
Hak alamiah yang kemudian dianggap melekat pada manusia inilah yang lambat laun memainkan peranannya dalam perjalanan ide sistem hukum positif, yakni sebagai pijakan dasar etis dalam pemberlakuan hukum positif. Hak alamiah juga melegitimasi kebebasan setiap manusia sebagai sesuatu yang niscaya.
Filsuf Cicero memandang bahwa apa yang disebut sebagai hukum ialah sebuah akal yang selaras dengan alam, begitu juga pendapat alamiah Filsuf Grotius tentang manusia yang bagian dari pada alam sehingga sudah semestinya ketentuan-ketentuan umum pun lahir secara alamiah dari prinsip prinsip alam (ius hominus). Hukum manusia tersebut bukanlah lahir dari suatu akibat persetujuan bangsa-bangsa, melainkan dengan hukum alam yang ada pada manusia oleh karena ia manusia. Manusia oleh Grotius dengan rasionya dianggap mampu mengerti segala galanya, yakni melalui hukum-hukum matematis. Hukum matematika baginya ialah suatu pengertian universal yang didapatinya sebagai prinsip singulir yang lepas dari pada pengalaman. Sungguh jalan rasionalitas lah yang dimaksud ialah jalan yang real berakibat pada kesadaran akan suatu “hak asasi” untuk berkecenderungan hidup bersama dengan orang lain secara damai.[2]
Mengutip Hamid Awaludin tentang pandangannya pada filsuf Grotius dalam memaknai hak alamiah, ia berpendapat bahwa secara alamiah, manusia memiliki dorongan sosial untuk hidup secara damai dan harmonis satu dengan yang lainya. Kecocokan yang ada dan hadir serta memiliki kecocokan dalam aktivitasnya ialah sesuatu yang rasional, oleh sebab itu makhluk hidup itu benar dan adil. Adapun segala yang bertentangan dengan sifat-sifat alam yakni gangguan terhadap harmoni sosial ialah sesuatu yang tak adil dan tak benar. Dalam pandangan ini, Grotius berkeyakinan bahwa hukum alami adalah pendiktean terhadap sebuah alasan yang benar/tepat, yakni sebuah perbuatan yang sesuai dengan alam rasional yang mana di dalamnya terdapat sebuah kebutuhan dasar moral.[3]
Berkebalikan dari pandangan Grotius tentang manusia yang memiliki kencenderungan untuk hidup bersama dalam damai, Thomas Hobbes (1588-1679) berpendapat bahwa manusia yang sejak lahir memiliki hak alamiah tersebut justru bergerak kepada obyek yang diinginkan dan menjauhi obyek yang tidak diingikan. Upaya dan keinginan untuk mempertahankan hidup setiap manusia bagi Hobbes ialah hak yang harus dilindungi sebab ialah yang mendasar. Setiap manusia selalu menginginkan kebaikan dan tidak menginginkan keburukan. Hal tersebut akan terus memancar ke luar dari dalam diri manusia dan kemudian akan menjadikan manusia terus bergerak pada objek yang berada di luar dirinya yakni kehendak untuk atau keinginan untuk memiliki sesuatu yang berada di luar dirinya, yang dari keinginan tersebut terjadi fenomena keserakahan keangkuhan yang berakibat pada perang semua orang melawan orang-orang lainnya (bellum omnium contra omnes) guna merebut apa yang dianggap haknya. Dalam kondisi yang jauh dari teratur tersebut, Prof. Armada berpendapat bahwa sungguh perang yang dimaksud ialah tak mesti melakukan kontak senjata. Namun, kekhawatiran dan gelombang rasa takut sekaligus gemuruh ancaman akan kematian juga dapat ditafsirkan menjadi perang sesama. Kemudian dari pada itu, bukan hanya beraktifitas dan kegiatan yang setiap orang lakukan menjadi tak bermakna, di mana perdagangan akan macet, punahnya kebudayaan, bahkan yang lebih mengerikan lagi ialah kematian akibat penyerangan keji pihak dari lain (fear of violent death). Dalam kondisi tersebut, keamanan dan perdamaian menjadi runyam akibat perang (perebutan kekuasaan).[4] Kondisi primitif tersebut kemudian diisyaratkan oleh Hobbes sebagai satu fenomena di mana manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Dalam kondisi yang serba tak aman tersebut, lambat laun orang mulai sadar akan keuntungan untuk mengamankan hidup dan kehidupannya dengan menciptakan semacam suatu aturan hidup seksama yang termasuk juga kelompok kelompok di dalamnya. Sementara untuk mencapai aturan ideal sebagaimana yang diinginkan, maka setiap orang harus menyerahkan hak-hak aslinya kepada suatu aturan bersama, yang kemudian aturan tersebut disebut sebagai hukum alamiah (leges naturales).[5]
Jika ditarik ke belakang, teori hak alamiah ini dapat mencapai pada akar filsafat Stoika hingga zaman modern melalui tulisan-tulisan hukum kodrati Santo Thomas Aquinas. Namun, pada perkembangan selanjutnya, yakni pasca-Renaisans, sosok filsuf John Locke mengajukan sebuah postulat pemikiran bahwa semua individu dikaruniai oleh alam ialah hak yang melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan yang merupakan milik sendiri, tak dapat dicabut atau dipreteli oleh negara. Demikian Locke menjelaskan dalam karya fenomenalnya “the second treatise of civil government and a letter concerning toleration”. Melalui suatu “kontrak sosial”, perlindungan atas hak yang tidak dapat dicabut dan dirampas tersebut kemudian diserahkan kepada negara. Namun, jika suatu saat hak yang diserahkan oleh individu kepada negara lambat laun diabaikan dan negara melanggar hak-hak tersebut, maka rakyat di negara tersebut bebas untuk menurunkan sang penguasa lalu menggantikannya dengan suatu pemerintahan yang baru, yakni pemerintahan yang kembali pada tali mandat rakyat (menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi rakyat).[6] Dari gagasan Locke lah kemudian hak dalam revolusi yang meletup di Inggris, Amerika dan Prancis pada abad ke-17 dan ke-18.
Pandangan yang senada dengan Locke ialah Robert Nozick yang memandang bahwa ada tiga hak alami yang melekat dalam diri tiap orang: Pertama, setiap orang memiliki hak untuk hidup, terlepas cara apa yang dipakai untuk hidup, selama ia tak mengganggu dan mencederai orang lain. Kedua, setiap orang memiliki hak moral untuk tidak dicederai oleh orang lain. Ketiga, setiap orang memiliki hak untuk memiliki dirinya sendiri. Kemudian, Nozick memperluas pemahamannya soal yang dimaksud dari mencederai dengan terlebih dahulu melakukan kategorisasi prilaku tersebut dengan daftar perbuatannya, yakni prilaku tersebut berarti secara fisik menyerang orang atau menyebabkan kerusakan pada orang lain, atau milik orang lain atau ikut kegiatan pemalsuan terhadap milik/kepemilikan orang lain. Paham Locke dan Nozick ini kemudian semakin menguat seiring bergeliatnya teror dari NAZI dengan aliran anti ras Semit yang berhasil menghilangkan hak hidup serta hak-hak lainnya pada jutaan nyawa setiap orang. Dari situlah kemudian keberpihakan banyak ilmuan tampak ke permukaan, bahwa secara alamiah manusia memiliki hak hak yang tidak bisa direduksi.[7]
Perkembangan Hak Alamiah
Sejak munculnya sistem negara modern serta penyebaran industri dan kebudayaan Eropa ke seluruh dunia, telah berkembang pula serangkaian kebiasaan dan konvensi yang unik ikhwal perlakuan manusiawi terhadap orang asing. Konvensi itu kemudian diberi nama “Hukum internasional mengenai tanggungjawab negara terhadap pelanggaran Hak orang Asing”. Para pendiri dari gagasan besar dari Francisco de Victoria, Hugo Grotius dan Emmerich de Vittel lah yang menjadi aktor dari pada promosi dan perlindungan hak asasi manusia dalam skala Internasional. Mereka menyadari bahwa semua orang berhak atas hak-hak alamiah tertentu, dan karenanya mereka menekankan betapa pentingnya memberikan perlakuan yang pantas kepada orang asing.
Pemikiran ini kritik tokoh lain yang memiliki pandangan bersebarangan dengan hak alamiah hingga Hak Asasi Manusia berikut penerapannya yang dianggap cenderung paradoks.
Prinsip-prinsip elementer dalam hak asasi manusia secara normatif telah tertuang dalam Pasal 1 Declaration of Human Right 1948: all human beings are born free and equal in dignity and rights dan dengan jelas dalam Deklarasi Wina 1993 tentang Hak asasi manusia yang menjelaskan secara terperinci tentang: all human rights are derived from the dignity and worth in the human person. Dalam dua deklarasi ini setidaknya dapat ditafsirkan bahwa sesungguhnya HAM ialah sesuatu yang tak dapat ditolerir kembali keberadannya yang melekat, permanen, tak terpisahkan, dan saling berkait bergantung satu sama lainnya. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa sudut pandang dalam memahami HAM kemudian memiliki keragaman atau dalam pendekatannya memiliki perspektif lain. Hamid Awaludin menjelaskan pendapat Steven Lukes di tulisannya: five fables about Human Right (1993) membagi pendekatan dalam perspektif HAM dalam lima perspektif.
Pertama, pendekatan utilitarians, yang beranggapan bahwa inti dari hadirnya HAM ialah sesuatu yang mampu menghadirkan atau memberikan kebahagiaan setinggi-tingginya kepada sebanyak banyak orang. Namun bila kebahagiaan tersebut belum tercapai pada sebagian banyak orang, maka artinya HAM belum dijalankan. Kedua, pendekatan Communitarians yang mengutamakan adanya prinsip-prinsip dan nilai-nilai khusus yang dipakai oleh komunitas tertentu. Dalam pandangan ini, tak ada nilai yang berlaku secara universal. Ketiga, pendekatan proletarian. Pendekatan ini mengisyaratkan bahwa HAM mesti dipandang dari kelas sosial. Bagi penganut sudut pandang ini, konflik hak yang ada selama ini selalu disebabkan oleh pembagian kerja dan distribusi ekonomi yang timpang dan tak menemui titik keadilan antara individu dan negara. Keempat, pendekatan libertarian, yakni suatu pendekatan yang berpandangan bahwa dalam penilaian HAM haruslah didasarkan pada analisis cost and benefits dan secara fundamental. Pendekatan ini beranggapan bahwa negara adalah sosok yang tak patut dipercayai dalam soal penegakan HAM. Kelima, pendekatan egalitarian. Pandangan ini mengutamakan prinsip kebebasan utama, yakni adanya hukum yang tegak, tingkat toleransi yang tinggi, dan adanya persamaan kesempatan bagi siapa pun, dan harus ada jaminan pada setiap orang untuk memilikinya, terlepas dari agama apa yang ia percayai, kelas mana ia berasal, etnis apa yang dipunyainya dan jenis gender yang dimilikinya.[8]
Diantara pandangan yang berseberangan dengan filsafat hak alamiah dalam hak asasi manusia ialah pandangan filsuf Hannah Arendt. Ia berbeda dengan pandangan hak alamiah madzhab liberalisme yang berpangkal pada pengalaman kekuasaan absolut dalam suatu pemerintahan monarkhi dan penderitaan yang diakibatkan oleh perang agama di Eropa pada abad ke-17 dan ke-18. Dalam konteks tersebut, madzhab liberalism mencoba melawan kekuasaan negara yang tirani, atau kelompok yang mencoba merampas hak kebebasan individu. Jadi, hak liberal menampilkan dirinya sebagai sosok pembebas dari semacam kekuatan tirani negara. Arendt berpendapat bahwa hak asasi manusia ialah bukan hak-hak alamiah, melainkan hak-hak historis yang terkait dengan komunitas politis tempat di mana hak-hak tersebut diakui keberadaannya. Baginya, hak alamiah hadir bukan pada pra-politis yang ada sebelum adanya eksistensi negara, melainkan hak tersebut ada sebagai elemen tradisi politis. Dengan kata lain, Orang harus lebih dahulu diperlengkapi dengan hak hak sebagai warga negara sebelum hak asasinya diakui dan dilindungi. Jadi, ada hak yang lebih fundamental daripada hak-hak asasi manusia sebagaimana dimengerti dalam liberalisme. Hak fundamental itu ialah “suatu hak untuk memiliki hak-hak” (ein Recht, Rechte zu haben), dan itu tak lain daripada hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah warga suatu negara.[9]
Pandangan yang berkebalikan dari pandangan hak alamiah sejatinya memberikan peringatan bahwa, dalam hak asasi seharusnya juga dilihat dari subjek korban. Melalui subjek korban, akan ditemukan akar dari p pelanggaran terhadap hak asasi. Bagi Arendt, absennya peran negara terhadap hak-hak minoritas kerap kali menimnulkan korban pelanggaran HAM di wilayah pengakuan, identitas serta hak politiknya.
Simpulan
Hak alamiah sesungguhnya membuka mata segenap manusia yang bermental penindas, atau sesosok negara tiran yang dengan kewenangannya mencerabut hak dasar dari individu, kelompok minoritas, kelompok rentan untuk kembali pada kesadaran mendalam bahwa manusia lahir ke muka bumi ini sejatinya telah memiliki hak untuk hidup. Kehidupan yang dibawa oleh setiap anak manusia sesungguhnya harus dipertahankan dengan sedemikian rupa. Namun, kewenangan dan mandat untuk menjaga kedamaian dan keamanan setiap individu telah dipasrahkan pada negara. Sehingga, menjadi tugas dan peran negara untuk to respect, to protect dan to fullfil, ditambah lagi untuk menegakkan hak asasi manusia. Namun sebaliknya, jika justru negara yang telah dimandatkan melalui kontrak sosial individu rakyat cenderung abai pada pemenuhan, penghormatan, perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia maka, bagi pandangan hak alamiah taka ada pilihan lain selain dengan melawan tirani negara dan menurunkan pemerintahan tiran dengan sosok negara yang lebih berkeadilan dan bermartabat. Sungguhpun jika landasan ini telah dikritik di banyak gelanggang pemikiran, namun universalitas hak asasi manusia tak dapat terbantahkan, yakni bahwa hak hidup milik semua orang, tanpa terkecualikan.
Sumber Foto: www.merdeka.com
Daftar Rujukan
Dr. Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Jakarta, 2014.
Dr, Theo Huijebers, filsafat hukum dalam lintasan sejarah, Kanisius, Yogyakarta,1982.
Hamid Awaluddin, HAM Politik, Hukum & kemunafikan Internasional, Kompas, Jakarta, 2012.
Prof. Dr. E. Armada Riyanto, CM, Berfilsafat Politik, Kanisius, Yogyakarta, 2014.
Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (edit), Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2001
Budi Hardiman, Hak-Hak Asasi Manusia: polemik dengan agama dan kebudayaan, Kanisius, Yogyakarta: 2011.
[1] Dr. Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju (Jakarta, 2014), hal. 154
[2] Dr, Theo Huijebers, filsafat hukum dalam lintasan sejarah, Kanisius (Yogyakarta,1982), hal. 59-60
[3] Hamid Awaluddin, HAM Politik, Hukum & kemunafikan Internasional, Kompas (Jakarta, 2012), hal. 68-69
[4] Prof. Dr. E. Armada Riyanto, CM, Berfilsafat Politik, Kanisius (Yogyakarta, 2014), hal. 167
[5] Op.cit. hal 65-66
[6] Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (edit), Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII (Yogyakarta, 2008) hal. 12
[7] Hamid Awaludin, HAM Politik, Hukum & Kemunafikan Internasional, Kompas (Jakarta, 2012) hal. 69-70
[8]Ibid,. hal. 67-68
[9] F. Budi Hardiman, Hak-Hak Asasi Manusia: polemik dengan agama dan kebudayaan, Kanisius (Yogyakarta: 2011) hal. 28-30
Touche. Great arguments. Keep up the great effort.