Mengapa Tapol Papua Harus Dibebaskan Tanpa Syarat?

Bertepatan dengan Sidang perdana gugatan Pra Peradilan Surya Anta dkk, Solidaritas Rakyat Malang untuk Demokrasi (Solider) kembali melakukan demonstrasi menuntut pembebasan tahanan politik (tapol) Papua. Dalam sidang perdana itu, Polda Metro Jaya mangkir dari persidangan sehingga secara mengecewakan Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua minggu ke depan.

Aksi menuntut pembebasan tahanan politik Papua dilakukan serentak di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Malang. Di Makassar, aksi demonstrasi lagi-lagi dibubarkan oleh ormas-ormas reaksioner anti demokrasi.

Mengapa Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian RI harus membebaskan tanpa syarat tahanan politik Papua? Berikut rilis Solider (11/11/2019).


BEBASKAN TANPA SYARAT TAHANAN POLITIK PAPUA
& BUKA RUANG DEMOKRASI SELUAS-LUASNYA

Pertimbangan

Indonesia merupakan negara hukum yang menganut demokrasi, artinya kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Hal tersebut berdasarkan UU Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu, indonesia juga melakukan ratifikasi terhadap International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR – Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil) menjadi undang-undang pada tahun 2005 (lihat UU No. 12 Tahun 2005). Dengan begitu, maka Indonesia berkewajiban menghormati dan melindungi hak-hak sipil dan politik rakyat. Disamping itu, Indonesia juga kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022. Sehingga Indonesia berkewajiban melindungi dan mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM secara nasional dan internasional. Namun dalam praktiknya, Indonesia sering kali menerabas dan memberangus hak-hak sipil dan politik rakyat. Hal tersebut menjadikan kualitas kebebasan sipil dan politik rakyat di Indonesia kemungkinan akan terus memburuk, dikarenakan beberapa hal:

Pertama, maraknya sangkaan makar untuk menangkap dan menahan aktivis politik Papua maupun aktivis HAM di Papua oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Hingga hari ini, tercatat ada 22 aktivis politik Papua yang ditahan dengan pasal “makar” (pasal 106 dan 110 KUHP). Umumnya, mereka ditahan karena mengorganisir dan/atau terlibat aksi-aksi demonstrasi yang memprotes ujaran dan tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Malang dan beberapa wilayah indonesia lainnya—kejadian yang dalang dan pelakunya tidak diusut secara serius oleh kepolisian Indonesia—pertengahan Agustus lalu. Selain itu kondisi salah satu aktivis (Surya Anta Ginting) yang menjadi tahanan politik Papua, yang ditahan dalam sel isolasi merupakan tindakan melanggar kemanusiaan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan kesehatan secara fisik dan psikis. Para aktivis politik Papua tersebut juga tak pernah dipanggil menjadi saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara berdasarkan kronologi penangkapan yang dilakukan, banyak terjadi pelanggaran prosedur, yang mana penangkapan dilakukan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup (lihat Pasal 17 KUHAP).

Kedua, maraknya berbagai tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan Indonesia melalui aparat pemerintah dan ormas reaksioner untuk merespon aksi rakyat dalam memperjuangkan hak sipil dan politiknya. Mereka, massa aksi yang sedang melakukan aksi protes di berbagai daerah mendapatkan tindakan represif hingga mengakibatkan jatuhnya korban –yang sampai hari ini pelaku tindakan tersebut belum pernah diadili secara serius. Tidak hanya itu, beberapa kelompok rakyat yang menyelenggarakan acara diskusi ilmiah untuk membahas isu terkait demokrasi, ekonomi dan politik juga tak luput dari tindakan intimadasi sampai pembubaran.

Ketiga, Pemerintah Indonesia hingga hari ini belum memberikan respon terhadap sejumlah tuntutan aksi massa di berbagai daerah. Berbagai bentuk RUU anti rakyat belum di cabut dari pembahasannya, PERPPU pencabutan UU anti rakyat juga tak kunjung dikeluarkan. Tidak hanya itu, sejumlah RUU yang memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dan buruh juga belum disahkan.

Secara umum berbagai permasalahan menyangkut hak sipil dan politik rakyat hingga kini masih terus terjadi.

Pendapat

Kebebasan untuk berekspresi, berpendapat, dan berserikat dijamin oleh pasal 18, 19, dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi pemerintah dalam UU No. 15 tahun 2005. Bahkan, pasal 19 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”

Negara, dalam hal ini Kepolisian, telah bertindak di luar batas-batas hak asasi manusia. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Kepolisian bertentangan dengan Perkap Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006. Selain itu, tindakan represif dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindakan yang telah melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. Berkaitan dengan sejumlah UU dan RUU anti rakyat, Pemerintah Indonesia wajib merespon dan memenuhi tuntutan aksi massa serta melakukan pembahasan terhadap UU dan RUU dengan melibatkan rakyat seluas-luasnya dalam upaya menegakan demokrasi Indonesia.

Sehingga kami berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan terhadap aktivis politik Papua berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi objektif yang ada dan berdasarkan hukum yang berlaku, tidak dapat dibenarkan. Disisi lain segala bentuk tindakan pembungkaman terhadap ruang demokrasi merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap Hukum dan HAM yang ada dan berlaku. Untuk itu, melalui aksi damai kali ini kami mendesakkan beberapa tuntutan dan seruan di bawah ini.

 

Tuntutan

  1. Segera bebaskan tanpa syarat 6 tahanan politik Papua termasuk Surya Anta Ginting.
  2. Segera bebaskan tanpa syarat seluruh aktivis Papua yang menjadi tahanan politik.
  3. Hentikan segala bentuk tindakan represif dan intimidasi terhadap jurnalis & buka akses jurnalis lokal dan internasional di Papua.
  4. Berikan akses seluas-luasnya bagi pendamping hukum yang mengadvokasi aktivis Papua dan Pro-Demokrasi.
  5. Hentikan segala bentuk intimidasi, tindakan represif dan kriminalisasi terhadap aktivis Papua dan Pro-Demokrasi.
  6. Hentikan segala bentuk tindakan rasis, intimidasi dan represif terhadap Mahasiswa dan Pelajar Papua.
  7. Hentikan mobilisasi Militer TNI dan POLRI di Papua.
  8. Tarik seluruh Militer Organik dan Non-Organik dari Papua.
  9. Hentikan aktivitas Militer dan penciptakan konflik horizontal di Papua serta buka akses bantuan sosial di Nduga tanpa keterlibatan Militer.

Seruan

Kami menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat di berbagai daerah untuk terus merapatkan barisan, memperluas solidaritas dan berdiri di bawah satu panji untuk melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penidasan dan penjajahan di muka bumi.

Solidaritas Rakyat Malang untuk Demokrasi

(SOLIDER)

Malang, 11 November 2019


Foto: Tirto.id

Tinggalkan Balasan