PHK Buruh Freeport dan Konsekuensi Logika Pasar

Oleh:
Rudi Hartono

Kehadiran PT Freeport Indonesia sejak 1967 selalu membawa masalah bagi Papua dan Indonesia. Jika permasalahan tersebut diakumulasi, maka hampir terdapat di berbagai sektor, baik itu hukum, ekonomi, politik, sosial dan ekologi. Anehnya, permasalahan yang sudah begitu jelas di hadapan mata, justru cenderung didiamkan negara dan negara seolah tak berdaya dihadapan korporasi. Sehingga yang terjadi adalah harkat martabat bangsa dan rakyat diinjak-injak oleh kekuatan modal.

Sejalan dengan klaim keberhasilan pemerintah melakukan divestasi saham PTFI. Ada persoalan tenaga kerja yang dipaksa mengundurkan diri secara sepihak oleh PTFI dengan modus “dirumahkan” (furlough). Jumlahnya sekitar 8300 pekerja yang meliputi kontraktor maupun sub-kontraktor. Tidak hanya itu, perusahaan tambang terbesar di Indonesia juga melakukan pemblokiran kartu jaminan kesehatan ketenagakerjaan.[1] PHK pekerja PTFI yang tidak melalaui jalur hukum terbukti dengan tidak adanya keputusan pengadilan hubungan industrial (PHI), dan hal ini mencerminkan lemahnya jaminan keamaan dan keselamatan kerja melalui regulasi.

Gagalnya negosiasi buruh dengan PTFI, disambut dengan mogok dan aksi perlawanan yang berhujung pada musibah. Kurang lebih 19 buruh ditangkap saat melakukan aksi protes dan lima orang lainnya di tembak polisi saat mengamankan aksi.[2] Dari sini kita melihat bahwa ketika buruh diperlakukan seenak jidat perusahaan, aparatus represif negara justru hadir membela kepentingan pemodal. Penindasan buruh PTFI dilakukan oleh gabungan kekuatan negara dan korporasi.

Jika nasib buruh PTFI saja demikian, lantas bagaimana dengan nasib buruh di perusahaan lain? Tentu tidak ada bedanya. Sebab narasi penindasan dan alienasi tetap berlaku bagi semua perusahaan kapitalis. PHK semacam ini menjadi sesuatu yang natural dalam perusahaan. PHK tidak ada kaitannya dengan baik buruknya perilaku buruh, ia berlaku bagi semua buruh. Ketika perusahaan dihadapkan pada persoalan keuangan atau bisnisnya yang sedang lesu, maka PHK menjadi solusi dalam situasi tersebut.

Kasus ini juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan program neoliberalisasi di Indonesia yang memiliki dua sisi dialektis antara menyerap dan menyingkirkan pekerja.[3] Penyerapan terhadap surplus tenaga kerja terjadi ketika ada ekspansi akumulasi korporasi untuk memanfaatkan surplus kapital. Sedangkan pekerja akan tersingkir dalam produksi kapitalis ketika tingkat produktivitas buruh cenderung lemah sehingga perlu diganti dengan pekerja yang lebih produktif dan juga tenaga mesin. Ada pengaturan biaya produksi yang dilakukan kapitalis, dalam upaya menciptakan nilai lebih.

Narasi efesiensi yang dibangun oleh pihak PTFI hanyalah riak-riak kecil yang ada di permukaan. Pada dasarnya terdapat persoalan kontradiktif dalam proses menciptakan kembali kondisi bagi akumulasi kapital yang masih mengendap. Oleh karena itu, kasus ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Artinya, kasus ini merupakan implikasi dari persoalan ekonomi politik global antara Indonesia dan Freeport-McMoran yang direpresentasikan oleh Amerika Serikat.

Kebijakan Furlough sebagai reaksi

Salah satu misi yang dibawa wakil presiden Amerika Serikat, Mike Pince, saat berkunjung ke Indonesia pada 20 April 2017 adalah membahas Freeport Indonesia. Salah satu raksasa tambang di dunia yang operasinya hendak dilumpuhkan melalui pelarangan ekspor konsentrat sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No 4 Tahun 2009. Hal ini tidak terlepas dari posisi para pemegang saham di Freeport-McMoran yang di dalamnya terdapat korporasi raksasa dan para petinggi AS, seperti Capital Research Global, Vanguard Group Inc, dan Carl Icahn (Penasehat pemerintahan Trum). Mereka masuk dalam tiga besar pemegang saham di Freeport-McMoran Inc.

Artinya, bila berbicara soal PTFI sebagai anak usaha dari Freeport-McMoran Inc, maka sangat besar kaitannya dengan siapa pemegang saham di dalamnya. Secara historis, sejak bergabungnya Papua dengan Indonesia lewat mekanisme “Act of No Choice”, soliditas bisnis dan politik antara Freeport dengan rezim Orde Baru dilangsungkan dalam perjanjian kontrak karya. Freeport pada masa Orba mendapatkan tempat yang sangat istimewa, yang terumuskan dalam perjanjian kontrak karya, dimana perjanjian tersebut begitu jelas memperlihatkan bahwa pihak Freeportlah yang paling diuntungkan.

Perjanjian KK pada hakekatnya sangat merugikan rakyat Papua dan bangsa Indonesia. Sebagaimana dokumen Central Intelligence Agency (CIA) yang dibongkar oleh Bradley R. Simpson dalam bukunya Economists With Guns (2010), maka sesungguhnya tidak heran jika Soeharto mengistimewakan Freeport, sekalipun perjanjian itu merugikan negara. Karena naiknya Soeharto tidak terlepas dari peranan AS. Meskipun pada waktu itu Freeport hanya menjadi salah satu kepentingan kecil AS, dimana orientasi utamanya adalah untuk membangun hegemoni di wilayah Asia.

Jokowi sebagai representasi dari kekuatan borjuis reformis tentunya memiliki pandangan yang lain soal Freeport. Legitimasi formal UU Minerba tahun 2009 dijadikan sebagai cambuk pemukul oleh pemerintah dalam mengatur kembali kondisi bagi akumulasi kapital meskipun harus melanggar kontrak yang telah disepakati. Carl Ichan, bahkan mengatakan bahwa “It is disingenuous and insulting that Indonesia would violate a contract by hiding behind politically motivated laws that were enacted after the contract was signed,[4]

Merubah status kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga menginstruksikan membangun smelter, revisi pajak dan royalti, serta melakukan divestasi saham 51 persen bukan suatu kebanggaan. Karena langkah politis semacam itu bukanlah wujud nasionalisme dan patriotisme dalam membela kepentingan bangsa dan rakyat. Sebab esensi dari tekanan pemerintah terhadap PTFI adalah menyelaraskan dua kepentingan yang “mungkin” dianggap berbeda.

Maka yang perlu dilihat adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh PTFI merupakan reaksi atau “mungkin” ancaman terhadap pemerintah yang selalu melakukan tekanan-tekanan terhadap perusahaan. Kasus yang paling jelas adalah kebijakan Furlough. Mengingat batas akhir operasi PTFI hanya sampai pada tahun 2021. Tentu, PTFI dihadapkan pada situasi ketidakpastian perpanjangan izin hingga ketidakpastian investasi. Artinya dalam situasi ketidakpastian itu, kebijakan Furlough merupakan sebuah konsekuensi.

Menurut saya, yang menjadi pangkal persoalan justru ada pada pelarangan ekspor konsentrat (meskipun pada 17 Februari 2017 pemerintah memberikan rekomendasi ekspor). Hal ini sangat terlihat dalam pernyataan pers President dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C. Adkerson bahwa “karena Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya, akan terjadi konsekuensi-konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk penangguhan investasi modal, pengurangan signifikan dalam pembelian barang dan jasa domestik, hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja..”[5]

Dari sini narasi efisiensi dibangun oleh pihak PTFI. Karena pertimbangan utama perusahaan adalah bagaimana perusahaan harus melakukan penyesuaian antara penerimaan dan pendapatan serta yang paling penting adalah menyesuaikan dengan regulasi yang membatasi kebijakan kontrak karya dan ekspor konsentrat. Sehingga kebijakan furlough adalah opsi strategis perusahaan dalam menghadapi situasi politik dalam negeri yang penuh dengan ketidakpastian. Pertanyaan kemudian adalah mengapa harus kebijakan furlough?

Kebijakan furlough tidak diatur oleh UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Itu artinya dengan memakai kebijakan furlough pihak PTFI akan terhindar dari tuntutan hukum; terbebas dari kewajiban membayar asuransi; memangkas bea akomodasi pekerja; mempertahankan pekerja terampil ketimbang merekrut pekerja baru; tidak perlu membayar pesangon.[6] Disinilah negara mestinya harus hadir menegakkan keadilan bagi buruh PTFI yang terkena dampak kebijakan tersebut. Bukan malah menuduh aksi buruh Freeport ditunggangi oleh kepentingan politik praktis.

Semua itu tidak terlepas dari kepentingan akumulasi kapital agar dapat berjalan terus menerus. Sebagai pemilik teritori, negara memainkan peranan penting dalam proses akumulasi. Namun kita tidak dapat memungkiri fakta, bahwa selama program neoliberalisasi bergulir, negara justru semakin tidak berdaya di hadapan korporasi. Artinya terdapat faktor eksternal yang turut mempengarui lemahnya suatu negara di hadapan korporasi. Jika proses negosiasi itu hanya melibatkan negara (dalam hal ini Indonesia) vi-a-vis korporasi, maka negara paling diuntungkan dalam negosiasi.

Dalam konsep yang dikemukakan oleh sosiolog Arrighi, bahwa dalam logika kekuasaan kapitalis, dalam proses akumulasi sang kapitalis menguasai uang dan meletakkannya dimanapun laba bisa didapat. Sang kapitalis juga beroperasi dalam ruang dan waktu.[7] Artinya jika sang kapitalis tidak mendapatkan tempat produksi, maka uang tersebut tidak memiliki makna sebagai kapital. Maka disini jelas posisi pemilik kekuasaan teritorial yang paling tinggi. Namun posisi itu akan terbalik jika ada faktor eksternal yang turut serta memengaruhi.

Dalam konteks ini faktor eksternal itu adalah AS yang turut serta mempengaruhi jalannya negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PTFI, mengingat PTFI bagi AS sangat penting. Sebagai anak perusahaan dari Freeport-McMoran yang telah mempekerjakan orang di Amerika dan banyaknya investor yang berasal dari perusahaan besar AS yang miliki saham di dalamnya. Sehingga kemungkinan intervensi AS terhadap pemerintah Indonesia akan dilakukan dalam proses bilateral kedua negara.

Ada berbagai instrumen yang dapat dilakukan oleh AS dalam upaya melakukan intervensi di tengah posisi hegemoniknya sebagai negara imperial, yaitu memanfaatkan relasi perdagangan, patronase, klientelisme dan koersi[8] maupun intervensi pemilu dalam suatu negara. Ancaman perang dagang Trump dengan Indonesia merupakan bukti bahwa AS tidak tinggal diam dalam melihat persoalan yang ada. Hanya saja persoalan tersebut kontras dengan persoalan Freeport, artinya ancaman tersebut ada kaitanya dengan persoalan Freeport.

Dalam kunjungan Menlu AS ke Indonesia pada 4-5 Agustus 2018. Persoalan perdagangan dalam kaitannya dengan Freeport sangat terlihat. Dimana salah satu pembahasannya adalah perdagangan yang mencakup kepastian negosiasi tambang emas dan tembaga di Papua, ancaman menarik preferensi khusus AS terhadap produk Indonesia.[9] Kendati demikian narasi keberpihakan terhadap rakyat tidak berlaku dalam konteks ini, sebab bila kita lihat dalam proses divestasi saham, negara sudah dengan jelas memposisikan diri sebagai partner bisnis PTFI.

Memperkuat Solidaritas Kelas Buruh

Menuntut agar negara hadir menyelesaikan sengketa antara buruh dan PTFI tampaknya sangat sulit. Tak bisa kita pungkiri, persoalan ini merupakan implikasi dari negosiasi yang tidak menguntungkan pemegang saham FreeportMcMoRan Inc. Mengingat semasa Orde Baru, Freeport mendapatkan hak yang begitu istimewa, namun pada masa pemerintahan Jokowi, hak istimewa tersebut harus disesuaikan dengan kepentingan pemerintah. Bukan Rakyat!

Meskipun tindakan pemerintahan Jokowi-JK selalau dibungkus oleh media mainstream dalam narasi nasionalisme. Namun narasi tersebut masih tetap dalam kerangka kapitalisme. Harapan agar negara benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan, tampaknya sesuatu yang mustahil terjadi. Dalam kasus divestasi saham PTFI, negara sudah sangat jelas memosisikan dirinya sebagai partner bisnis. Maka absurd rasanya jika masih mempercayai pemerintah memiliki komitmen dalam membela kepentingan rakyat dan negara.

Meskipun keberpihakan negara sudah jelas kemana, namun perlawanan harus tetap dilakukan. Aksi 100 buruh PTFI yang terkena kebijakan furlough, merupakan bukti bahwa perlindungan buruh masih sangat lemah. Kasus PHK buruh Freeport membuktikan bahwa nasib pekerja (baik formal maupun informal) di Indonesia semuanya sama. Mereka semua di hadapkan pada situasi lemahnya perlindungan hukum dan jaminan sosial, serta rendahnya pendapatan[10] (sebagaimana tuntutan dalam aksi mogok buruh Freeport pada tahun 2011).

Munculnya dukungan dari berbagai organisasi buruh Internasional yang sama-sama menentang ketidakadilan yang dialami buruh PTFI adalah simbol solidaritas buruh. Artinya kelas buruh PTFI tidak berdiri sendiri. Jika dilihat sejak pemogokan pertama buruh PTFI yang berjumlah 8000 orang pada tahun 2011 dan kembali terjadi pada tahun 2017, membuktikan bahwa militansi buruh dalam perjuangan benar adanya dan semakin tumbuh kuat.

Tuduhan dari kementerian tenaga kerja bahwa aksi 100 buruh PTFI ditunggangi kepentingan politik praktis merupakan tuduhan sesat yang tidak memiliki dasar. Mereka datang dengan biaya sendiri yang didapat dari iuran hasil kerja yang dilakukan selama mereka diterlantarkan PTFI. Artinya aksi buruh PTFI yang mandiri secara ekonomi, merupakan bentuk kesadaran kolektif buruh yang hendak menentang ketidakadilan. Negara harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan kasus buruh yang terkena furlough (meskipun secara pribadi saya pesimis), bukan malah mengeluarkan pernyataan naif.

Apalagi kebijakan furlough sangat bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada UU ketenagakerjaan yang menjelaskan kebijakan furlough. Karena kebijakan tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusi, maka sejatinya kebijakan tersebut tidak hanya menghina buruh tapi juga menghina negara. Julius Mairuhu, dalam salah satu statemennya, mengatakan bahwa bahwa mereka siap untuk tidak dibayar jika memang kebijakan furlough itu ada dalam amanah UU No 13 Tahun 2003.[11]

Konsolidasi kelas disini menjadi penting dalam membangun solidaritas kelas yang bernasib sama (buruh, petani, dan sebagainya). Agitasi, propaganda, hingga penggorganisiran massa mesti menjadi agenda mendesak civil society sekarang yang diorientasikan untuk menghapus kebijakan furlough dalam rangka menegakkan keadilan. Sebab kebijakan tersebut akan berpotensi untuk ditiru oleh korporasi-korporasi lain. Sebagai agenda jangka panjangnya adalah menyusun agenda politik bersama untuk mengatasi kebuntuan perjuangan kelas tertindas dalam jalur elektoral.

 

____________

[1]https://tirto.id/karyawan-freeport-demo-tuntut-bpjs-tak-blokir-jaminan-kesehatan-cR9h. Akses 17September 2018

[2]https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180315134153-85-283249/freeport-jawab-tudingan-lokataru-soal-eks-karyawan. Akses 17September 2018

[3] Muhtar Habibi. Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran: Relasi Kelas, Akumulasi, dan Proletariat Informal di Indonesia Sejak 1980an. (Tangerang: Marjin Kiri, 2016). Hlm,15

[4]https://www.nytimes.com/2017/03/31/business/energy-environment/indonesia-gold-mine-grasberg-freeport-mcmoran.html. Akses 17September 2018

[5] Pernyataan dari Richard C. Adkerson President dan CEO Freeport-McMoran Inc. Siaran Pers 17 Februari 2017.

[6]https://tirto.id/nestapa-buruh-freeport-di-antara-negosiasi-jokowi-trump-cFkh. Akses 17September 2018

[7] David Harvey. Imprealisme Baru: Genealogi dan Logika Kapitalisme Kontemporer. Penerjemah, Eko PD. (Sleman: Resist Book, 2010). Hlm, 55

[8]Ibid,Hlm, 55

[9]https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45061831. Akses 17 September 2018

[10] Muhtar Habibi. Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran: Relasi Kelas, Akumulasi, dan Proletariat Informal di Indonesia Sejak 1980an. (Tangerang: Marjin Kiri, 2016). Hlm, 2

[11]https://indoprogress.com/2018/08/aksi-karyawan-freeport-di-jakarta/. Akses 17 September 2018

 

____________

*Penulis adalah mahasiswa MPI UIN Malang
*Sumber Gambar Utama: coppercartcafe.com

One thought on “PHK Buruh Freeport dan Konsekuensi Logika Pasar

  1. Sudah semestinya pemerintah sebagai palaksana konstitusi untuk hadir dalam membela rakyatnya sesuai dengan amanah pancasila dan uud 1945 sebagai dasar NKRI.

    #SAVEPEKERJA
    #KORBANPHKSEPIHAKPT.FREEPORT
    #8300BESERTAKELUARGAMENUNTUTKEADILAN.

Tinggalkan Balasan