Press Rilis, 07. 00 WIB, 6 Mei 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Kota Malang
Aksi Hari Buruh Internasional yang selalu dilakukan setiap tanggal 1 Mei hakikatnya merupakan hajat seluruh rakyat untuk melawan sistem kapitalisme yang mereproduksi eksploitasi terhadap buruh, perampasan ruang hidup, perusakan lingkungan, dll. Peristiwa tahun 1886 menjadi memori seluruh kaum buruh. Ketika demonstrasi 400.000 buruh yang menuntut pengurangan jam kerja dari 14-20 jam sehari menjadi 8 jam dibalas dengan tembakan yang menewaskan ratusan buruh. Hasil perjuangan mereka (8 jam sehari dari) kini kita nikmati semua para kaum buruh[1]. Meski tuntutan 8 jam kerja berhasil, penindasan kapitalisme bukan berarti akan berakhir. Diterapkannya oustshorshing, upah kerja fleksibel (upah murah), PHK sepihak, kekerasan di tempat kerja, kriminalisasi aktivis buruh, dll adalah kondisi hari ini yang harus dilawan dengan May Day secara terus dealektis.
Namun, aksi May Day di Kota Malang beberapa hari lalu ternoda oleh isu vandalisme. Begitu beredar sebuah video penulisan kalimat [bukan corat-coret] di pagar jembatan kahuripan, kepolisian, pihak-pihak reaksioner, dan media massa lantas menyebutnya sebagai vandalisme dalam bentuk corat-coret terhadap Cagar Budaya. Ini jelas menyesatkan! Pertama, tidak benar bahwa apa yang dilakukan dalam video adalah corat-coret. Menurut KBBI, corat-coret adalah adalah pembubuhan garis-garis tak beraturan. Corat-coret tak membentuk sebuah huruf, apalagi kalimat. Apa yang ada di video jelas adalah penulisan kalimat.
Kedua, tidak benar bahwa penulisan itu adalah vandalisme. Vandalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya)” atau “perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas”. Penulisan kalimat berbeda dengan perusakan dan penghancuran, apalagi secara kasar dan ganas. Padahal, tidak ada perusakan karya seni dalam kasus ini! Itu jembatan tinggalan kolonial.
Meski tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang melakukan pencoretan itu, kami perlu menegaskan bahwa itu istilah vandalisme itu menyesatkan publik (bahkan berujung pada pemukulan dan penangkapan yang tidak perlu).
Ketiga, kalimat yang ditulis di jembatan Kahuripan adalah “lawan oligarki”, “tolak upah murah”, dan pesan-pesan perjuangan lainnya. Secara substansi, sebetulnya tak ada bedanya dengan tulisan di dinding-dinding (grafiti) jalan dan bangunan jaman kolonial. Bedanya, jika pada masa itu tulisan itu dimaknai sebagai seruan berjuang, penulis grafiti jaman sekarang diburu-buru polisi meski menyuarakan substansi pesan yang sama-sama menyerukan untuk melawan penindasan. Sekali lagi, jembatan kahuripan adalah tinggalan kolonial yang ditulisi seruan perlawanan pada oligarki dan pelaku maupun yang bukan pelaku diburu-buru polisi saat Kolonial 75 tahun lalu sudah pergi!
Sampai akhirnya, Kevin Alfirdaus, yang sama sekali tidak ikut terlibat dalam aksi sebagaimana beredar di video, mendapat perlakuan kasar Satpol PP ketika memperbaikinya; ditangkap paksa polisi tanpa menunjukkan surat pemeriksaan dengan alasan diskresi karena kondisi darurat—sebuah alasan yang tak masuk akal; sampai dikenakan tindak pidana ringan.
Kevin memang tidak sampai dilakukan penahanan. Tapi jelas! Ini preseden buruk bagi Pemerintah Kota Malang, Dinas Pariwisata, Polresta Malang, Media Massa, dan pihak-pihak reaksioner di media massa. Sikap reaksioner inilah yang secara langsung maupun tidak langusng berkontribusi bagi perlakuan tak sepantasnya terhadap Kevin.
Mainstreaming pemberitaan yang dilakukan media massa membuat isu kebendaan (Bangunan Cagar Budaya) menjadi jauh lebih penting dan sakral dari pada perlawanan pada oligarki, kapitalisme, korupsi, dan segala bentuk penindasan dan kedzaliman lainnya! Silahkan khalayak memeriksa makna cagar budaya, anda akan mendapatkan arti bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, konon katanya memiliki nilai. Tapi ini keliru. Nilai tak melekat pada benda. Tapi melekat pada manusianya. Jembatan Kahuripan bukan Cagar Budaya sebelum mendapat sertifikat dari Sutiaji 12 Desember 2018 lalu. Begitu jika logika teknokratis dipakai! Kalau dirunut, sebetulnya ini adalah proyek Save Malang Heritage yang diinisiasi beberapa komunitas dan disokong BRI, bank yang juga penyokong Wonderfull Indonesia, proyek pariwisata yang kerap mengalieasi rakyat dari ruang hidup. Kembali ke soal Kahuripan yang distatuskan menjagar Cagar Budaya, secara substansi sama dengan jembatan yang lain yang bukan Cagar Budaya. Itu jembatan!
Orang luput bahwa di Kota ini, telah terjadi berbagai vandalisme (perusakan dan penghancuran) sejarah, budaya, lingkungan, dan pendidikan yang sebenarnya, diantaranya:
- Pembangunan Malang Town Square (Matos) yang menggusur Sekolah Teknik Pertanian yang dibangun di awal kemerdekaan dan MX Mall (sekarang TransMart) di Jalan Veteran yang dibangun di depan Universitas Negeri Malang sehingga merusak nuansa pendidikan di sekitar area tersebut;
- Pembangunan Mall Olympic Garden (MOG) di Jalan Kawi di atas Kedaton Kerajaan Gajahyana yang menutupi sistem drainase sehingga menyebabkan banjir di Kota Malang, termasuk mencaplok area olahraga Gajayana yang dulunya dijadikan sebagai public sphere tempat olahraga masyarakat;
- Pembangunan Mall Dinoyo yang menggusur pasar tradisional Dinoyo; menutup akses warga pada prasasti dan mengganggu kultur pendidikan karena didirikan disamping Universitas Islam Malang;
- Pembangunan McDonald di area situs sejarah Watu Gong sekitar UB;
- Pembangunan Perumahan Ijen Nirwana milik Bakrie Land yang sebelumnya adalah Akademi Penyuluhan Pertanian APP;
- Pembangunan apartemen Everyday Smart Hotel jl. Soekarno Hatta yang berada di tepi sungai,
- Pembangunan Perumahan Permata Jingga di daerah resapan air;
- Alih fungsi Hutan Kota Malabar untuk kepentingan komersil PT. Otsuka;
- Alih fungsi Taman Merbabu untuk kepentingan komersil Nivea;
- dll
Tentu masih banyak destruksi pembangunan yang seharusnya dimasukkan dalam rilis ini. Pemerintah Kota Malang, dalam hal ini, memberikan ijin bagi vandalisme-vandalisme dengan kedok pembangunan itu. Hal itu terjadi karena Kota Malang akhirnya sesak dengan bangunan-bangunan besar pemilik pemodal yang menyumbat saluran-saluran irigasi, menghabiskan daerah-daerah resapan air, menghabiskan ruang-ruang terbuka hijau. Vandalisme dalam bentuk ini terus dibiarkan sehingga Kota Malang semakin panas dan semakin sering banjir.
Warga dan penghuni Kota Malang perlu peka pada vandalisme yang sudah terjadi dan potensial akan terus berlangsung itu karena kebijakan Pemerintah Kota Malang (sebagaimana Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang lain di berbagai tingkat) dari waktu ke waktu berorientasi pada pertumbuhan dengan cara memperbanyak investasi. Sudah saatnya melampaui waham kebudayaan yang bersifat kebendaan selama ini. Sebab, jika nalar teknokratisme itu yang dipakai, setiap ruang hidup rakyat yang sejatinya memiliki nilai historis bagi penghuninya, baik secara individual maupun komunal, harus siap-siap digusur dan dipindah sewaktu-waktu jika tak lagi sejalan dengan kepentingan pemodal dengan dukungan pemerintah atas nama ‘pembangunan’ atau ‘keindahan’. Mari akhiri sesat pikir ini!
00.07 00 WIB, 6 Mei 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Kota Malang
1. Intrans Institute
2. Front Nahdiyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Malang Raya
3. Persatuan Pekerja Korban PHK Freeport Indonesia (P2KFI)
4. LPM Dianns UB
5. LPM SIAR UM
6. UAPM Inovasi
7. HMI Syaeko UIN Malang
8. HMI Medis UMM
9. Lingkar Bersujud
10. Hamba Omdik
11. GMNI UM
12. Forum Studi Etalase
13. Lapak Diskusi
14. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Malang
15. Pembebasan
16. Komunitas Kalimetro
[1] setiap orang yang bekerja pada orang lain untuk mendapatkan upah (UU 13/2003 Ketenagakerjaan)
_____________________________________________________________________________
*Sumber gambar utama: widewalls.ch