Oleh:
Wahyu Eka Setyawan
(FNKSDA)
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada 27 September 2018 lalu hingga kini masih belum menjawab keresahan para petani. Walaupun diklaim akan menyelesaikan secara perlahan polemik problem pertanahan nasional, namun hingga kini belum ada konflik yang benar-benar terselesaikan. Kebijakan Agraria Jokowi-JK–yang berupa legalisasi aset, pemberian akses kelola dan manajemen kelola tanah–yang oleh sebagian kalangan diklaim sebagai reforma agraria dalam praktiknya pun tidak cukup masif. Masih banyak yang belum merasakan kebijakan pemerintah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, skema ‘reforma agraria’ yang dijalanakan pemerintah ternyata adalah legalisasi aset atau, dalam konteks ini, sertifikasi lahan. Menurut catatan BPN, ada sekitar 127 juta bidang lahan yang harus tersertifikasi. Tetapi, hanya sekitar 57.192.875 bidang yang dapat terealisasi. Sisanya, 68 juta bidang belum tersertifikasi.[1] Dalam soal pembagian lahan eks HGU, pemerintah Jokowi-JK menargetkan sejumlah sekitar 0,4 juta hektar. Namun hingga kini, menurut KPA, baru tercapai 188,295 hektare. Sekitar 4,1 hektare pelepasan kawasan hutan yang ditargetkan untuk diberikan tata kelolanya kepada rakyat. Namun, hal ini masih belum terealisasi sepenuhnya.[2]
Program ‘reforma agraria’ pemerintah, yang oleh Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan beberapa kelompok tani pro pemerintah diklaim sebagai yang ideal, ternyata masih saja menyisakan polemik dan kontestasi, karena belum benar-benar terlaksana walaupun sudah diberikan payung hukum, serta rencana kerja strategis.
Implikasi Fatal
Apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam program yang diklaim sebagai reforma agraria saat ini sebetulnya sangat jauh dari konsep reforma agraria dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Jika program ‘reforma agraria’ tersebut dikaji paradigmanya: corak sosialis atau populis? Masih kabur dan tidak jelas arahnya. Prediksi penulis, ‘reforma agraria’ pemerintah mengarah pada corak liberal karena beberapa alasan, seperti legalisasi aset lebih berbasis private property. Namun, liberalisasi yang dijalankan pun tanggung.
Mengarahnya kebijakan ‘reforma agraria’ ala rezim pada liberalisasi sekarang bisa dilihat dengan skema-skema pembangunan, terutama pada sektor infrastruktur yang dilakukan untuk mengakselerasi investasi masif, hingga skema industrialisasi di sektor pertanian terutama dalam corak produksinya. Hal ini semakin mengarahkan ‘reforma agraria’ pada sisi yang kapitalistik. Tentu bukan kedaulatan rakyat (manusia) saja yang terancam, tetapi juga keberadaan alamnya (lingkungan hidup, baik di darat dan laut). Sebab, alih fungsi suatu lahan adalah gerbang awal kerusakan masif sektor lingkungan hidup.
Konsep reforma agraria oleh pemerintah juga dibelokkan, dimana reforma agraria hanya dimaknai sebatas legalisasi aset berupa sertifikasi, pemberian legalisasi akses, namun masih belum menyentuh terkait akses kelola yang utuh, hingga mekanisme perlindungan tanah serta bagaimana mewujudkan kesejahteraan masif yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan alam. Salah satu program yang diklaim sebagai soft agrarian reform, yakni perhutanan sosial baru terwujud 2,13 juta hektare atau 16,8 persen dari target awal 12,7 juta hektare. Paradigma ‘reforma agraria’ dengan istilah soft agrarian reform masih tidak kontekstual dan hanyalah sebuah retorika, agar seolah-olah hal itu tampak sebagai reforma agraria.
Padahal, makna dari reforma agraria itu tidak sebatas membagi-bagikan lahan dengan sertifikasi, atau dibelokkan dengan menggunakan perhutanan sosial di Jawa dan Lampung, akibat dari tutupan hutan yang dikatakan kurang 30%. Kurangnya tutupan hutan sebelumnya banyak terjadi karena alih fungsi lahan, terutama di sektor hutan yang banyak berubah untuk lahan-lahan produksi korporasi, baik manufaktur, ekstraktif maupun pariwisata. Selain itu, alih fungsi lahan pertanian produktif juga mengakibatkan rakyat beralih ke wilayah hutan, sehingga konflik di wilayah hutan tak terelakkan. Bahkan beberapa direpresi hingga dikriminalisasi hanya karena bercocok tanam di lahan hutan, padahal mereka tidak merusak satupun pohon. Selain itu, banyak dari mereka malahan menjadi aktor dalam reforestasi guna menjaga tegakkan hutan agar tetap lestari.
Meluruskan Makna
Dari upaya menuju sebuah diskursus di atas, ada sesuatu hal yang perlu didudukkan sekali lagi, terkait bagaimanakah reforma agraria itu. Setidaknya, ada upaya mendasar membahas terkait reforma agraria, serta keterkaitannya dengan dimensi lainnya. Misal seperti apa relasi pertanian, kelautan (pesisir dan laut) hingga kedaulatan lingkungan hidup itu sendiri. Definisi agraria setulnya merujuk pada UUD RI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang kemudian turun menjadi definisi dalam UU Pokok Agraria No. 6 Tahun 1960 (UUPA).[3] Cakupan makna agraria di sini meliputi, bumi, laut hingga angkasa, selama masih dalam teritori Republik Indonesia. Mengacu definisi yang disebutkan UUPA, maka pemerintah sejak awal mereduksi makna agraria dalam ‘Program Reforma Agraria’ menjadi sekedar soal tanah, pertanian, hingga–yang paling fatal–legalisasi aset. Hal ini menjadikan upaya merombak keseluruhan struktur serta sistem dalam wujud reforma agraria menjadi stagnan.
Jika dikaji lebih detail, reforma agraria dan landreform yang secara harfiah memiliki makna berbeda. Reforma agraria ini menurut pandangan Gunawan Wiradi (2000), merupakan perombakan total dari konteks agraria baik dari sistem penguasaan maupun pengelolaan (berkaitan dengan agrarian transition dan agrarian transformation). Tujuan utama dari reforma agraria adalah mencapai keadilan sosial yang utuh. Istilah “reforma” dalam reforma agraria yang dimaksud berbeda dengan “reformasi”. Reformasi secara harfiah hanya melakukan perbaikan atau perombakan pada beberapa aspek saja, tanpa merubah secara komprehensif. Sedangkan, landreform merupakan perombakan penuh struktur kepemilikan lahan, dan mengaturnya kembali dan menjadi bagian dari upaya reforma agraria, atau dalam kata lain sub-reforma agraria.[4]
Dalam melihat reforma agraria, perlu dipahami mengenai substansi dari agrarian transition ataupun agrarian transformation. Agrarian transtition merupakan tinjauan historis ataupun hal terkait transisi (perpindahan) kepemilikan, sistem ataupun kebijakan-kebijakan. Secara pokok, hal ini meliputi restrukturisasi pemilikan, penguasaan tanah, industrialisasi, serta pembentukan struktur ekonomi yang baru. Sementara, agrarian transformation lebih kepada proses perubahan secara menyeluruh dari suatu tatanan, yang meliputi faktor-faktor lingkungan, teknologi, hubungan-hubungan sosial, ekonomi, politik, budaya, dan proses-proses lainnya yang berkaitan.
Menurut Gunawan Wiradi (2000), dengan mengacu pada John Harriss (1982), ada beberapa contoh agrarian transformation:
Pertama, agrarian transformation terjadi melalui pengembangan sistem usaha tani kapitalistik, yaitu melalui pengembangan satuan-satuan produksi berskala besar yang mungkin akan menelan hampir semua sektor pertanian kecil (sesuai dengan logika kapital). Kedua, agrarian transformation juga dapat terjadi melalui jalur sosialistik, yaitu melalui pembentukan usaha tani koperatif berskala besar yang diprakarsai pemerintah; atau melalui usaha tani kolektif; atau melalui usaha tani negara. Ketiga, agrarian transformation melalui pengembangan usaha tani skala kecil yang padat modal, yang biasa disebut sebagai jalur neo-populistis.[5]
Dari berbagai pendefinisian secara ketat mengenai reforma agraria, maka dapat disimpulkan jika reforma agraria ini tidak sekedar perombakan tanah saja, namun lebih luas lagi yakni perombakan sistem menyeluruh, yakni meliputi land reform, land asset, land access dan access management. Sehingga secara konstruksi, reforma agraria tidak hanya redistribusi atau perombakan lahan, hingga legalisasi aset, tetapi lebih luas lagi hingga manajemen atau pengelolaan tanah itu sendiri. Oleh karena itu, penting melihat definisi yang utuh terkait reforma agraria, terutama relasinya dengan kesejahteraan dan kedaulatan rakyat. Jika pemerintah keliru memahaminya, tentu akan menyesatkan rakyat. “Reforma agraria” bukannya mengantarkan rakyat menuju kesejahteraan, tapi makin mempercepat kesenjangan dan kehancuran rakyat, baik dari segi ekonomi, sosial dan ekologis.
Catatan Kaki
[1] https://properti.kompas.com/read/2018/10/19/093612621/empat-tahun-kinerja-jokowi-138-juta-bidang-tanah-telah-bersertifikat
[2] https://tirto.id/4-tahun-jokowi-reforma-agraria-masih-bergantung-iktikad-politik-c8h7
[3] Indonesia, P. R., & Indonesia, P. R. (1960). Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
[4] Wiradi, Gunawan.(2000). Reforma Agraria: Perjalanan Yang Belum Berakhir. Konsorsium Pembaruan Agraria & Sajogyo Institute. Hal 25
[5] Ibid, Hal 27
Sumber foto: https://www.inews.id/multimedia/read/139597/presiden-jokowi-berikan-sertifikat-tanah-kepada-warga-bekasi-dan-jakarta-timur